Rabu, 13 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Rabu, 13 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

PSBB 14 September Bukan Pelarangan Melainkan Pengetatan

Redaksi HAI Redaksi HAI
Minggu, 13/09/2020 - 08:17 WIB
A A
0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang mematangkan aturan terkait rem darurat penanganan Covid-19 yang akan diberlakukan pada 14 September 2020 di Jakarta.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Pengumuman PSBB siang ini dijabarkan dengan pengaturan hukum yang detail.

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang mematangkan aturan terkait rem darurat penanganan Covid-19 yang akan diberlakukan pada 14 September 2020. Hari ini, Ahad (13/9), Anies akan mengumumkan segala macam bentuk aturan yang diberlakukan saat PSBB nantinya.

“Nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Sabtu (12/9) malam.

Dia menjelaskan, Pemprov akan memperhitungkan kesiapan-kesiapan yang bakal diberlakukan dalam aturan PSBB yang mulai dijalankan esok hari itu. Sebab, menurut penjelasannya, menyongsong PSBB kali ini agak berbeda dibanding PSBB pada April dulu.

Misalnya, pada PSBB awal, masyarakat belum memiliki pengalaman bekerja dari rumah, juga pengalaman mengenakan masker terus-menerus, dan pengalaman menjaga jarak. Sementara saat ini menurutnya sudah cukup banyak tempat-tempat yang menerapkan protokol kesehatan dengan baik, meski sebagiannya belum.

“Karena itulah, kita nanti di dalam pengaturan PSBB memperhitungkan kesiapan-kesiapannya. Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran,” jelas Anies.

BACAAN LAINNYA

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Wagub DKI Klaim Masyarakat Memahami Kebijakan PPKM

12/01/2021 - 08:50 WIB
Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Ketat DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Ketat DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

11/01/2021 - 08:30 WIB
Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Cek Fakta: Jawa-Bali Bukan Lockdown, tapi PPKM

10/01/2021 - 07:37 WIB
Warga berjalan di depan salah satu restoran di kawasan Sabang, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang guna menekan angka penularan COVID-19 yang salah satunya membatasi kegiatan di restoran untuk makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Cek Fakta: Jawa-Bali tak Ada Lockdown, tapi PPKM

10/01/2021 - 07:37 WIB

loading...

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, PSBB ini bukan bersifat pelarangan tetapi pengetatan aturan. Pengetatan tersebut kata dia, dilakukan di sektor apapun.

“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garisbawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” terangnya.

Sumber: Republika

Tags: anies baswedanaturan detail psbbpsbbpsbb jakarta
Share1Tweet1Pin1Send

Sebelumnya

Nvidia Akuisisi ARM dari Softbank Senilai Rp 596 Triliun

Selanjutnya

5 Alasan Tak Merasa Bahagia dengan Jalinan Cinta

BACAAN LAINNYA

Jika Bayar Sendiri Tidak Ada Masalah Bukan?

Jika Bayar Sendiri Tidak Ada Masalah Bukan?

13/01/2021 - 10:19 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menerima suntikan vaksin di Istana Negara, Rabu (13/1).

Selain Jokowi, Menkes Budi Gunadi Ikut Divaksin Perdana

13/01/2021 - 10:15 WIB
Pagi Ini, Tim Penyelam Sisir Ping CVR Yang Berjarak 10 Meter Dari Penemuan FDR

Pagi Ini, Tim Penyelam Sisir Ping CVR Yang Berjarak 10 Meter Dari Penemuan FDR

13/01/2021 - 09:49 WIB
Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Efek Sampingnya

Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Efek Sampingnya

13/01/2021 - 09:28 WIB
Pengusaha Minta Diberi Akses Vaksinasi Corona Mandiri

Pengusaha Minta Diberi Akses Vaksinasi Corona Mandiri

13/01/2021 - 09:09 WIB
Kepala Divisi Advokasi Internasional Kontras Fatia Maulidiyanti (tengah).

Kontras Minta Kapolri Baru Benahi Perlindungan HAM

13/01/2021 - 08:43 WIB
Kerumunan massa yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang dinilai sangat melanggar protokol kesehatan (prokes) (kiri), Bos Lippo James Riyadi (kanan). FOTO/Net

Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, KNPI Desak Polisi Tangkap James Riyadi

13/01/2021 - 08:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Kamis (3/12), apabila tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar

Tidak Kooperatif, Menantu HRS Dijadikan Tersangka

13/01/2021 - 08:36 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Alasan Bareskrim Polri Jerat HRS Pakai Pasal Berlapis

13/01/2021 - 08:23 WIB
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) menyerahkan temuan FDR kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya (Purn) Bagus Puruhito disaksikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (tengah).

Panglima TNI Beberkan Kronologi Penemuan FDR Sriwijaya Air

13/01/2021 - 08:13 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Gambar dari video viral di Tiktok yang memperlihatkan puluhan penumpang tengah naik ke atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @evan_thefour pada Minggu (10/1/2021). FOTO/Tiktok/evan_thefour

    Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ramalan soal Pesawat Jatuh Terbukti, Mbak You juga Ramalkan Pergantian Presiden di 2021

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Video Diduga Anak Kecil Terduduk Ini Viral di Medsos, Bikin Netizen Merinding

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • 1 Tahun Tugas di Papua, Dua Anggota Kodim Abar Pulang Dengan Selamat

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 3 Tenaga Medis RSUD Cepu Jalani Isolasi di Hotel

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Loading...

PERISTIWA

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

12/01/2021

Tim SAR meletakkan kantong jenazah berisi jasad manusia yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan laut Jawa, 10 Januari 2021. FOTO/AFP/Dany Krisnadhi

Korban Pertama Sriwijaya Air Diidentifikasi

12/01/2021

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

11/01/2021

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

11/01/2021

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

11/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.