Selasa, 20 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Tersangka //Illegal Logging// SM Manembo-Nembo Siap Disidang

Redaksi HAI Redaksi HAI
Minggu, 19/04/2020 - 10:10 WIB
Lama Bacaan: 1 menit
Ilustrasi illegal logging. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Manembo-nembo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Berkas perkara telah lengkap dan telah menyerahkan tahap kedua melalui telekonferensi

JAKARTA — Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Manembo-nembo, Kabupaten Minahasa Selatan dengan tersangka ET (34 tahun) dan FT (39 tahun).

Kepala Balai Gakkum KHLK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan telah menyerahkan tahap kedua secara resmi melalui telekonferensi 14 April 2020. “ET dan FT pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan,” ungkap Dodi dalam siaran pers, Ahad (19/4).

Proses tahap kedua telah dilaksanakan secara resmi melalui telekonferensi dari Rutan Kelas III Amurang yang terhubung online dengan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado. Selanjutnya PPNS KLHK menyelesaikan dokumen administrasi dari rumah untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan pihak jaksa dan PPNS KHLK.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Patroli Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Kedua tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1, Pasal 87 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di tengah pandemi Covid-19, SPORC dan PPNS Balai Gakkum Sulawesi tetap mengedepankan ketentuan Kementerian Kesehatan saat bekerja di rumah maupun saat di lapangan. “Mereka wajib mengenakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan wajib membawa hand sanitizer botol kemasan 30 ml untuk mengantisipasi saat tidak tersedia air mengalir dan sabun,” kata Dodi.

BACAAN LAINNYA

1611229482 Penegakan Hukum Masih Lemah Pembalakan Kayu Hutan Makin Marak

Penegakan Hukum Masih Lemah, Pembalakan Kayu Hutan Makin Marak

21/01/2021 - 18:12 WIB
Sejumlah kayu merbau ilegal yang sudah berbentuk gergajian diamankan Gakkum KLHK sambil menunggu proses hukum berlangsung

Di Tengah Pandemi, Penebangan Ilegal Kayu Hutan Masih Marak

29/08/2020 - 11:32 WIB
BKPH amankan kayu olahan ilegal di Nagan Raya

Kayu Olahan Ilegal di Nagan Raya Diamankan Pihak BKPH

13/02/2020 - 05:38 WIB

BPBD: Banjir Lebak Akibat Illegal Logging

26/05/2019 - 23:41 WIB

 

Sumber: Republika

Tags: illegal loggingsuaka margasatwa
Share1Tweet1PinSend

BACAAN LAINNYA

[Ilustrasi] Korupsi

KPK Minta Pemda Perkuat Pengawasan Intern Cegah Korupsi

20/04/2021 - 01:02 WIB
Gudang Mebel di Pulo Gebang Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Gudang Mebel di Pulo Gebang Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

20/04/2021 - 01:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Wagub DKI: Kafe di Falatehen Disegel karena Ada Pelanggaran

20/04/2021 - 00:57 WIB
Jozeph Paul Zhang Tak Cuma Hina Islam, Tapi Juga Melecehkan Polri

Jozeph Paul Zhang Tak Cuma Hina Islam, Tapi Juga Melecehkan Polri

20/04/2021 - 00:56 WIB
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Konsultan Hukum tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Jaksa KPK: Suap untuk Juliari Batubara jadi ‘Bancakan’

20/04/2021 - 00:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) didampingi istri Franka Franklin (kanan) dan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi (kiri) memakai jaket PGRI saat acara puncak peringatan HUT ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebelum pandemi Covid-19 terjadi..

PGRI Minta PP SNP Tegaskan Peran Pengawas Sekolah

20/04/2021 - 00:30 WIB
Pendiri NU Hilang, Tokoh-Tokoh Komunis Muncul di Kamus Sejarah RI Kemendikbud

Pendiri NU Hilang, Tokoh-Tokoh Komunis Muncul di Kamus Sejarah RI Kemendikbud

20/04/2021 - 00:09 WIB
Tujuh konten milik milik Joseph Paul Zhang, di antaranya konten berjudul “Puasa Lalim Islam”, telah diblokir. (Foto: ilustrasi internet negatif)

Kemenkominfo: Tujuh Konten Joseph Paul Zhang Telah Diblokir

20/04/2021 - 00:02 WIB
Arief Poyuono (kiri).

Presiden Jokowi Disarankan Ganti Menteri ‘Memble’ 

20/04/2021 - 00:02 WIB
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

Ada 36 Ribu Dokumen Warga Diganti Dampak Bencana NTT dan NTB

19/04/2021 - 23:51 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Bupati Ramli.MS bersama pejabat BPJS Tenagakerja, FOTO/ist

    Bupati Aceh Barat Keluarkan Perbup Tentang Santunan THL

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Sosok Anggota Brimob Tewas Dikeroyok, Bharatu Yohanes Samuel Sopir Kabaintelkam Polri

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mau Dibawa Ke Mana Jati Diri Bangsa Kalau Hal Mendasar Dihilangkan?

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob Ditangkap, Berikut Identitasnya

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Jelang Ramadhan 1442 H, Kemenag Provinsi Aceh Terbitkan Imsakiyah

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
Loading...

PERISTIWA

1618847328 KPK Sayangkan Penilaian ICW Polisi Terima Masukan ICW

KPK Sayangkan Penilaian ICW, Polisi Terima Masukan ICW

19/04/2021

1618814934 ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

19/04/2021

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

19/04/2021

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

18/04/2021

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

18/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In