Selasa, 20 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Meski Kecurangan TSM Dapat Dibuktikan, Eks Hakim MK Sebut Jokowi Tak Bisa Didiskualifikasi

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 03/06/2019 - 03:56 WIB
Lama Bacaan: 2 menit
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Jakarta – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Walau begitu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Satu dari tujuh tuntutan yang diajukan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.

Maruarar Siahaan lantas mejelaskan alasan Jokowi-Maruf Amin tak bida diskualifikasi meski BPN dapat membuktikan kecurangan secara TSM.

Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).

Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.

BACAAN LAINNYA

Jokowi Beri Lahan 19 Ribu Hektare untuk Muhammadiyah, Busyro Muqoddas: Politis

Jokowi Beri Lahan 19 Ribu Hektare untuk Muhammadiyah, Busyro Muqoddas: Politis

19/04/2021 - 23:13 WIB
M. Rizal Fadillah adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan. FOTO/Dok. Pribadi

Mungkin Presiden Yang Perlu Direshuffle? Bukan Menterinya

18/04/2021 - 21:49 WIB
Hindari Kesan Abuse Of Power, Jokowi Diminta Pecat Moeldoko

Hindari Kesan Abuse Of Power, Jokowi Diminta Pecat Moeldoko

18/04/2021 - 12:34 WIB
Demokrat Legowo Tak Masuk Kabinet, PAN Serahkan ke Jokowi

Demokrat Legowo Tak Masuk Kabinet, PAN Serahkan ke Jokowi

16/04/2021 - 05:56 WIB

“Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?” tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com.

Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

“Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara,” ujar Maruarar Siahaan.

“Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,”

“Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan,” tambahnya.

Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.

“Dan itu tidak mudah,” tegas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.

“Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu,” jelas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.

“Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu.”

“Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu,” imbuhnya.

Ia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

“Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK,” katanya.[]

Berikut Videonya:

Tags: Badan Pemenangan NasionalbpnGugatan PilpresjokowiJokowi Tidak Bisa DidiskualifikasiKecuranganmahkamah konstitusiMeski Kecurangan TSM Dapat Dibuktikanpemilu 2019prabowo subiantoRuhut SitompulSidang Gugatan Pilpressidang mahkamah konstitusiTSM
Share2Tweet1PinSend

BACAAN LAINNYA

Pasien Rawat Inap Wisma Atlet Meningkat. Sejumlah pasien Covid-19 saat mengikuti peringatan satu tahun RSDC Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3). Acara tersebut dilakukan dalam rangka peringatan satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan mengenang tenaga kesehatan yang sudah gugur selama masa pandemi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

Pasien Rawat Inap Wisma Atlet Meningkat

20/04/2021 - 02:05 WIB
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad (tengah) didampingi Kapuskes TNI Mayjen TNI Tugas Ratmono (kanan) dan Wakil Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dr. Lukman Maruf (kiri) memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait Vaksin Nusantara, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Kapuspen TNI menegaskan bahwa Vaksin Nusantara bukan program dari TNI, namun TNI terus mendukung setiap pengembangan vaksin COVID-19 yang memenuhi tiga kriteria dan persyaratan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni keamanan, efikasi, dan kelayakan.

MoU Diteken, Vaksin Nusantara Jadi Pelayanan Sel Dendritik

20/04/2021 - 01:48 WIB
[Ilustrasi] Korupsi

KPK Minta Pemda Perkuat Pengawasan Intern Cegah Korupsi

20/04/2021 - 01:02 WIB
Gudang Mebel di Pulo Gebang Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Gudang Mebel di Pulo Gebang Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

20/04/2021 - 01:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Wagub DKI: Kafe di Falatehen Disegel karena Ada Pelanggaran

20/04/2021 - 00:57 WIB
Jozeph Paul Zhang Tak Cuma Hina Islam, Tapi Juga Melecehkan Polri

Jozeph Paul Zhang Tak Cuma Hina Islam, Tapi Juga Melecehkan Polri

20/04/2021 - 00:56 WIB
Ahli Bahasa Sudah Menuduh Jurnalis Bohong

Ahli Bahasa Sudah Menuduh Jurnalis Bohong

20/04/2021 - 00:52 WIB
Minta Dibimbing IMF & World Bank, Sri Mulyani Mengaktualisasikan Kolonialisme...

Minta Dibimbing IMF & World Bank, Sri Mulyani Mengaktualisasikan Kolonialisme…

20/04/2021 - 00:50 WIB
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Konsultan Hukum tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Jaksa KPK: Suap untuk Juliari Batubara jadi ‘Bancakan’

20/04/2021 - 00:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) didampingi istri Franka Franklin (kanan) dan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi (kiri) memakai jaket PGRI saat acara puncak peringatan HUT ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebelum pandemi Covid-19 terjadi..

PGRI Minta PP SNP Tegaskan Peran Pengawas Sekolah

20/04/2021 - 00:30 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Bupati Ramli.MS bersama pejabat BPJS Tenagakerja, FOTO/ist

    Bupati Aceh Barat Keluarkan Perbup Tentang Santunan THL

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Sosok Anggota Brimob Tewas Dikeroyok, Bharatu Yohanes Samuel Sopir Kabaintelkam Polri

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mau Dibawa Ke Mana Jati Diri Bangsa Kalau Hal Mendasar Dihilangkan?

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob Ditangkap, Berikut Identitasnya

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Jelang Ramadhan 1442 H, Kemenag Provinsi Aceh Terbitkan Imsakiyah

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
Loading...

PERISTIWA

1618847328 KPK Sayangkan Penilaian ICW Polisi Terima Masukan ICW

KPK Sayangkan Penilaian ICW, Polisi Terima Masukan ICW

19/04/2021

1618814934 ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

19/04/2021

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

19/04/2021

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

18/04/2021

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

18/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In