Jumat, 15 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Jumat, 15 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result
Trending

JATAM Sebut Nama 12 Aktor Intelektual di Balik Satgas dan Panja Omnibus Law

Redaksi HAI Redaksi HAI
Jumat, 09/10/2020 - 19:43 WIB
A A
0
Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto. FOTO/Liputan6

Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto. FOTO/Liputan6

Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Jakarta – UU Cipta Kerja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020. Regulasi kontroversial ini dibahas di hotel secara maraton, drafnya tidak pernah dibuka untuk publik, rapat malam-malam, lalu disahkan terburu-buru di tengah merebaknya COVID-19.

Gelombang penolakan telah muncul sejak pertama kali undang-undang ini diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja ini, terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan dan keamanan bisnisnya.

Melalui sejumlah elite politik dan pebisnis di Satgas dan Panja Omnibus Law, kepentingan itu dikejar, dan berhasil diperoleh dengan disahkannya RUU Omnibus Law.

Berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, #BersihkanIndonesia mengungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang, terutama batu bara.

“Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka. 12 orang itu, antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga,” ungkap Merah Johansyah, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

BACAAN LAINNYA

Mbak You pada November 2020 di YouTube Myou Entertainment akan ada pesawat yang jatuh di tahun 2021. FOTO/Tangkapan Layar

Ramalan soal Pesawat Jatuh Terbukti, Mbak You juga Ramalkan Pergantian Presiden di 2021

10/01/2021 - 21:58 WIB
Ilustrasi Bonus Demografi

HIPMI Bocorkan Kunci Sukses Terserapnya Bonus Demografi

07/01/2021 - 12:47 WIB
ilustrasi:5G -  Kartu SIM dan benda cetakan 3d yang mewakili 5G diletakkan pada motherboard pada ilustrasi gambar yang diambil pada 24 April 2020 ini

KPPU Siap Dukung Kemenkominfo Terapkan 5G

05/01/2021 - 10:19 WIB
Pelaku UMKM mempersiapkan produk yang dipamerkan, (ilustrasi).

Kemenkop Pastikan UU Ciptaker Beri Kemudahan bagi KUMKM

04/01/2021 - 19:15 WIB

loading...

Dalam rilisnya, Merah menyebut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus Law. Misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya. Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang yang tersebar di Kutai Kartanegara, dan salah satu lubang tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.

Rosan Roeslani, Ketua Kadin yang juga Ketua Satgas Omnibus Law terhubung dengan 36 entitas bisnis, mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan batubara.

Rosan juga tercatat sebagai anggota Indonesia Coal Mining Association. Pada saat Pemilu Presiden 2019, Rosan menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin.

Saat itu, ketua dari Tim Kampanye dijabat oleh Erick Thohir, yang merupakan sahabat dekat Rosan sejak masa sekolah.

Sementara itu Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan perusahaan pertambangan batu bara melalui kedekatannya dengan bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari yang saat ini sudah menjadi terpidana korupsi.

Menurut laporan Coalruption, Rita mengangkat Azis sebagai komisaris perusahaan tambang batu bara milik ibunya, Sinar Kumala Naga.

Sembilan aktor intelektual di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka dari sektor batubara lainnya adalah Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Erwin Aksa, Raden Pardede, M. Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar dan Lamhot Sinaga.

Mereka memiliki fungsi dan peran yang berbeda, beberapa tergabung dalam Satgas, Panja, hingga Pimpinan DPR RI. Hasil penelusuran #BersihkanIndonesia, mereka memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batubara baik langsung maupun tidak langsung, secara pribadi, baik sebagai pemilik, komisaris hingga direksi.

UU Cipta Kerja hanyalah satu di antara UU kontroversial lainnya yang dalam waktu sangat singkat diusulkan, dibahas dan disahkan oleh kekuatan oligarki yang terkonsolidasi di pemerintahan dan DPR.

Sebelumnya telah ada 4 produk hukum kontroversial lain yang dibahas dengan pola serupa, tertutup dan terburu-buru: UU KPK, Perppu COVID-19, UU Minerba, dan UU MK.

“UU Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk terus menimbun kekayaannya. Pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa para oligark kini telah memperkokoh posisinya, dan skenario mereka telah berjalan dengan sempurna. Apalagi, saat ini KPK juga sudah dilemahkan,” kata Egi Primayogha, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW.

“Mereka telah membuat peraturan yang dengan sengaja menguntungkan bisnis yang mereka miliki. Ini adalah bentuk sebuah korupsi sistemik, yang dapat dikategorikan tindakan kejahatan serius,” tambahnya.

Ada sebuah desain besar yang dipersiapkan sejak awal rezim ini terbentuk untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan rakyat dan kekayaan alam Indonesia.

Ini wajar sekali terjadi kalau melihat bagaimana rekatnya relasi para penyusun undang-undang ini dengan pelaku usaha, bahkan mereka sendiri merupakan pebisnis yang akan diuntungkan dari terbitnya Omnibus Law.

“Penelusuran kami mencatat setidaknya 57% anggota panja sendiri merupakan pelaku usaha. Selain itu, kami juga menemukan bahwa sebagian dari barisan para aktor ini pernah tercatat sebagai mantan tim sukses dan tim kampanye pada Pemilihan Presiden 2019 lalu,” Iqbal Damanik, Direktur Tambang dan Energi Auriga Nusantara.

Konflik kepentingan akan mendorong pejabat publik mengambil keputusan dan kebijakan yang tidak berdasar pada kepentingan publik. Konflik kepentingan yang melandasi lahirnya UU Cipta Kerja ini telah mengubah struktur esensial dari negara demokratis menjadi negara berwatak oligarkis, yang tidak lagi melayani kepentingan publik.

Dengan demikian, telah terjadi pengkhianatan terstruktur melalui penyanderaan institusi publik dan regulasinya, sehingga keduanya berubah menjadi alat untuk menguntungkan kepentingan segelintir orang dan kelompok belaka.

“Para aktornya,yang terlibat konflik kepentingan, menghasilkan kebijakan yang juga hanya menguntungkan mereka. Dari catatan kami ditemukan sejumlah pasal-pasal sektor pertambangan dan energi yang ada di dalam UU Cipta Kerja yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang dan batubara,” ujarnya.

“Omnibus Law juga merupakan penanda krisis demokrasi dan tegaknya pemerintahan despotik yang terus memperkuat kepentingannya dengan memperlemah suara rakyat,” kata Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Ikim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara.

Di antara pasal kepentingan pebisnis tambang batubara di UU Cipta Kerja adalah; Pasal Royalti 0% bagi Perusahaan Hilirisasi Batubara untungkan perusahaan milik para oligarki batubara Penambahan pasal 128 A dalam UU Cipta Kerja.

Yang menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara yakni pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

Hal ini akan menguntungkan sejumlah perusahaan pertambangan yang selain sudah menguasai sektor hulu batubara sekaligus hilir batubara seperti Gasifikasi Batubara dan PLTU Batubara, padahal keduanya justru menyandera Industri energi nasional pada energi kotor batubara lebih dalam lagi.

Pemberian relaksasi royalti hingga 0% ini akan menyelamatkan industri kotor pertambangan batubara yang sedang senja dan menghadapi krisis dan cacat bawaan jatuhnya harga, tren ditinggalkannya energi kotor karena desakan global pada transisi menuju energi bersih, adil dan berkelanjutan.

Bisnis Klan Keluarga Bakrie, seperti pembangunan Gasifikasi Batubara di Bengalon, Kutai Timur senilai 36 triliun ini sudah dipastikan berpotensi besar mendapat diskon royalti 0% ini.

Perusahaan tambang batubara dibawah payung perusahaan Bumi Resources yang menghadapi masalah jatuh tempo pembiayaan kredit dan hutang pada tahun 2022 sekaligus pengeluaran kas yang signifikan turunnya harga karena jatuhnya permintaan saat pandemi justru terselamatkan.

Setelah penentangan publik atas sejumlah insentif sebelumnya yang berikan revisi UU Minerba bagi kepastian kontraknya.

Pasal Pemanfaatan Ruang Laut untuk Industri Batubara Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 Omnibus Law Ciptaker ini juga ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut tersebut diberikan untuk kegiatan mulai dari biofarmakologi laut hingga kegiatan usaha pertambangan migas, mineral dan batubara. (*)

Tags: Aktor IntelektualJATAMomnibus lawPanja Omnibus LawPilihan EditorSatgas Omnibus LawUU Cipta Kerjauu ciptaker
Share101Tweet2Pin1Send

Sebelumnya

Rendy Pandugo: Lirik Lagu yang Kuat Lahir dari Pengalaman

Selanjutnya

Rektor akan Koordinasi dengan BEM Soal Tracing

BACAAN LAINNYA

Jumlah Korban Gempa Majene Bertambah, Sudah 27 Orang Ditemukan Tewas

Jumlah Korban Gempa Majene Bertambah, Sudah 27 Orang Ditemukan Tewas

15/01/2021 - 15:48 WIB
Jurusan kuliah  (ilustrasi). Sebanyak 351 program studi sarjana terapan ikut serta dalam seleksi yang diselenggarakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Kemendikbud: 351 Prodi Sarjana Terapan Ikut Serta SNMPTN

15/01/2021 - 15:46 WIB
Mbak You Ramal Jokowi Lengser 2021, Husin Shihab: Jangan-Jangan Dukun Bayaran Oposisi

Mbak You Ramal Jokowi Lengser 2021, Husin Shihab: Jangan-Jangan Dukun Bayaran Oposisi

15/01/2021 - 15:33 WIB
KRI Rigel dan perahu karet yang membawa para penyelam memposisikan diri mencari jenazah dan bangkai pesawat Sriwijaya Air.

Tim SAR TNI AL Shalat Jumat di Kapal Rigel

15/01/2021 - 15:25 WIB
Risma Buatkan KTP untuk Pengamen dan Gelandangan di Jakarta, Target 100 Orang Per Hari

Risma Buatkan KTP untuk Pengamen dan Gelandangan di Jakarta, Target 100 Orang Per Hari

15/01/2021 - 15:07 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. FOTO/Net

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

15/01/2021 - 15:05 WIB
8 Meninggal, Ratusan Warga Majene Luka-luka

8 Meninggal, Ratusan Warga Majene Luka-luka

15/01/2021 - 15:03 WIB
Prajurit Kopaska TNI AL menunjukan bagian logo pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 hasil pencarian saat operasi SAR,  di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (14/1/2021). Tim SAR gabungan pada hari ketujuh kembali melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit dari pesawat Sriwijaya Air Penerbangan SJ 182 yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu (9/1/2021).

Basarnas Perpanjang Tiga Hari Operasi SAR Gabungan

15/01/2021 - 14:46 WIB
Kapal China yang Masuk Selat Sunda Seharusnya Ditenggelamkan

Kapal China yang Masuk Selat Sunda Seharusnya Ditenggelamkan

15/01/2021 - 14:45 WIB
Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito (kanan)

Pencarian Pesawat Sriwijaya Air Diperpanjang 3 Hari

15/01/2021 - 14:20 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ustadz Syekh Ali Jaber saat bersama sang Istri. FOTO/Net

    Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    276 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Didesak Tetapkan James Riady Tersangka

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • ‘Pergantian Direksi ASABRI Bagian dari Penyegaran’

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah Habib Rizieq saat Masuk Mobil Tahanan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

Kebakaran/ilustrasi

150 Warga Menteng Dalam Jaksel Mengungsi karena Kebakaran

14/01/2021

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.