Rabu, 27 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Joko Widodo dan Problem Makar

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 03/06/2019 - 05:15 WIB
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Oleh: Muslim Arbi*

Untuk Paslon 01, karena tidak Cuti, non aktif atau mundur. Maka, posisi Joko Widodo adalah sebagai:

  1. Kepala Negara.
  2. Kepala Pemerintahan (Presiden)
  3. Calon Presiden.

Penjelasan:

  1. Sebagai Kepala Negara. Maka segala tindak tanduk adalah kepala negara. Sebagai Kepala Negara maka wajib melindungi semua warga negara. Tidak terkecuali. Baik yang Loyal maupun oposisi.
  2. Sebagai Kepala Pemerintahan atau kepala penyelenggara negara (presiden). Dia harus netral terhadap semua warga negara.
  3. Sebagai Capres. Tentu nya berada pada posisi kompetisi. Kompetisi lahirkan 2 kubu yaitu 1. Kubu loyalis dan 2. Kubu Oposisi.

Karena paslon 01 tidak cuti, atau non aktif maka terjadilah kerancuan. Oleh karenanya posisi 01 menjadi dilemmatis. Dilemmatis sebagai kepala negara, kepala pemerintahan (presiden) dan calon presiden (capres).

Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tunduk kepada UUD 1945. Dan aturan Perundangan yang mengikat. Sebagai Capres mengikuti aturan dan UU Pemilu.

Dilemma yang juga muncul adalah jika rakyat menggunakan Hak-hak Konsitusionalnya untuk mengkritik pemerintahan karena satu dan lain hal, maka akan dianggap melawan pemerintah. Padahal, di alam demokrasi adalah sebuah kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Maka hal ini juga oleh aparat dianggap sedang menyerang pemerintah dan menganggu wibawa negara. Kemudian jika mengkritik Calon presiden pasti dianggap mengkritik pemerintah dan negara.

BACAAN LAINNYA

Presiden Joko Widodo (kanan). Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara, Rabu (27/1).

Dewas LPI Dilantik, SWF Indonesia Segera Beroperasi

27/01/2021 - 12:28 WIB
Jokowi Lantik Erick Thohir Dan Sri Mulyani Jadi Dewas Lembaga Pengelola Investasi

Jokowi Lantik Erick Thohir Dan Sri Mulyani Jadi Dewas Lembaga Pengelola Investasi

27/01/2021 - 12:25 WIB
[Ilustrasi] Foto selebaran yang disediakan oleh Istana Kepresidenan Indonesia menunjukkan Presiden Indonesia Joko Widodo (kiri) disuntik dengan vaksin COVID 19 oleh Dokter Kepresidenan Abdul Muthalib (kanan) di Istana Kepresidenan di Jakarta, Indonesia, 13 Januari 2021. Indonesia berencana untuk menjalankan Program vaksinasi COVID-19 bagi petugas kesehatan medis mulai 14 Januari 2021, sebagai langkah awal program vaksinasi di Indonesia.

Vaksinator Jokowi Lebih Tenang Beri Suntikan Dosis Kedua

27/01/2021 - 11:52 WIB
Jokowi Sebut Potensi Wakaf di Indonesia Sangat Besar

Jokowi Sebut Potensi Wakaf di Indonesia Sangat Besar

25/01/2021 - 18:07 WIB

loading...

Bahkan lebih ironisnya lagi terhadap kubu yang berseberangan, karena kontetasi pilpres dituduh dengan pasal makar akibat beda pendapat.

Soal Pilpres adalah soal lex spesialis. Aturan dan UU No. 7 tahun 2107. Polisi tidak bisa dengan sembrono menyikapin persoalan ini. Dalam kontek Pemilu, tidak ada istilah makar yang bisa disematkan, karena itu semua adalah proses demokrasi. Segala pendapat apapun terkait pemilu dan pilpres adalah soal kompetisi. Bukan wewenang polisi untuk menggiring wacana dan pendapat tentang Kedaulatan Rakyat yang di jamin Undang-Undang. Sangatlah salah jika pendapat soal Pilpres dan pemilu digiring ke pasal makar dan ini sebuah kesalah dan kekeliruan.

Gerakan People Power adalah sebuah perwujudan Kedaulatan Rakyat yang menuntut hak-haknya dalam Konteks Keadilan dan Tegaknya Kebenaran. Gerakan People power adalah secara konsitusi sah dan legal. Polisi wajib mengawal masyarakat untuk menuntut tegaknya kebenaran dan keadilan. Termasuk di dalamnya kebanaran dan keadilan soal pelaksanaan Pilpres dan Pemilihan Umum serentak.

Kalau Polisi memeriksa dan tersangkanya atas sejumlah tokoh sebagai perbuatan makar. Apakah mengkritik dan membangun gerakan terhadap Capres dikategorikan makar dan berupaya menjatuhkan pemerintah yang sah?

Bukankah Pilpres 2019 ini adalah proses pergantian kepemimpian nasional secara sah dan legal?

Kalau berwacana soal ganti presiden adalah makar. Maka dapat disimpulkan pula pilpres adalah makar yang dilegalkan. Padahal makar dalam konteks istilah adalah merebut atau menjatuhkan pemerintahan dengan kekuatan senjata.

Apakah sejumlah tokoh yang melakukan kritikan itu menggunakan senjata dalam berbicara atau berorasi?

Hemat saya, Polisi perlu meninjau ulang keputusannya dalam hal makar yang dituduhkan kepada sejumlah tokoh belakangan ini dan membebaskan mereka dengan segera. Karena, tindakan aksesif Polisi itu merupakan pelanggaran Hukum dan Undang-Undang yang nyata.(*)

Wallahu’alam.


*) Direktur Gerakan Perubahan (Garpu) 

Disclaimer: Kanal Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan HARIANACEH.co.id terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi HARIANACEH.co.id akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Tags: joko widodojokowiJokowi dan Problem Makarmakarpemilu 2019pilpresProblem Makar
Share226Tweet1PinSend

Sebelumnya

Prabowo Bisa Menang di MK Bila Kecurangan 50% Plus 1 Terbukti

Selanjutnya

Trump Bantah Pernah Menyebut Meghan Markle Jahat

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi Mendidik dan Membudidayakan Pendidikan menjadi Budak Korporasi. FOTO/Youtube

Nasib Generasi di Tangan Korporasi, Siapa yang Akan Memimpin Negeri?

25/01/2021 - 14:48 WIB
Mantan Kominisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai. FOTO/Net

Hantaman Rasisme Menimpamu Pigai

24/01/2021 - 05:39 WIB
Kesejahteraan. FOTO/Dectio

Jaminan Parsial Negara, Mungkinkah Sejahtera?

23/01/2021 - 11:25 WIB
Ilustrasi Madam Dan Pak Lurah, Keluarlah!. FOTO/Net

Madam Dan Pak Lurah, Keluarlah!

23/01/2021 - 08:33 WIB
Meme yang menyalahkan Anies Baswedan. FOTO/Facebook

Duh, Anies Dikerjain Lagi!

21/01/2021 - 12:19 WIB
Ilustrasi Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal. FOTO/Dictio.id

Kebijakan Moneter dan Fiskal, Benarkah Solusi Vital?

21/01/2021 - 07:18 WIB
Tokoh Nasional yang juga Ekonom Senior Indonesia, DR. Rizal Ramli. FOTO/Net

Doktor Rizal Ramli dan Kuasa Ramalan

17/01/2021 - 16:28 WIB
Logo Program Bangkit 2021. FOTO/Dicoding

Program Bangkit 2021, Potensi Unggul Generasi Dilelang Demi Korporasi

17/01/2021 - 04:48 WIB
Presiden Joko WIdodo. FOTO/Net

Pertamina Digugat Mozambik Rp40 Triliun, Pemerintah Bertanggungjawab!

16/01/2021 - 22:11 WIB
Sovereign Wealth Fund (SWF). FOTO/sundaynews.co.zw

Darah Baru Penghancur Kedaulatan Bangsa

15/01/2021 - 04:19 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Sejumlah barang butki KKB Papua disita petugas (Foto : Polda Papua)

    Satgas Nemangkawi Tembak Mati Pimpinan KKB Papua Hengky Wamang

    5 shares
    Share 3 Tweet 1
  • Luhut Apresiasi Pertamina dalam Implementasi TKDN

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kebijakan Ekonomi AS-Indonesia Diprediksi Tak Berubah di Era Biden

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Ketika Raffi Ahmad Kagumi Deretan Usaha Bos Juragan 99

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Periksa Madam Puan dan Tangkap Herman Herry!

Periksa Madam Puan dan Tangkap Herman Herry!

27/01/2021

Anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Bansos

Anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Bansos

27/01/2021

Demokrat Desak KPK Responsif soal 'Madam' Kasus Sunat Bansos

Demokrat Desak KPK Responsif soal ‘Madam’ Kasus Sunat Bansos

27/01/2021

Jangan Spekulasi, Bisa Jadi Fitnah

Jangan Spekulasi, Bisa Jadi Fitnah

26/01/2021

Ikuti Lucky Falian, Direktur RSKPN Kemensos Victorius Siahaan Bungkam Setelah Diperiksa Kasus Korupsi Bansos

Ikuti Lucky Falian, Direktur RSKPN Kemensos Victorius Siahaan Bungkam Setelah Diperiksa Kasus Korupsi Bansos

25/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.