JAMBI — Sidang kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (12/11/2019).
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifki yang menjadi saksi terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang mengakui pada dasarnya ia dan seluruh Pemerintah Provinsi Jambi tak setuju dengan adanya uang ketok palu RAPBD 2017 tersebut.
Namun, sebagai Gubernur Jambi ketika itu, dirinya memiliki janji politik pada masyarakat untuk dipenuhi.
Kepada majelis hakim, dia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya hanya menerima laporan dari mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik bahwa ada permintaan uang ketok palu dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
“Yang saya tahu awalnya itu, laporan beliau (Erwan Malik) bahwa ada permintaan uang ketok palu. Di tahun itu, mereka (pimpinan dewan) ini ngotot, karena di tahun lalu mereka tidak mendapatkan uang full,” ungkap Zola.
Baca Juga: Zumi Zola Ngaku Stres Banyak Tekanan dari Dewan
Lantaran itu, dia bingung, karena di satu sisi pihaknya terus didesak pimpinan dewan terkait uang tersebut. Di sisi lain, pengesahan RAPBD itu, juga sangat penting baginya sebagai gubernur dalam melaksanakan janji politik, yakni lewat program pembangunan setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
“Saya sebagai gubernur ada janji politik kepada masyarakat Jambi. Jadi setiap program yang akan dilaksanakan setiap tahun, itu harus ada. Makanya saya bingung,” imbuhnya.
Karena itu, ia bingung, padahal pada dasarnya pihaknya tidak setuju dengan uang ketok palu tersebut. Untuk mengantisipasi desakan mereka, Zola akhirnya membatasi komunikasi dengan anggota dewan.
“Pada dasarnya kami tidak setuju dengan ini semua (ketok palu), tapi mau bagaimana lagi. Makanya saya membatasi komunikasi dengan anggota dewan, sengaja saya enggak angkat telepon,” tukasnya.
Dia menambahkan, bahwa uang tersebut tidak ada. “Saya maunya ketemu langsung dengan dengan pimpinan dewan untuk berbicara langsung persoalan ini. Karena memang uangnya tidak ada,” tandas Zola.
(edi)
Sumber: Okezone
KOMENTAR