Kamis, 25 Februari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Pecah Tangis Suami Jaksa Pinangki di Persidangan

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 16/11/2020 - 22:00 WIB
Suami Jaksa Pinangki AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memberikan keterangan saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan suami terdakwa yang merupakan anggota Polri AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan pencucian uang serta pemufakatan jahat dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Republika/Thoudy Badai
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Suami Pinangki mengakui rumah tangganya sudah tidak harmonis sejak 2018.

oleh Dian Fath, Antara

Tangis Napitupulu Yogi Yusuf, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, pecah. Di depan persidangan sebagai saksi untuk istrinya, Yogi blak-blakan membuka cerita keluarganya yang disebutnya sebenarnya tidak harmonis.

“Kalau saya tanya ‘ngapain kamu? Ya nyuruh ribut lagi, ada pada satu tahapan pak penuntut umum mungkin secara manusiawi akan dirasakan mungkin kalau ribut rumah tangga sama istri itu lebih ramai dari pada sama musuh,” kata Yogi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11).

Napitupulu Yogi Yusuf menjadi saksi untuk istrinya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. “Ada satu tahapan saya mau nanya saja malas. Saya untuk bicara sama dia saja saya menghindar. Saat di penyidikan saya ditanya mengatakan masa kamu suami tidak tahu uang istri dari mana, kalau bapak (penyidik) tahu perasaan saya pada saat itu boro-boro saya mau nanya Pak. Jadi tolong dipahami, saya juga kadang-kadang harus begini,” kata Yogi dengan nada suara meninggi.

Yogi mengaku rumah tangganya mulai tidak harmonis sejak 2018 dan memuncak pada 2019. “Kalau saya cerita rumah tangga saya, ya saya dianggapnya suami pura-pura tidak tahu tahu, (disebut penyidik) ‘Masa kamu polisi penyidik tidak tahu, tidak curiga?’ Saya tidak bisa bawa kemampuan di penyidikan ke rumah Pak, tidak bisa. Saya hanya manusia biasa juga yang tidak mungkin saya menyelidiki istri saya ke mana itu, kendala saya saat diperiksa disampaikan ‘Bapak ini banyak tidak tahunya ya memang saya tidak tahu,” ucap Yogi dengan sedikit terbata.

BACAAN LAINNYA

10 Paket Sabu Disita dari Oknum Polisi di Jateng yang Pakai Narkoba

10 Paket Sabu Disita dari Oknum Polisi di Jateng yang Pakai Narkoba

24/02/2021 - 00:02 WIB
Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/2/2021). Ajay menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi

23/02/2021 - 23:40 WIB
King Maker Kasus Djoko Tjandra tak Bisa Dijangkau Polri dan Kejagung

King Maker Kasus Djoko Tjandra tak Bisa Dijangkau Polri dan Kejagung

23/02/2021 - 23:02 WIB
Hukum Harus Berlaku untuk Semua Warga Negara

Hukum Harus Berlaku untuk Semua Warga Negara

23/02/2021 - 22:36 WIB

loading...

Yogi saat ini bertugas sebagai staf di bagian logistik Mabes Polri dan berpangkat AKBP. Yogi pun mengaku tidak pernah tahu dari mana sumber valuta asing atau uang lain yang dimiliki Pinangki. Yogi bahkan tidak tahu jumlah pendapatan bulanan istrinya.

“Apakah saudara tidak cari tahu dari mana sumber istri dapat uang termasuk valuta asing?” tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni. “Mohon maaf tidak tahu,” jawab Yogi.

“Karena kendala polisi sama jaksa saking mulianya tugas masing-masing yang terjadi justru di luar pikiran ya mudah-mudahan selanjutnya akan tenteram ya,” ungkap jaksa Roni menanggapi.

Yogi selanjutnya juga tidak tahu dari mana sumber mobil baru Pinangki BMW X-5 dengan nomor polisi F-214 warna biru tua. “Mobil itu datang ke apartemen Desember 2019 atau awal 2020. Saya tidak menanyakan sumber uangnya karena kondisi awal meski dalam hati saya itu dari simpanan, tapi sekali lagi saya tidak pernah tahu dia punya uang berapa karena ada perjanjian pisah harta dia dan saya jadi harta kami terpisah,” ujar Yogi menambahkan.

Yogi mengatakan memang tidak pernah meributkan masalah uang. “Kami tidak pernah ribut soal finansial, semua Pinangki yang atur, saya memberikan gaji dan remunerasi, dia pegang ATM-nya,” kata Yogi.

Dalam sidang terungkap penghasilan Yogi per bulannya sekitar Rp 14 juta. Sedangkan penghasilan Pinangki sekitar Rp 18 juta. Namun pengeluaran rumah tangga mereka lebih dari Rp 74 juta.

Jaksa mempertanyakan pengeluaran bulanan Pinangki yang tidak seimbang dengan pendapatannya. Pertanyaan jaksa terkait pengeluaran bulanan kehidupan Pinangki berawal dari foto di dalam laptop milik Yogi yang ditemukan di tumpukan kardus rak sepatu.

Dalam foto tersebut tertulis pengeluaran Pinangki dan keluarganya pada bulan Juli sebesar Rp 74 juta. Jumlah itu dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan Pinangki dan Yogi.

“Juli, pengeluaran Rp 74 juta bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu Anda nggak tanya?” tanya jaksa KMS Roni. “Kalau diframing per bulan akan seperti itu kalau framing dari awal Pinangki sejak awal sudah begitu, dari awal kenal sudah tinggal di Essence Darmawangsa kalau liat di Juli saya paham tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu saja,” jawab Yogi.

Mendengar jawaban Yogi, Jaksa mencecar kembali lantaran dalam catatan pengeluaran pada Juli sebesar Rp 74 juta belum termasuk biaya sewa apartemen pasangan suami istri tersebut. Diketahui, keduanya tinggal terpisah, Yogi tinggal di apartemen Essence Darmawangsa, sementara Pinangki tinggal di apartemen Pakubuwono.

“Ini belum tercantum sewa apartemen dari mana penghasilan istri anda bayar sewa apartemen?” cecar jaksa.

Yogi menjelaskan, dia tidak pernah tahu pasti berapa gaji istrinya. “Saya tidak tahu pasti berapa penghasilannya karena jaksa lebih tinggi dari saya mungkin Rp 18 juta, mungkin ada pertanyaan kok kepala rumah tangga tidak tahu tapi memang selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya adalah apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki,” ungkap Yogi.

Menurut Yogi, dia dan Pinangki punya perjanjian pisah harta sebelum menikah untuk memisahkan harta milik keduanya, apalagi Pinangki diketahui membawa harta bawaan dari almarhum suami pertamanya bekas pejabat di Kejaksaan Agung Djoko Budiharjo yang setelah pensiun berprofesi sebagai pengacara. “Kalau hanya dari penghasilan, memang tidak bisa menabung dengan pengeluaran itu,” ungkap Yogi.

Sejak sebelum menikah dengan Pinangki, 1 November 2014, Yogi mengatakan Pinangki telah tinggal di apartemen Dhamawangsa Essense, sedangkan orang tua Pinangki tinggal di Sentul. “Bahwa komitmen kami saat mulai berumah tangga ada perjanjian pra nikah yang memisahkan harta saya dan harta Pinangki,” kata Yogi.

“Kenapa pakai perjanjian pra nikah? Karena saya laki-laki yang pernah gagal berumah tangga sebelumnya, Pinangki juga. Jadi saya lihat mungkin perjanjian pra nikah ini sebagai komitmen yang baik bagi kami berdua untuk mengatur masalah rumah tangga, mengatur anak, bagaimana kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan pemisahan harta kekayaan,” jelas Yogi.

“Sebelum menikah Pinangki memang sudah di Dharmawangsa Essense, sewa apartemen dia yang bayar. Saya juga tidak pernah hitung-hitung karena tidak pernah dari Pinangki mengatakan kekurangan uang, dia mengatakan bisa memenuhi (pengeluaran) walau dari saya tidak sebanding tapi dia bilang bisa memenuhi itu,” ungkap Yogi.

“Kenapa Pinangki mengatakan itu? Karena dia bawa harta bawaan dari suami pertamanya yang meninggal dan dia juga ada simpanan,” ungkap Yogi.

Di apartemen itu pun Yogi melihat isi brankas milik Pinangki. “Saya lihat isi brankas Pinangki karena brankas ditaruh di lemari, saya mau ambil pakaian dan saya hanya melihat sekali saja isinya saat dia buka. Kuncinya juga dia pegang, jadi saya tidak punya akses untuk membuka itu,” kata Yogi menjelaskan.

Di dalam brankas itu, menurut Yogi, terdapat tumpukan uang dalam mata uang asing namun Yogi tidak tahu jenis mata uang dan nilainya.

Yogi mengenal Pinangki saat menjadi Kasatserse Polres Bogor sedangkan Pinangki menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong. “Kami menikah 1 November 2014 saat itu saya berdinas di Polda Bengkulu dan terdakwa di Kejagung. Lalu saya tetap tinggal di Bengkulu dan terdakwa datang seminggu atau sebulan sekali sampai 2018 begitu,” tambah Yogi.

Yogi sempat menjabat sebagai Kapolres sebanyak dua kali selama bertugas di Bengkulu. “Saya baru balik ke Jakarta pada Februari 2018, satu tahun lebih saya tinggal di apartemen Essense Dharmawangsa lalu pada Februari 2020 terdakwa tinggal di apartemen Pakubuwono Signature sedangkan saya di apartemen Dharmawangsa Essence baru kami kembali kumpul Juli atau Agustus tahun ini, saya ke Pakubuwono Signature,” ungkap Yogi.

Pinangki dan Yogi baru kembali tinggal bersama di apartemen Dharmawangsa Essense pada bulan Juli 2020. “Tiba-tiba dia (Pinangki) sewa apartemen Pakubuwono, dia pindah sama anak ke situ. Alasan pindahnya secara perasaan saya karena ada masalah sama saya, tapi tidak terucap dan dia hanya mengatakan karena Covid-19 karena saya masih ngantor di Bareskrim saat itu, sedangkan di apartemen Pakubuwono itu peraturannya ketat orang tidak boleh keluar masuk,” kata Yogi menjelaskan.

Menurut Yogi, sebelum menikah dengan Pinangki, Pinangki juga sudah tinggal di Dharmawangsa Essence. “Apartemen statusnya sewa tapi saya tidak tahu dari siapa,” tambah Yogi.

Dalam persidangan, Yogi membenarkan juga Pinangki yang bertolak ke Amerika untuk operasi plastik. “Dia izin ke saya untuk pergi ke Amerika Serikat pada Desember 2019 dan awal 2020,” kata Yogi.

“Keperluannya adalah untuk memperbaiki diri, selain kebutuhan estetik karena terdakwa kalau sudah udara dingin juga ada sinus, jadi ke Amerika Serikat,” ungkap Yogi.

Yogi mengaku selama ini Pinangki mengobati sinusitisnya di satu klinik di Senopati, Jakarta Selatan. “Mungkin karena tidak sembuh-sembuh makanya dia berangkat ke Amerika Serikat,” kataYogi.

Pinangki pergi ke Amerika Serikat bersama anaknya, ibu mertuanya juga adik Pinangki bernama Pungki Primasari.

Dalam dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dan uang itu antara lain digunakan untuk membayar dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp 419 juta. Selain itu uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 senilai Rp 421,7 juta.

Tapi Yogi mengaku tidak tahu detail kegiatan istrinya selama di Amerika Serikat. “Saya hanya tahu untuk estetika dan kesehatan saja, saja mungkin sekalian jalan-jalan,” ungkap Yogi. Yogi pun hanya dimintai izin Pinangki ingin keluar negeri pada 19 dan 25 November 2019 tapi tidak tahu pergi ke mana.

Yogi mengaku ia dan Pinangki tidak memiliki komunikasi yang baik. Yogi pun tahu dari pemberitaan media massa bahwa istrinya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

Yogi lalu memaparkan hubungannya dengan istrinya. “Bukannya saya membawa-bawa agama, dahulu saya suruh sholat saja susah, sekarang nggak usah saya suruh dia berpakaian syar’i seperti ini,” kata Yogi.

Yogi melanjutkan, sekarang justri Pinangki yang sering mengingatkannya untuk lebih dekat dengan Tuhan. “Sekarang dia yang lebih banyak mengingatkan saya soal sholat, biarlah masalah ini menjadi pelajaran buat kami berdua dan mudah-mudahan Pinangki menjadi lebih baik, itu saja yang saya harapkan, sampai kapan pun dia masih istri saya, saya tanggung jawab.”

Yogi mengatakan, Pinangki memiliki hati yang baik. “Dia (Pinangki) pada dasarnya baik, sama orang tua saya sayang, sama orang tuanya sayang,” ungkap Yogi. Yogi mengaku sudah mencari solusi permasalahan keduanya tetapi akhirnya selalu berakhir dengan keributan dan sulit untuk dicari titik temu.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6,2 miliar sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Sumber: Republika

Tags: djoko tjandrahukumjaksa pinangkinapitupulu yogi yusufpinangki sirna malasarisuami jaksa pinangkisuap djoko tjandra
Share2Tweet1PinSend

Sebelumnya

Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat Terkait Protokol Kesehatan

Selanjutnya

Penyerang Napoli ini Ingin Bermimpi Pindah ke Barcelona

BACAAN LAINNYA

Dr. Netty Prasetiyani, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI

Legislator Pertanyakan Pemerintah Setop Santunan Covid-19

25/02/2021 - 17:13 WIB
Saya Khawatir Bisa Terjadi Di Rumah Herman Herry

Saya Khawatir Bisa Terjadi Di Rumah Herman Herry

25/02/2021 - 17:02 WIB
Ruang Forensik RSUD Ciawi, tempat jenazah wanita yang ditemukan terbungkus plastik di Cilebut diautopsi, Kamis (25/2).

Sebelum Menghilang Korban Pamit untuk Kerjakan Tugas

25/02/2021 - 16:56 WIB
Anggota TNI AD Ditembak, Kodam Jaya Ingatkan Prajurit Tak Rusak Stabilitas

Anggota TNI AD Ditembak, Kodam Jaya Ingatkan Prajurit Tak Rusak Stabilitas

25/02/2021 - 16:35 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan  Bripka CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, akan disidang kode etik.

Bripka CS Terancam Pemberhentian dengan tidak Hormat

25/02/2021 - 16:33 WIB
Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan bisa menimbulkan keletihan sosial. (ilustrasi).

Pandemi Bisa Timbulkan Keletihan Sosial, Ini Bahayanya

25/02/2021 - 16:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

DPR: Polisi Virtual Harus Tetap Perhatikan Hak Masyarakat

25/02/2021 - 15:26 WIB
Mulutnya saja Pancasila, Praktik Kapitalis!

Mulutnya saja Pancasila, Praktik Kapitalis!

25/02/2021 - 15:18 WIB

Penembakan di Cengkareng, Propam Cek Ulang Pemegang Senpi

25/02/2021 - 15:10 WIB
Bripka Cornelius Pesan Miras sampai Mabuk dan Kafe Tutup tapi Ogah Bayar karena Mahal

Bripka Cornelius Pesan Miras sampai Mabuk dan Kafe Tutup tapi Ogah Bayar karena Mahal

25/02/2021 - 15:07 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siapakah Orang yang Dapat Kasih Sayang Allah?

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jika Banyak Memabukkan, Sedikitpun Tetap Haram

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • KY Pertahankan Sertifikat SMKI ISO 27001:2013

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Habis Banjir, Giliran Sampah Sumbat Kali Cikeas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

25/02/2021

Dugaan Kuota Terbesar Diperoleh Herman Hery, Anehnya Yang Digarap Duluan Ihsan Yunus

Dugaan Kuota Terbesar Diperoleh Herman Hery, Anehnya Yang Digarap Duluan Ihsan Yunus

25/02/2021

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

23/02/2021

Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

23/02/2021

1614117761 Hampir 6700 Perusahaan Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

Hampir 6.700 Perusahaan Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

23/02/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kami menggunakan cookie di situs web kami untuk memberi Anda pengalaman yang paling relevan dengan mengingat preferensi Anda dan kunjungan berulang. Dengan mengklik "Terima", Anda menyetujui penggunaan SEMUA cookie.
Do not sell my personal information.
Cookie settingsTERIMA
Manage consent

Privacy Overview

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda saat Anda menavigasi melalui situs web. Dari semua ini, cookie yang dikategorikan sebagai perlu disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk fungsi fungsi dasar situs web. Kami juga menggunakan cookie pihak ketiga yang membantu kami menganalisis dan memahami bagaimana Anda menggunakan situs web ini. Cookies ini akan disimpan di browser Anda hanya dengan persetujuan Anda. Anda juga memiliki opsi untuk menyisih dari cookie ini. Tetapi memilih keluar dari beberapa cookie ini dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. These cookies ensure basic functionalities and security features of the website, anonymously.

CookieDurationDescription
cookielawinfo-checbox-analytics11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Analytics".
cookielawinfo-checbox-functional11 monthsThe cookie is set by GDPR cookie consent to record the user consent for the cookies in the category "Functional".
cookielawinfo-checbox-others11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other.
cookielawinfo-checkbox-necessary11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookies is used to store the user consent for the cookies in the category "Necessary".
cookielawinfo-checkbox-performance11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".
viewed_cookie_policy11 monthsThe cookie is set by the GDPR Cookie Consent plugin and is used to store whether or not user has consented to the use of cookies. It does not store any personal data.

Functional

Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features.

Performance

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

Analytics

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

Advertisement

Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.

Others

Other uncategorized cookies are those that are being analyzed and have not been classified into a category as yet.

SAVE & ACCEPT
Powered by