Rabu, 3 Maret 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Rabu, 3 Maret 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result
Trending

Buruh Tuntut DPR Kaji Ulang UU Cipta Kerja

Redaksi HAI Redaksi HAI
Rabu, 21/10/2020 - 18:16 WIB
Para anggota serikat buruh memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, di Kawasan Industri Jakarta Timur, di Bekasi, Senin, 5 Oktober 2020. FOTO/Antara Foto/Fakhri Hermansyah/via Reuters

Para anggota serikat buruh memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, di Kawasan Industri Jakarta Timur, di Bekasi, Senin, 5 Oktober 2020. FOTO/Antara Foto/Fakhri Hermansyah/via Reuters

Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Buruh berencana akan melakukan kembali unjuk rasa besar-besaran menolak Undang-undang Cipta Kerja. Selain itu buruh juga menuntut lembaga legisaltif mengkaji kembali undang-undang yang menimbulkan kontroversi itu.

Jakarta – Dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (22/10), Presiden Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan KSPI dan 32 organisasi serikat buruh lainnya tetap menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Karena itu, kata Iqbal, KSPI mengambil dua langkah untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan awal bulan ini.

Langkah pertama adalah berunjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah. Demonstrasi di Jakarta akan dipusatkan di depan gedung MPR/DPR, sedangkan di daerah akan difokuskan di depan kantor-kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Menurut Iqbal, rencana protes nasional ini lanjutan dari demonstrasi yang dilakukan KSPI serentak di berbagai daerah secara terukur, terarah, dan konstitusional.

Demonstrasi para buruh di luar gedung DPR RI untuk menolak Omnibus Law di Jakarta (20/1). FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan - RC2HJE97PJMN
Demonstrasi para buruh di luar gedung DPR RI untuk menolak Omnibus Law di Jakarta (20/1). FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan – RC2HJE97PJMN

Terukur, artinya sesuai instruksi organisasi KSPI. Terarah, berarti fokus pada persoalan Undang-undang Cipta Kerja. Konstitusional, artinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Iqbal mengklaim demonstrasi buruh ini tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang telah mengatur pemogokan kerja sebagai bentuk penyaluran aspirasi, salah satu bentuknya adalah unjuk rasa. Demonstrasi besar-besaran ini kemungkinan besar dilakukan pada 8 November ketika DPR melakukan sidang paripurna sehabis reses.

BACAAN LAINNYA

Kegiatan Webinar  Meneropong Masa Depan Industri Penyiaran Pasca Omibus Law yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP UMJ, Sabtu (26/12).

ATSDI: Perlu Kampanye Jelang Migrasi ke Siaran Digital

26/12/2020 - 17:38 WIB
Peserta mengikuti pelatihan otomotif kendaraan roda dua saat menjalani pelatihan kerja (ilustrasi)

Pasca Covid, Pemerintah Siapkan 2,8 Juta Lapangan Kerja

13/12/2020 - 05:47 WIB
Kewenangan Sri Mulyani Di Draf Omnibus Law Keuangan Bertambah, Rizal Ramli: Ironi Makin Menjadi-jadi

Kewenangan Sri Mulyani Di Draf Omnibus Law Keuangan Bertambah, Rizal Ramli: Ironi Makin Menjadi-jadi

01/12/2020 - 17:47 WIB
Ilustrasi Pancasila

BPIP: Omnibus Law UU Cipta Kerja Sejalan dengan Pancasila

28/11/2020 - 12:31 WIB

loading...

Iqbal menjamin unjuk rasa besar-besaran di depan gedung MPR/DPR tersebut akan berjalan tertib dan damai. Dia menegaskan demonstrasi itu bagian dari perjuangan yang bersih dan tidak ada yang menunggangi.

Para Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta dalam rangka menolak RUU Omnibus Law, Senin, 20 Januari 2020. FOTO/Humas PT Transjakarta
Para Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta dalam rangka menolak RUU Omnibus Law, Senin, 20 Januari 2020. FOTO/Humas PT Transjakarta

Langkah kedua yang telah diambil oleh KSPI adalah mengirim surat kepada DPR pada 20 Oktober lalu, menuntut lembaga legisaltif itu mengkaji lagi Undang-undang Cipta Kerja.

“Sudah kami kirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinn DPD RI, dan 575 anggota anggota DPR RI. Isi surat itu adalah meminta kepada anggpta DPR RI melalui fraksi agar melakukan pengujian legislasi oleh legislator,” kata Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal. FOTO/KSPI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal. FOTO/KSPI

Iqbal menantang fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat berinisiatif untuk mengajukan pengkajian Undang-undang Cipta Kerja karena kedua fraksi itu menglaim menolak beleid tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Iqbal mengatakan KSPI meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar delapan persen pada 2021. Dia membandingkan dengan 1998, ketika terjadi krisis ekonomi dan politik, upah minimum buruh meningkat.

Kenaikan upah ini penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi mesin pendorong ekonomi, ketika pemerintah tidak bisa berharap banyak dari investasi, ekspor, dan sebagainya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memperkirakan, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini, maka kenaikan UMP pada 2021 diperkirakan nol persen.

Mantan anggota Dewan Pengupahan ini menyebut hal itu wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha. Banyak usaha kecil dan menengah (UKM) bangkrut, sehingga terpaksa memecat karyawan, dan, atau, merumahkan pegawai untuk sementara waktu.

Para anggota serikat buruh berpawai menuju Istana Kepresidenan untuk demo memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan
Para anggota serikat buruh berpawai menuju Istana Kepresidenan untuk demo memprotes pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya mengatakan Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri merupakan hasil dari peninjauan kembali legislasi karena mengkaji undang-undang yang berkaitan dengan perizinan. Ada 76 undang-undang yang dikaji dan kemudian dijadikan satu.

Willy menambahkan anggota DPR memang memiliki hak untuk mengkaji ulang undang-undang, dan peninjauan kembali tersebut baru bisa dilakukan setahun setelah undang-undang yang bersangkutan disahkan.

“Undang-undang Cipta Kerja ini bisa dikaji ulang setahun (kemudian). yang kita lakukan ada dua hal. Pertama, apakah yang bermasalah itu aturan turunannya, sebanyak 37 peraturan pemerintah atau lima peraturan presiden. Apakah peraturan turunannya yang bermasalah atau undang-undangnya sendiri yang bermasalah,” ujar Willy

Karena itu, lanjut Willy, tuntutan dari KSPI kepada DPR untuk meninjau kembali Undang-undang Cipta Kerja tidak pas waktunya. Momentumnya sekarang ini adalah mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Willy meminta KSPI dan serikat buruh lainnya untuk bersabar menunggu hingga terbit aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, yakni peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Setelah itu baru bisa dilihat di level mana terjadi pelanggarannya, apakah di peraturan turunannya atau Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri.

Willy menekankan pengkajian ulang terhadap Undang-undang Cipta Kerja itu harus dilakukan melalui program legislasi nasional prioritas kalau memang ada aspirasi yang masuk ke DPR. [fw/ab]

Sumber: Voa Indonesia

Tags: buruhdemo tolak omnibus lawDemo Tolak UU Cipta Kerjadpr dituntut kaji ulang uu cipta kerjaomnibus lawsaid iqbal
Share5Tweet1PinSend

Sebelumnya

Label ‘Semua Alami’ tak Selalu Menyehatkan

Selanjutnya

Tito Karnavian: Kegiatan Tradisi Baiknya Tak Digelar

BACAAN LAINNYA

Banjir di Jakarta dari Zaman Tarumanegara Hindia Belanda hingga Era Anies. FOTO/Net

Banjir Jakarta dari Zaman Tarumanegara, Hindia Belanda hingga Era Anies Baswedan

22/02/2021 - 22:35 WIB
Chandra Lie mengawali bisnis penerbangannya dengan hanya berbekal satu unit Boeing 737-200 pada tahun 2003 silam. FOTO/Net

Rekam Jejak Sriwijaya Air, Pemilik hingga Sejarah Berdirinya

12/01/2021 - 21:14 WIB
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Salahuddin Uno menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). FOTO/Republika

Dulu Sandiaga Uno Getol Harus Jadi Oposisi, Kini Jadi Menteri

22/12/2020 - 18:13 WIB
CCTV Selalu Aktif, Tidak Ada yang Mencurigakan di Sini

CCTV Selalu Aktif, Tidak Ada yang Mencurigakan di Sini

08/12/2020 - 01:07 WIB
Ketika Kiai dan Santri Takeran Diculik PKI, Pura-pura Ajak Berunding. FOTO/Net

Ketika Kiai dan Santri Takeran Diculik PKI, Pura-pura Ajak Berunding Lalu Dibunuh

22/11/2020 - 21:31 WIB
Masyarakat menyalakan lilin tanda berduka di pintu masuk gereja Basilika Notre Dame, Nice, Prancis, Kamis (29/10), menyusul teror di kota tersebut. Tiga orang meninggal akibat serangan di gereja. Insiden ini terjadi kurang dari sebulan setelah pemenggalan guru sekolah Prancis. FOTO/AP

Teror di Nice, Wujud Konflik Islam dan Barat Liberal

30/10/2020 - 11:20 WIB
Ilustrasi seorang anak di bawah umur mengalami kekerasan dan pencabulan. FOTO/Istimewa

Mengidentifikasi Fenomena Pencabulan Anak

24/10/2020 - 03:52 WIB
Ilustrasi sosok dan tokoh serta aktor dibalik pengesahan Omnibus Law. FOTO/Alenia

JATAM: 12 Aktor Intelektual Dibalik Pengesahan Omnibus Law

11/10/2020 - 07:00 WIB
Sejumlah tokoh menyikapi keputusan penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember mendatang dengan menyatakan akan golput atau menggelar aksi menentang pilkada. Inikah cikal bakal pembangkangan publik di tanah air?. FOTO/VOA/Ahadian Utama

Suara Rakyat Diabaikan, Pilkada Bakal Tuai Golput?

11/10/2020 - 01:24 WIB
Virus Tak Punya Paspor, Tak Masalah Vaksin Impor

Virus Tak Punya Paspor, Tak Masalah Vaksin Impor

05/08/2020 - 17:20 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Blanko tersedia, Dukcapil Aceh Tengah imbau warga ganti suket dengan KTP-e

    Blanko Tersedia, Dukcapil Aceh Tengah Imbau Warga Ganti Suket dengan KTP-e

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Faizin: Daftar JKN-KIS Hanya Butuh Modal KK dan KTP

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pesona Tata Janeeta, Pacar Baru Brotoseno Mantan Suami Angelina Sondakh

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Otoritas Liga Inggris Tunda Kehadiran Penonton di Stadion

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Abu Alex Tegaskan Kursi Wagub Aceh Harus Diisi Orang Cerdas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Untuk Memudahkan Pengusutan Oleh KPK

Untuk Memudahkan Pengusutan Oleh KPK

03/03/2021

Geledah 4 Lokasi di Sulsel, KPK Amankan Dokumen-Uang Tunai Kasus Nurdin Abdullah

Geledah 4 Lokasi di Sulsel, KPK Amankan Dokumen-Uang Tunai Kasus Nurdin Abdullah

02/03/2021

Artidjo!

Artidjo!

02/03/2021

Di Praperadilan, MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

Di Praperadilan, MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

01/03/2021

Kabinet Jokowi Lelet, Muslim Arbi Dorong Rizal Ramli Tampil Di Pilpres 2024

Kabinet Jokowi Lelet, Muslim Arbi Dorong Rizal Ramli Tampil Di Pilpres 2024

01/03/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In