Rabu, 27 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Ratifikasi Konvensi Perlindungan Penghilangan Paksa

Redaksi HAI Redaksi HAI
Rabu, 27/11/2019 - 04:04 WIB
A A
0
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Selasa (26/11)mendesak pemerintah agar segera meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. (VOA/Fathiyah)
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

JAKARTA (VOA) — 

Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Joko Widodo, termasuk kasus penghilangan paksa. Oleh karena itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah agar segera meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.

Pernyataan itu disampaikan setelah tiga organisasi masyarakat sipil – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras, Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi), dan Asia Federation Against Involuntary Disappearance (AFAD) – menggelar konferensi nasional di Jakarta pada 25-26 November.

Dalam jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Selasa (26/11), Payan Siahaan, ayah aktivis Ucok Munandar Siahaan yang diculik pada 1998, sangat berharap pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan dari penghilangan paksa. Ia yakin ratifikasi itu akan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Namun berkaca dari pengalaman pribadinya, yakni Ucok Munandar Siahaan putra Payan yang belum jelas nasibnya, Payan mengaku ragu pemerintah akan meratifikasi konvensi itu. Menurutnya, perlu dorongan sangat maksimal agar pemerintah dan parlemen segera meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa tersebut.

“Sehingga kami sebagai keluarga korban akan merasakan bahwa ada dorongan dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus kami apabila ratifikasi tersebut bisa dilaksanakan. Karena bagaimanapun ada keterkaitan dari kasus itu (penghilangan paksa) terhadap ratifikasinya,” kata Payan.

BACAAN LAINNYA

Keanggotan Wabup Terpilih Sragen di DPRD Digantikan Anaknya, Kok Bisa?

Keanggotaan Wakil Bupati Terpilih Sragen di DPRD Digantikan Anaknya, Kok Bisa?

27/01/2021 - 14:16 WIB
Peluang JK Di Pilpres 2024 Terbuka Jika Mulai Dekati Nasdem, PAN, PKS Dan PPP

Peluang JK Di Pilpres 2024 Terbuka Jika Mulai Dekati Nasdem, PAN, PKS Dan PPP

27/01/2021 - 14:04 WIB
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto. FOTO/Net

Pengamat: Pak Menhan Jangan Diam Saja, Teritorial Laut Kita Akan Dijadikan Ajang Perang Hibrida

27/01/2021 - 13:45 WIB
Jokowi Terima Suntikan Dosis Kedua Vaksin Sinovac 

Jokowi Terima Suntikan Dosis Kedua Vaksin Sinovac 

27/01/2021 - 12:27 WIB

loading...

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Selasa (26/11)mendesak pemerintah agar segera meratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. (VOA/Fathiyah)

Menurut Mugiyanto, penasihat Ikohi, ada banyak alasan kenapa Indonesia perlu meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa itu. Dewan Perwakilan Rakyat, paparnya, sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi perlindungan penghilangan orang secara paksa pada tahun 2009. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 sudah setuju untuk meratifikasi konvensi itu, namun DPR menolaknya pada 2014.

Konvensi anti penghilangan paksa ini merupakan satu-satunya konvensi HAM utama yang belum diratifikasi oleh Indonesia.

Mugiyanto mengatakan organisasi masyarakat sipil dan keluarga korban harus terus mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses ratfikasi konvensi anti penghilangan paksa tersebut.

“Kita akan mengukur komitmen pemerintah, kepatuhan Indonesia terhadap Perserikatang Bangsa-Bangsa. Karena itu menjadi anggota Dewan HAM PBB mulai 1 Januari nanti (2020) adalah dengan ratifikasi,” ujar Mugiyanto.

Mugiyanto menambahkan para keluarga korban juga meminta kepada pemerintah untuk memperjelas status 13 orang aktivis yang hilang sejak tahun 1998 dan tidak diketahui nasibnya sampai sekarang.

Organisasi-organisasi masyarakat sipil berencana mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat yang menyatakan 13 orang tersebut tidak diketahui nasibnya karena penghilangan paksa. Kebijakan semacam ini sudah dilakukan oleh Argentina.

Komnas HAM Tegaskan Perlunya Pengungkapan Kasus Penghilangan Paksa

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menegaskan pengungkapan kasus penghilangan paksa pada 1997-1998 sangat penting agar negara menyadari bahwa hal ini merupakan perilaku buruk yang tidak boleh diulangi.

Menurutnya dalam berbagai konsep kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penghilangan paksa, idealnya diselesaikan melalui pengadilan. Kalau ada kekurangan terkait proses peradilan, maka Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

“Ada dua hal yang penting dalam Perpu ini. Yang pertama adalah bagaimana hak korban harus segera dipenuhi. Masak, nggak malu negara ini tidak malu dengan korban-korban yang sudah sepuh. Apalagi ada korban-korban-korban yang tahun 1965, 1980, macam-macam yang sudah lama. Makanya Perpu adalah jalan keluar untuk bagaimana memberikan hak korban tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” ujar Anam.

Anam mengingatkan dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Proses Penyelesaian Kasus Pelanggaran Berat HAM, tidak ada hubungannya antara hak korban dengan putusan pengadilan. Untuk membersihkan ganjalan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dia meminta Komnas HAM diberikan kewenangan lebih besar sebagai penyidik atau penuntut.

Dia menegaskan tidak ada hambatan yang serius untuk menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran besar HAM melalui jalan pengadilan. Satu-satunya ganjalan adalah politik.

Tentang ide pembentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang ditawarkan pemerintah, Anam meminta kerja KKR nantinya harus dapat dipastikan mengungkap kebenaran sesungguhnya dari berbagai kejadian pelanggaran berat HAM masa lalu.

Pemerintah Pernah Ajukan ke DPR

Sementara itu mantan tenaga ahli di Kantor Staf Presiden Ifdal Kasim menjelaskan pada awal pemerintahan Jokowi, pemerintah pernah mengajukan konvensi ini kepada DPR untuk diratifikasi, tetapi Komisi I DPR ketika itu menangguhkannya karena ingin memahami terlebih dahulu isi konvensi tersebut. Hal senada dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, yang sudah sempat menyiapkan ratifikasi itu, tetapi terhenti karena pilpres.

“Jadi sebetulnya pemerintah sudah menyiapkan naskah akademiknya, RUUnya nah nanti mungkin tinggal pada pemerintahan yang baru ini, tinggal dibawa ke Menkopolhukam untuk dibahas kembali. Tinggal naskah sudah ada dibawa kembali ke DPR,” jelas Ifdal.

Hingga laporan ini disampaikan juru bicara presiden Fajroel Rahman belum menjawab permintaan VOA untuk menanggapi hal ini. (fw/em)

Sumber: Voa Indonesia

Tags: AmericaAmerican Foreign Policyamerikaapa kabar amerikabahasa indonesiaBeritaBerita AmerikabisnisbudayaDahsyatDunia KitaHow Do You Say ThatIndonesiaIndonesian newsInfotainmentInsertjakartakesehatanKilasmetro hunterNewsPelajaran Bahasa InggrisPersPolitikpresidenRadioRadio Suara AmerikaSainsseniSiaran Bahasa IndonesiaSuara AmerikateknologiTelevisiTVunited statesVOA Indonesia
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

PRT di Batam Dianiaya Majikan, saat Kabur Hampir Diperkosa Tukang Ojek

Selanjutnya

Family Goals Tasya Kamila, Liburan Seru ke Jepang

BACAAN LAINNYA

Guru melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan sistem daring. Ilustrasi

Pelatihan Guru Disarankan Lebih ke Arah Praktis

27/01/2021 - 14:35 WIB
Bola hitam terdampar di pantai Desa Teluk Bakau, Bintan, Kepri, Selasa (26/1/2021). (ANTARA/HO)

Dugaan TNI AL Soal Bola Hitam Misterius di Bintan

27/01/2021 - 14:15 WIB
Dipicu Isu Mutasi, Belasan Sekdes Ramai-ramai Datangi Kantor DPRD

Dipicu Isu Mutasi, Belasan Sekdes Ramai-ramai Datangi Kantor DPRD

27/01/2021 - 14:11 WIB
Juru Bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi di Kantor Wakil Presiden.

114 Perangkat di Lingkungan Wapres Divaksinasi

27/01/2021 - 13:45 WIB
Aktivitas vaksinasi COVID-19 Sinovac untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/1/2021). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan terdapat 15 persen dari 1,48 juta tenaga kesehatan tahap pertama belum dapat diberikan vaksinasi COVID-19 karena terkendala tekanan darah tinggi dan memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Penyebab Masih Lambatnya Realisasi Vaksinasi Covid-19

27/01/2021 - 13:36 WIB
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. FOTO/Net

PKS: Jangan Malah Biarkan WN China Masuk di Tengah PPKM

27/01/2021 - 13:24 WIB
Warga melintas di depan mural bertema Anti Rasisme di Jalan Raya Bogor, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Belakangan muncul isu rasialisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan. (ilustrasi)

Ambroncius Ditahan, Situasi Papua Kondusif

27/01/2021 - 13:16 WIB
Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Fadjroel Rahman memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).

Fadjroel: Vaksinasi Kedua Bergulir di Seluruh Indonesia

27/01/2021 - 12:58 WIB
Pesepeda di Jakarta diimbau untuk hati-hati lantaran begal kerap beraksi.

Begal Pesepeda Muncul Lagi, Polrestro Jakbar Buru Pelaku

27/01/2021 - 12:39 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

Hindari Faskes Kolaps, Pencegahan Covid-19 Harus Masif

27/01/2021 - 12:30 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Sejumlah barang butki KKB Papua disita petugas (Foto : Polda Papua)

    Satgas Nemangkawi Tembak Mati Pimpinan KKB Papua Hengky Wamang

    5 shares
    Share 3 Tweet 1
  • Luhut Apresiasi Pertamina dalam Implementasi TKDN

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kebijakan Ekonomi AS-Indonesia Diprediksi Tak Berubah di Era Biden

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Ketika Raffi Ahmad Kagumi Deretan Usaha Bos Juragan 99

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Jangan Spekulasi, Bisa Jadi Fitnah

Jangan Spekulasi, Bisa Jadi Fitnah

26/01/2021

Ikuti Lucky Falian, Direktur RSKPN Kemensos Victorius Siahaan Bungkam Setelah Diperiksa Kasus Korupsi Bansos

Ikuti Lucky Falian, Direktur RSKPN Kemensos Victorius Siahaan Bungkam Setelah Diperiksa Kasus Korupsi Bansos

25/01/2021

Isu Lama soal Taliban di KPK Beredar Lagi, Novel: Dihembuskan Pendukung Koruptor

Isu Lama soal Taliban di KPK Beredar Lagi, Novel: Dihembuskan Pendukung Koruptor

25/01/2021

Banyak Warga Buleleng Dengar Dentuman, Ada Lihat Mirip Meteorit Jatuh

Banyak Warga Buleleng Dengar Dentuman, Ada yang Lihat Mirip Meteorit Jatuh

25/01/2021

Gerbang Pintu SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. FOTO/Net

Cerita Lain, Alumni Non-Muslim SMKN 2 Padang Tak Pernah Dipaksa Berjilbab

24/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.