Selasa, 2 Maret 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Dradjad: DPR Sahkan Kertas Kosong di Paripurna RUU Ciptaker

Redaksi HAI Redaksi HAI
Sabtu, 10/10/2020 - 11:55 WIB
DPR menggelar rapat paripurna Masa Sidang IV dan pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Tim Perumus ternyata belum selesai membahas RUU Ciptaker.

JAKARTA — Ekonom INDEF Dradjad H. Wibowo menyebut bahwa Rapat Paripurna DPR atas UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebenarnya hanya mengesahkan kertas kosong. Ternyata Tim Perumus (Timmus) RUU Ciptaker belum menyelesaikan pekerjaannya, tapi Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) kok bisa membahasnya.

“Jika timmus belum selesai, lalu rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg memutuskan berdasarkan apa?” kata Dradjad dalam pesan watsapp-nya kepada republika.co.id, Sabtu (10/10).

Dradjad mengaku kaget mendengar pengakuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan anggota tim perumus RUU Cipta Kerja Ledia Hanifa Amaliah dyang mengakui Timmus RUU Ciptaker belum menyelesaikan tugasnya.  Supratman mengaku telah menunjuk Ledia dan Andreas Eddy Susetyo menjadi Timmus RUU Ciptaker.

Ledia, dalam sebuah acara di televisi menjelaskan bahwa perumusan draf RUU Ciptaker mengalami kendala dalam keterbatasan tim terutama dalam penyisiran sinergi isi yang banyak itu. Pengecekan tetap dilakukan, kata dia, tetapi keterbatasan timmus dan banyaknya UU yang tercakup maka masih ada pelolosan.

Menurut Dradjad, Ledia dalam acara itu menyebut seharusnya memang dalam pembahasan tingkat I, minifraksi di Baleg DPR telah memegang draf RUU Cipta Kerja yang sudah bersih. Yang terjadi, hingga 7 Oktober 2020 pun Ledia belum memegang draf RUU Cipta Kerja yang telah bersih.

BACAAN LAINNYA

Pekerja di pabrik rokok (ilustrasi).

PP 35 Turunan UU Cipta Kerja Segera Diimplementasikan

22/02/2021 - 16:17 WIB
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)

Gekanas: Aturan Turunan tak Lebih Baik dari UU Ciptaker

22/02/2021 - 12:31 WIB
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

Aturan Baru Skema Perhitungan Upah per Jam untuk Pekerja

21/02/2021 - 15:39 WIB
Pemulihan ekonomi nasional. Ilustrasi

49 Aturan Turunan UU Ciptaker Dorong Pemulihan Ekonomi

21/02/2021 - 15:09 WIB

loading...

“Jika benar pengakuan mereka, hemat saya UU Cipta Kerja ini diproses dengan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” papar Dradjad.

Dijelaskan Dradjad, Tatib DPR pasal 159 yang bunyinya:

(1) Tim perumus bertugas merumuskan materi rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD.

(2) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.

(3) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.

Karena timmus RUU Ciptaker belum menyelesaikan tugasnya, papar Dradjad, maka tidak ada draf hasil timmus yang dilaporkan kepada rapat Panja. Sebagai catatan, dengan draf awal RUU Cipta Kerja yang 1.000-an halaman, aneh juga jika timmus hanya dua orang, meski dibantu sekretariat Baleg.

Selanjutnya mari lihat Pasal 161 Tatib DPR yang bunyinya:

(1) Keanggotaan tim sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) huruf d paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.

(2) Tim sinkronisasi bertugas menyelaraskan rumusan rancangan undang-undang dengan memperhatikan keputusan rapat kerja, rapat panitia kerja, dan hasil rumusan tim perumus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan undang-undang yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD.

(3) Rapat tim sinkronisasi dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.

(4) Rancangan undang-undang hasil tim sinkronisasi dilaporkan dalam rapatpanitia kerja untuk selanjutnya diambil keputusan.

Tanpa adanya draf hasil kerja tim perumus (timmus), menurut Dradjad, maka hal yang dilaporkan ke rapat panja, berarti tim sinkronisasi (timsin) belum bekerja. “Jika diklaim timsin sudah bekerja, lalu draf apa yang mereka selaraskan?” ungkapnya.

Lebih krusial lagi, lanjut Dradjad, tanpa hasil kerja timsin, panja memutuskan berdasarkan naskah apa? Ini karena berdasarkan Pasal 163, salah satu acara dalam pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat 1 adalah “c. Pembacaan naskah rancangan Undang-Undang”.

“Jadi wajib hukumnya ada naskah RUU yang dibacakan, dan itu adalah naskah  hasil kerja timmus dan timsin,” paparnya.

Ketentuan Tatib di atas juga sama dengan bunyi Pasal 104, 106 dan 108 dari Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Jika melihat proses di atas, kata Dradjad, jelas bahwa Pembicaraan Tingkat I untuk RUU Cipta Kerja ini belum selesai. Jadi, bukan hanya soal typo seperti yang diklaim sebelumnya. “Ini soal Tatib DPR,” tegas Dradjad.

Jika Pembicaraan Tingkat I belum selesai tapi Pembicaraan Tingkat 2 (rapat paripurna) dipaksakan maka dokumen RUU-nya belum ada. “Tulisan abcd-nya belum ada yang sah di Tingkat 1. Dokumennya boleh tebal tapi tidak ada tulisannya, alias kertas kosong,” papar mantan anggota DPR dari Fraksi PAN itu.

Memang ada Pasal 151 ayat (2) Tatib DPR yang membolehkan mekanisme lain dalam Pembicaraan Tingkat I. Namun, kata Dradjad, selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja kemarin, mekanisme lain ini tidak pernah diputuskan oleh Baleg. “Yang dipakai adalah mekanisme standar dalam Tatib DPR,” kata Dradjad.

Rapat Paripurna DPR memang pengambil keputusan tertinggi di DPR. Tapi dengan pelanggaran yang sangat fatal terhadap Tatib DPR di atas, Rapat Paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020 itu mengesahkan naskah RUU Cipta Kerja yang berisi kertas kosong.

“Saya heran, kenapa teman-teman di DPR seceroboh ini dalam membahas RUU yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak,” ungkap Dradjad.

Sumber: Republika

Tags: demo uu ciptakerpengesahan uu ciptakerpenolakan uu ciptakertolak uu ciptakerUU Cipta Kerja
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Anggota TGPF Jalani Perawatan Lanjutan di Jakarta

Selanjutnya

Jaguar Pasang Noise Cancellation demi Ketenangan di Kabin

BACAAN LAINNYA

Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)

Perpres Investasi Miras Dinilai tak Ubah Aturan Konsumsi

02/03/2021 - 10:56 WIB
Pembukaan Investasi Miras Ancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

Pembukaan Investasi Miras Ancam Kehidupan Rumah Tangga Keluarga Indonesia

02/03/2021 - 10:51 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir, mendatangi KPK untuk menandatangani perjanjian kerja demi mencegah tindakan korupsi di seluruh lingkungan BUMN.

Datangi KPK, Menteri BUMN Buka Sistem Pengaduan Korupsi

02/03/2021 - 10:39 WIB
Keras! Rocky Gerung Sikat Pemerintahan Jokowi soal Perpres Investasi Miras

Keras! Rocky Gerung Sikat Pemerintahan Jokowi soal Perpres Investasi Miras

02/03/2021 - 10:35 WIB
Amien Rais Geregetan, Wapres Maruf Amin Paham Fikih, Tetapi Kok..

Amien Rais Geregetan, Wapres Maruf Amin Paham Fikih, Tetapi Kok..

02/03/2021 - 10:26 WIB
Mantan atlet bulu tangkis Candra Wijaya

Para Legenda Bulu Tangkis Divaksinasi di RSON Cibubur

02/03/2021 - 10:05 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (kedua kanan), Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Dwia Aries Tina Pulubuhu (kedua kiri) dan Direktur PT Berdikari (Persero) Harry Warganegara (kiri) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021). Penandatanganan Nota Kesepahaman yang melibatkan Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Gowa, Universitas Hasanuddin dan PT Berdikari (Persero) tersebut bertujuan untuk pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.

Unhas Kembangkan Peternakan Sapi Perah di Gowa

02/03/2021 - 09:28 WIB
Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)

BKPM, PBNU Hingga Ustadz Yusuf Mansyur Jumpers Soal Miras

02/03/2021 - 09:26 WIB
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin

Ade Yasin Beri Penghargaan Kepala Desa Teladan Covid-19

02/03/2021 - 09:24 WIB
Ilustrasi Penembakan

Konten Video Viral Penembakan Gus Idris akan Dicek Polisi

02/03/2021 - 08:52 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Video viral anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut. FOTO/KFEM/BBC

    Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Install OpenLiteSpeed HTTP Server with PHP on Ubuntu 18.04 LTS

    15 shares
    Share 7 Tweet 3
  • Muhammad Nazar: Aceh Tak Boleh Terus Begini

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Buntut Kerumunan Di Maumere, Jangan Kaget Kalau Masyarakat Bakal Tiru Aksi Jokowi

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Ditolak, Ada Apa Dengan Jilbab?

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Di Praperadilan, MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

Di Praperadilan, MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

01/03/2021

Kabinet Jokowi Lelet, Muslim Arbi Dorong Rizal Ramli Tampil Di Pilpres 2024

Kabinet Jokowi Lelet, Muslim Arbi Dorong Rizal Ramli Tampil Di Pilpres 2024

01/03/2021

Makin Panas! Jhoni Allen Buka Suara Anggap SBY Kudeta Anas Urbaningrum

Makin Panas! Jhoni Allen Buka Suara Anggap SBY Kudeta Anas Urbaningrum

01/03/2021

Tingginya Biaya Politik Berujung Korupsi Berbahaya Bagi Partai Penguasa

Tingginya Biaya Politik Berujung Korupsi Berbahaya Bagi Partai Penguasa

01/03/2021

OTT KPK Terhadap Nurdin Abdullah Menambah Beban Politik PDIP

OTT KPK Terhadap Nurdin Abdullah Menambah Beban Politik PDIP

01/03/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In