Selasa, 12 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Selasa, 12 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

KPK Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra

Redaksi HAI Redaksi HAI
Jumat, 11/09/2020 - 10:42 WIB
A A
0
KPK Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra : Okezone Nasional
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai gelar perkara terkait skandal pelarian Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), pada pagi hari ini. KPK melakukan gelar perkara terkait skandal Djoko Tjandra sesi pertama bareng Bareskrim Polri.

“Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sudah mulai,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Setelah merampungkan gelar perkara bareng Bareskrim, KPK akan melanjutkan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara terkait skandal Djoko Tjandra bareng Kejagung rencananya akan dilangsungkan sekira pukul 13.30 WIB.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sempat melakukan pengecekan sebelum dilangsungkannya gelar perkara bareng dua lembaga penegak hukum, pagi tadi. Nawawi mengaku tidak ada persiapan khusus dari KPK terkait gelar perkara skandal Djoko Tjandra.

“Engga ada persiapan, ya kita undang orang gelar perkara. Seperti biasa aja. Jam 9 sama abis jumatan,” ucapnya.

BACAAN LAINNYA

Kisah Gedih, Opang Yang Hanya Bisa Menyaksikan Pembagian Bantuan Sosial Tunai

Kisah Gedih, Opang Yang Hanya Bisa Menyaksikan Pembagian Bantuan Sosial Tunai

12/01/2021 - 06:52 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti penembakan enam laskar FPI hasil penyelidikan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12).

Babak Baru Penembakan dan Pembunuhan Enam Laskar FPI

12/01/2021 - 06:45 WIB
Tanazur Al-Najuli, ulama wanita asal Mesir ahli Alquran tunanetra meninggal dunia

Ulama Wanita Mesir Ahli Alquran Tunanetra Itu Berpulang 

12/01/2021 - 06:42 WIB
Pasukan Azerbaijan berjaga di wilayah Nagorno-Karabakh

Putin Pertemukan Presiden Azerbaijan dan PM Armenia

12/01/2021 - 06:34 WIB

loading...

Nawawi masih enggan berkomentar lebih jauh ihwal apa saja yang akan dikonfirmasi dalam gelar perkara bareng Bareskrim dan Kejagung terkait skandal Djoko Tjandra. Ia baru akan membeberkan setelah gelar perkara selesai.

“Belum sampai ke situ, kita tunggu saja sampai selesai” pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

(kha)

Sumber: Okezone

Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Apple Bakal Hadirkan Fitur Face ID untuk Komputer Mac?

Selanjutnya

Virgo, Pertahankan Sikap Tenang dan Dewasa

BACAAN LAINNYA

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Tuntut Perampasan Mobil BMW Milik Pinangki

12/01/2021 - 06:23 WIB
SPU Shell

SPBU Shell di Indonesia Tumbuh Pesat pada 2020

12/01/2021 - 06:01 WIB
Warga antre mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) perdana tahun 2021 di kantor Pos Banda Aceh, Aceh, Senin (11/1/2021). PT POS Indonesia (Persero) tahun 2021 menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar 12 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar RP300.000 per KPM selama Januari hingga April 2021.

Legislator Minta Kemensos Perbarui Data Penerima Bantuan

12/01/2021 - 05:43 WIB
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021). Namun puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh sebelum dinaikkan ke atas kapal.

Echosounder Bantu Deteksi Puing Sriwijaya dalam Laut

12/01/2021 - 05:23 WIB
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendulang prestasi melalui penampilan tari pada ajang gelaran tingkat nasional, Apresiasi Seni dan Sastra (ASTRA) 11.

Persiapan Singkat, Mahasiswa UMM Juara Tari Nasional Astra

12/01/2021 - 04:37 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Hery

Komisi III akan Rapat Soal Fit and Proper Test Kapolri

12/01/2021 - 04:36 WIB
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

Pemerintah Diminta Awasi Pergerakan FPI Baru

12/01/2021 - 02:36 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ekspor udang berpotensi memulihkan perekonomian nasional.

DPD Nilai Ekspor Udang Berpotensi Pulihkan Ekonomi Nasional

12/01/2021 - 02:35 WIB
Orang-orang yang memakai masker wajah menunggu untuk menerima vaksin virus corona di pusat vaksinasi COVID-19 di Yerusalem, Senin, 4 Januari 2021.

Vaksinasi WNI di Luar Negeri, RI Terapkan Timbal Balik

12/01/2021 - 02:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).

Kejagung Periksa Direktur Teknik PT Pelindo II

12/01/2021 - 02:07 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ilustrasi

    3 Tenaga Medis RSUD Cepu Jalani Isolasi di Hotel

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Format Sorot Minimnya Tenaga Kerja Lokal di PT Mifa, Azizon: 80 Persen!

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Penggunaan Vaksin Sinovac Terhalang Fatwa Halal, Teddy Gusnaidi: Solusinya Bubarkan MUI!

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Mengerikan, Pesantren Muhammadiyah di Lamongan Diduga Dibakar 2 Kali, Santri Ketakutan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Tim SAR meletakkan kantong jenazah berisi jasad manusia yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan laut Jawa, 10 Januari 2021. FOTO/AFP/Dany Krisnadhi

Korban Pertama Sriwijaya Air Diidentifikasi

12/01/2021

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

11/01/2021

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

11/01/2021

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

11/01/2021

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

11/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.