JAKARTA – Singapura membantah informasi yang menyatakan adanya pemeriksaan air liur terhadap penumpang dari Indonesia yang mendarat di Bandara Changi.
Pernyataan ini menjawab informasi yang beredar di grup WhatsApp. Dalam informasi itu menyebutkan setiap pendatang dari Indonesia ke Singapura harus menjalani tes air liur, jika positif Covid-19 atau virus korona, pendatang tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri.
“Klaim ini sama sekali tidak benar,” tulis Kedutaan Besar Singapura di Jakarta yang dikutip Okezone, Kamis (12/2/2020).
Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan bahwa hanya pendatang yang memasuki Singapura, yang menunjukkan demam atau gejala penyakit pernafasan tetapi yang tidak memenuhi definisi kasus klinis yang dicurigai, dapat diminta menjalani tes swab COVID-19 di pusat pemeriksaan di Singapura.
“Mereka dapat melanjutkan perjalanan mereka segera setelah menjalani tes. Menunggu hasil, yang mungkin memakan waktu antara tiga hingga enam jam, para pelancong disarankan untuk meminimalkan kontak dengan orang lain sebagai tindakan pencegahan.”
“Individu akan dihubungi pada hasil tes swab mereka dan orang-orang dengan hasil tes positif akan dikirim ke rumah sakit dengan ambulans khusus,” isi pernyataan Kedubes Singapura.
Ketidakbenaran informasi mengenai tes air liur juga dikonfirmasi Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
“Kebenaran berita yang beredar bahwa Pemerintah Singapura memberlakukan pemeriksaan air liur atau saliva bagi seluruh penumpang pesawat terbang yang mendarat di Bandara Changi Singapura. Perlu kami informasikan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks,” tulis KBRI Singapura.
Pernyataan KBRI Singapura menambahkan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan pemeriksaan tes air lius bagi seluruh penumpang yang mendarat di Bandara Changi.
Kebijakan Pemerintah Singapura adalah melakukan pengetesan bagi yang terdeteksi memiliki suhu tubuh yang tinggi (demam) saat mendarat di Bandara Changi.
“Kami harap masyarakat dapat menyikapi seluruh pemberitaan yang beredar dengan bijak dan selalu merujuk validitas informasi mengenai Covid-19 yang dikeluarkan melalui jalur resmi Pemerintah Singapura yang bisa diakses di https://www.moh.gov.sg/covid-19 atau memantau seluruh informasi yang dikeluarkan melalui website dan sosial media KBRI Singapura,” imbau KBRI Singapura.
(fzy)
Sumber: Okezone