Kamis, 25/04/2024 - 21:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Bisnis Air BnB Terus Hadapi Batu Sandungan

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi foto menunjukkan ikon aplikasi dari perusahaan liburan persewaan online AS Airbnb (C).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

NEW YORK — Perusahaan platform travel, Air BnB menghadapi sejumlah batu sandungan berupa larangan penyewaan properti oleh pemerintah daerah. Terbaru, Air BnB mengajukan gugatan kepada kota New York atas peraturan baru terkait penghapusan persewaan jangka pendek. Menurut Air BnB, kebijakan ini mematikan langkah pengembangan penyewaan properti di New York.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Aturan yang dikeluarkan pemerintah kota new york ini akan mempersulit tuan rumah untuk melakukan bisnis. Mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke New York City Mayor’s Office of Special Enforcement (OSE) untuk bisa memenuhi aturan dan syarat yang berliku.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan Pertanian di Banten

“Lewat mekanisme dan aturan baru ini menyulitkan para pemilik properti. Nantinya, hanya sejumlah kecil tuan rumah yang akan diberikan izin,” kata Air BnB dalam gugatannya.

ADVERTISEMENTS

Airbnb mengatakan bahwa pada minggu pertama bulan Juli, lebih dari 5.500 persewaan jangka pendek disediakan untuk menampung lebih dari 10 ribu tamu di New York City.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PLN Dukung Pelayanan Angkot Listrik di Bogor

 

Perusahaan mengatakan dalam pengajuan undang-undang sebelumnya yang berlaku pada 2021 mendorong 29 ribu tuan rumah meninggalkan pasar sewa jangka pendek di New York. Pendapatan bersih tahunan Airbnb di New York City pada tahun 2022 mencapai 85 juta dolar AS.

Pemerintah Florence, Italia juga mulai merancang kebijakan untuk pelarangan yang sama. Properti di kawasan wisata ini lebih diarahkan untuk kepentingan penduduk lokal.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi