Minggu, 11 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Jika Banyak Memabukkan, Sedikitpun Tetap Haram

Redaksi HAI Redaksi HAI
Minggu, 20/10/2019 - 16:00 WIB
Lama Bacaan: 2 menit
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

DARI definisi tulisan sebelumnya, setiap yang mengacaukan/menutup akal atau menghilangkan kesadaran termasuk khomr. Hal ini berdasarkan perkataan Umar bin Al Khottob, “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.”

Oleh karena itu, yang juga termasuk khomr adalah narkotik, ganja, heroin, morfin, ekstasi dan segala macam zat adiktif yang dapat menutup akal, membuat sakau dan tidak sadarkan diri. Narkotik dan semacamnya tadi dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah narkotik (atau semacamnya) boleh dikonsumsi karena ada sebagian orang yang membolehkan untuk mengkonsumsinya?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Mengkonsumsi narkotik semacam ini adalah haram. Zat semacam itu adalah sejelek-jelek makanan, baik dikonsumsi sedikit ataupun banyak. Kebanyakan zat yang memabukkan dari zat semacam itu adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang menganggapnya halal, maka sungguh dia telah kafir dan harus dimintai pertaubatannya. Jika tidak, maka dia harus dibunuh karena dianggap kafir murtad.”

Perhatian: Meminum Sedikit Khomr Tetap Haram. Jika sesuatu dalam keadaan banyak sudah memabukkan, maka meminum sedikit pun dinilai haram. Inilah pendapat mayoritas ulama. Mayoritas ulama Syafiiyyah yang berpendapat bahwa disebut khomr jika berasal dari perasan kurma saja, mereka tidak menyelisihi pendapat jumhur dalam point ini.

Dasar dari pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”

Apabila khomr yang dalam keadaan banyak sudah membuat mabuk dan mengacaukan akal sehingga menghilangkan kesadaran, maka jika khomr tersebut dikonsumsi dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram. Namun yang jadi patokan mabuk atau tidaknya di sini adalah bukan orang yang punya kebiasaan minum minuman keras, tetapi orang yang belum terbiasa. Karena jika orang yang jadi patokan adalah orang yang sudah terbiasa minum minuman keras, maka dalam jumlah banyak pun boleh jadi ia belum teler.

BACAAN LAINNYA

Pemain Manchester City Ferran Torres (kiri) berebut bola dengan Ezgjan Alioski dari Leeds United pada laga lanjutan Liga Primer Inggris antara Manchester City melawan Leeds United di Stadion Etihad, Sabtu (10/4) malam WIB.

Ferran Torres Kecewa City Dipermalukan Leeds di Etihad

11/04/2021 - 17:20 WIB
Aktivitas pabrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, sektor industri berkontribusi besar terhadap realisasi investasi.

Pasar Otomotif AS Tumbuh 8 Persen di Kuartal I

11/04/2021 - 17:16 WIB
Jadikan Investasi Sebagai Panglima, PRIMA Kritik Jokowi

Jadikan Investasi Sebagai Panglima, PRIMA Kritik Jokowi

11/04/2021 - 17:13 WIB
Pelatih Genoa Davide Ballardini.

Ballardini Optimistis Genoa Tampil Hebat di Markas Juve

11/04/2021 - 17:05 WIB

Ada sebagian orang yang keliru dalam memahami hadits di atas. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mereka menyangka bahwa makna hadits tersebut adalah jika sedikit khomr tercampur dengan minuman selain khomr, maka minuman tersebut menjadi haram. Ini bukanlah makna dari hadits di atas. Namun makna hadits yang sebenarnya adalah jika sesuatu diminum dalam jumlah banyak sudah memabukkan, maka kalau diminum dalam jumlah sedikit tetap dinilai haram.”

Yang dimaksud Syaikh Ibnu Utsaimin pemahaman yang keliru, kami deskripsikan sebagai berikut. Jika air segentong kemasukan miras sesendok maka air segentongnya, ada yang menganggapnya haram. Ini pemahaman keliru dalam memahami hadits “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”

Namun yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah jika ada miras diminum 500 mL memabukkan, maka meminum miras tersebut sebanyak 1 sendok tetap dinilai haram meskipun orang yang bersangkutan belum mabuk jika hanya minum sebanyak itu. [rumaysho]

Sumber: Inilah

Share6Tweet4Pin1Send

BACAAN LAINNYA

PWP3S Salurkan Bantuan Bola Lampu Untuk Ponpes Penghafal Al-Quran

PWP3S Salurkan Bantuan Bola Lampu Untuk Ponpes Penghafal Al-Quran

11/04/2021 - 13:07 WIB
Bendera Mesir

10 Orang Arab Terkaya di Dunia Tahun 2021

11/04/2021 - 12:19 WIB
Shafaque Shaikh perkenalkan robot bedah

Dokter Muslim Skotlandia Perkenalkan Robot Bedah

11/04/2021 - 06:15 WIB
Presiden Joe Biden.

Membaca Kebijakan AS dan Pengaruhnya Terhadap Islam

10/04/2021 - 21:53 WIB
Penyelidikan Kejahatan Perang, Israel Tolak Kerja Sama ICC. Tentara Israel mencari perlindungan dari batu yang dilemparkan oleh pengunjuk rasa Palestina selama bentrokan di pos pemeriksaan Tayaseer ketika mereka mencoba melintasi pos pemeriksaan untuk mencapai lembah Yordania, dekat kota Tubas, Tepi Barat, 24 November 2020. Menurut laporan, 55 orang Palestina terluka selama bentrokan yang meletus saat mereka berusaha melintasi pos pemeriksaan selama protes terhadap permukiman Israel

Penyelidikan Kejahatan Perang, Israel Tolak Kerja Sama ICC

10/04/2021 - 19:11 WIB
Masjid Paris yang Ditutup Usai Teror Buka Kembali. Seorang perempuan membaca pengumuman penutupan Masjid Agung Pantin di pinggiran Paris, Prancis, 20 Oktober 2020. Masjid tersebut ditutup usai pembunuhan seorang guru beberapa hari sebelumnya.

Masjid Paris yang Ditutup Usai Teror Buka Kembali

10/04/2021 - 17:59 WIB
Police line

12 Orang Terluka dalam Serangan di Masjid Dhaka

10/04/2021 - 16:05 WIB
Mesut Ozil kini berseragam Fenerbache.

Mesut Ozil: Saya Bangga Menjadi Muslim

10/04/2021 - 12:12 WIB
Alhambra merupakan sebuah kompleks istana dan benteng peninggalan bersejarah sekaligus bukti jejak peradaban Islam di Eropa.

Isu Islamofobia, Spanyol Kehilangan Citra Ramah Muslim

10/04/2021 - 11:25 WIB
Pemimpin yang berilmu (Ilustrasi)

Umar bin Abdul Aziz Bedakan Harta Milik Pribadi dan Negara

10/04/2021 - 08:19 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Tere Pindah Agama Jadi Muslim, Penasaran Kenapa kok Yesus Berdoa pada Tuhan

    Tere Pindah Agama Jadi Muslim, Penasaran Kenapa kok Yesus Berdoa pada Tuhan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemerintah Ingin Lebur Dua Kementerian, Fadli Zon: Riset Itu Berat, Biar Orang Asing Saja

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Jelang Puasa Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Anti Macet

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ini Daftar Penceramah PT Pelni yang Dibatalkan Karena Dicap Radikal

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Duit BLBI Makin Susah Ditagih karena Satgas Diisi Luhut dan Sri Mulyani

Duit BLBI Makin Susah Ditagih karena Satgas Diisi Luhut dan Sri Mulyani

11/04/2021

Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

11/04/2021

Puluhan Warga Geruduk Rumah Pemilik EDCCash di Bekasi

Puluhan Warga Geruduk Rumah Pemilik EDCCash di Bekasi

11/04/2021

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

10/04/2021

Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

Tangkap Haji Isam, KPK Jangan Kalah Dari Mafia Pajak

10/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In