Kamis, 21 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Kejagung akan Periksa Tersangka Andi Irfan Pekan Depan

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 17/09/2020 - 07:25 WIB
A A
0
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Penyidik perlu mendalami peranan Andi dalam kasus Djoko Tjandra.

 JAKARTA — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan tersangka Andi Irfan Jaya akan diperiksa pada Rabu (23/9) dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. “Rabu (23/9) panggilannya,” kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (16/9).

Febrie mengatakan penyidik perlu mendalami peranan Andi dalam kasus Djoko Tjandra. Andi diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk selanjutnya diserahkan kepada Pinangki.

“Semua ini sebatas yang sudah kami temukan barang buktinya, mungkin babak barunya pas berkas Andi Irfan, ‘kan dia belum diperiksa,” katanya.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9). Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACAAN LAINNYA

Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1). Republika/THoudy Badai

Pinangki Menangis Minta Pengampunan Hakim

21/01/2021 - 00:22 WIB
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Djoko Tjandra.

Andi Irfan Bertanggung Jawab Buat Proposal Djoko Tjandra

19/01/2021 - 06:52 WIB
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Djoko Tjandra.

Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

18/01/2021 - 21:43 WIB
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Kasus ASABRI akan Segera Dilakukan Penyidikan

13/01/2021 - 20:16 WIB

loading...

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: andi irfandjoko tjandraKejagungpinangki sirna malasari
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Rusia Tuduh AS Picu Revolusi di Belarusia

Selanjutnya

Child In, Aplikasi Penguatan Karakter Buatan Mahasiswa UMM

BACAAN LAINNYA

Sejumlah tenaga kesehatan menjalani vaksinasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta, Rabu (20/1). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan kembali program vaksin Covid-19 secara mandiri alias berbayar untuk mempercepat program vaksinasi.

Percepat Vaksinasi, Jokowi Pertimbangkan Lagi Vaksin Mandiri

21/01/2021 - 11:58 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. FOTO/Net

Pengamat Politik: Wapres Mestinya Muncul, Ambil Peran

21/01/2021 - 11:39 WIB
Sejumlah papan nisan makam pasien Covid-19 yang terpasang di TPU Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Jumat (15/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka area pemakaman untuk jenazah COVID-19 di TPU Srengseng Sawah karena Taman Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19 telah penuh. Republika/Putra M. Akbar

Hampir Penuh, TPU Srengseng Sawah Tersisa 79 Petak

21/01/2021 - 11:35 WIB
Sujiwo Tejo Minta Mahfud Perintahkan Listyo Sigit Larang Istilah “Kadrun” dan “Cebong”

Sujiwo Tejo Minta Mahfud Perintahkan Listyo Sigit Larang Istilah “Kadrun” dan “Cebong”

21/01/2021 - 11:29 WIB
34 Tenaga Medis RSUD Naibonat Terpapar Covid-19

34 Tenaga Medis RSUD Naibonat Terpapar Covid-19

21/01/2021 - 11:03 WIB
Warga Puncak dikejutkan banjir bandang di Sungai Cisampay yang melanda Komplek Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/1).

Bantuan Digelontorkan untuk Korban Banjir di Gunung Mas

21/01/2021 - 11:02 WIB
Perbaikan jembatan, ilustrasi

Jembatan Cipamingkis Penghubung Bekasi-Karawang Diperbaiki

21/01/2021 - 10:57 WIB
Tentara Nasional Indonesia (TNI). FOTO/Net

Resmi! Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer

21/01/2021 - 10:50 WIB
Investasi (ilustrasi).

RCEP Diyakini Beri Kemudahan untuk UMKM dan Investor

21/01/2021 - 10:42 WIB
Tidak Progresif Dan Terlihat Lebih Berpihak Pada Kekuasaan

Tidak Progresif Dan Terlihat Lebih Berpihak Pada Kekuasaan

21/01/2021 - 10:23 WIB
Load More

TERPOPULER

  • PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.

    Waskita Nantikan Suntikan Dana dari SWF

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pembunuhan 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Rotasi Ribka Tjiptaning Dampak Negatifnya Wajah PDIP di Parlemen

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Jaringan Pemusnah Pater Beek untuk Hancurkan Islam di Rezim 2 Jokowi Menguat

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Setelah ‘Anak Pak Lurah’, Kini Muncul Istilah ‘Madam’ yang Diduga Petinggi PDIP

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Dia Tidak Mau Buka Sama Sekali, Kita Cari dari Bawah

Dia Tidak Mau Buka Sama Sekali, Kita Cari dari Bawah

21/01/2021

KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Bansos Juliari, 'Masih Banyak yang Lain'

KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Bansos Juliari, ‘Masih Banyak yang Lain’

21/01/2021

Diduga Rugikan Negara Rp 179 M

Diduga Rugikan Negara Rp 179 M

20/01/2021

Diperiksa Hampir 8 Jam, Lucky Falian Memilih Bungkam Soal Korupsi Bansos

Diperiksa Hampir 8 Jam, Lucky Falian Memilih Bungkam Soal Korupsi Bansos

20/01/2021

Kalau Konsisten Perang Lawan Korupsi, Johan Budi Harus Cabut Dari PDIP

Kalau Konsisten Perang Lawan Korupsi, Johan Budi Harus Cabut Dari PDIP

20/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.