Senin, 18 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Senin, 18 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Refly: Jika Anies Dipidana, Jokowi Pun Bisa Kena

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 19/11/2020 - 00:07 WIB
A A
0
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ilustrasi)
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Refly menilai upaya memidanakan Anies dengan UU Kekarantinaan Kesehatan dipaksakan.

JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritisi kepolisian yang menyebutkan kemungkinan pidana pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini dinilai tidak tepat dan bila dipaksakan, maka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga bisa dipidana.

“Kalau setiap pelanggaran pidana tindak pidana itu dibebankan pada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar pidana maka sesungguhnya nanti bisa bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” kata Refly sebagaimana dikutip Republika.co.id dari akun Youtube-nya, Rabu (18/11).

Sebagaimana diketahui, buntut acara pernikahan anak pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ramai didatangi, Anies diancam dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)‘.

Refly yang juga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini menilai, upaya pemidanaan tersebut aneh dan tak sesuai dengan bunyi pasal. Pasal tersebut, jelas Refly mengandung sebab akibat, yakni ‘menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’. Padahal, untuk menetapkan Kedaruratan kesehatan masyarakat sendiri memiliki instrumen hukum tersendiri.

BACAAN LAINNYA

Tokoh Nasional yang juga Ekonom Senior Indonesia, DR. Rizal Ramli. FOTO/Net

Doktor Rizal Ramli dan Kuasa Ramalan

17/01/2021 - 16:28 WIB
Foto saat Habib Rizieq Shihab digiring masuk kendaraan Polda Metro Jaya, terlihat seorang oknum polisi menendang sesuatu setelah HRS masuk ke dalam mobil. FOTO/Tangkapan Layar

Video Lebih Jelas, Habib Rizieq Diduga Ditendang Polisi Brimob, Diduga Kena Paha Kirinya

17/01/2021 - 14:28 WIB
Habib Rizieq: Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Ditendang Polisi? Ini Penjelasan Refly Harun

17/01/2021 - 05:53 WIB
Lama tak Muncul, Publik Penasaran Kabar Ibu Negara. Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) bersama Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga (kedua kiri) bersama Madam Suga Mariko (kiri) melambaikan tangan saat menerima kunjungan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020). Kunjungan kenegaraan tersebut dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral antar kedua negara.

Lama tak Muncul, Publik Penasaran Kabar Ibu Negara

16/01/2021 - 17:47 WIB

loading...

Mestinya, lanjut Refy, bila menyasar Anies, yang dapat digunakan adalah sanksi politik atau administratif, karena yang dilakukan adalah terkait bagaimana Anies menjalankan kewenangannya sebagai gubenrur. Sanksi politik dapat dilakukan melalui DPRD DKI Jakarta yang dapat menggunakan hak-haknya dalam mencecar Anies.


Sedangkan, sanksi administratif bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Itupun, kata Refly, sifatnya tidak bisa pemberhentian, namun lebih pada sanksi administratif lain seperti mengurangi alokasi dana tertentu.

“Sedikit berlebihan rasanya kalau menyasar gubernur dki Jakarta Anies Baswedan dengan pidana. Jadi ini soal yang terkait dengan amanat , dengan bagaimana Anies Baswedan menjalankan pemerintahan di DKI Jakarrta,” kata Refly.


In Picture: Periksa Anies, Polda Metro Cari TSK Kasus Kerumunan Massa

Bila logika yang dipakai polisi tersebut dipakai, maka Jokowi pun dinilai bisa dipidana. Refly mencontohkan soal bagaimana Jokowi bisa dipidana karena dianggap melemahkan KPK melalui UU terbarunya.

“Kan bisa diinterpretasikan sebagai menghalangi pemberantasan tindak pidana korupsi misalnya, atau menyalahgunakan kewenangan misalnya. Kan tidak bisa begitu perspektifnya,” kata dia.

Refly pun lebih setuju bila terhadap Anies diterapkan aturan administratif sebagaimana dimungkinkan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat atau nasional. Ia berrharap, jangan sampai pemerintah dan kepala daerah yang dipilih secara demokratis bisa dijauhkan oleh mekanisme-mekanisme yang justru di luar demokrasi iitu sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga angkat bicara soal permasalahan tersebut. ia menyebut polisi salah pasal jika pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikenai atau diancam pasal 93 UU Kekarantinaan, sebagaimana diunggah di akun Twitter @hamdanzoelva pada Rabu (18/11).

Hamdan menyebut bahwa PSBB berbeda dengan karantina. Adapun yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina.


Seperti diketahui, wilayah DKI Jakarta berstatus PSBB transisi hingga 22 November 2020. Hamdan menyebut tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub.

“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” cuit Hamdan Zoelva.

Namun, pada Rabu (18/11), Hamdan mengoreksi cuitannya dengan menyebut PSBB masuk dalam kekarantinaan kesehatan.

Polisi, pada Selasa (17/11), telah memintai klarifikasi Anies Baswedan terkait kerumunan massa di acara akad nikah putri dari HRS beberapa waktu lalu. Meski diundang hanya sebatas dimintai klarifikasi, Polri menyebutkan penyidik bisa menetapkan Anies sebagai tersangka terkait tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, tim penyidik cukup membutuhkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak terkecuali dengan Anies yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


“Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat dalam hal peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Awi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Namun, Awi juga menegaskan, tim penyidik tidak bisa sekonyong-konyong menetapkan seseorang jadi tersangka. Namun harus menjalani beberapa tahapan, mulai ditetapkan sebagai saksi lebih dulu. Juga harus diawali dengan tahap penyelidikan untuk kemudian naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Namun hal itu, kata Awi, tergantung penyidik, karena memang wewenangnya. “Kita kumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup, tentunya kalau sudah sampai di sana nanti kita gelar. Kalau memang cukup bukti permulaannya kita tingkatkan ke penyidikan,” terang Awi.

Anies dimintai keterangan periksa selama sembilan jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11) kemarin. Tidak banyak kata-kata yang diucapkan Anies setelah selesai menjalani pemeriksaan.

“Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” terang Anies.

Sumber: Republika

Tags: anies baswedanhabib rizieq pulanghabib rizieq shihabjokowi
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Ini Alasan Polisi Mengapa Keterangan Anies Diperlukan

Selanjutnya

Polisi akan Periksa Ridwan Kamil Terkait Acara Rizieq Shihab

BACAAN LAINNYA

Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan memastikan stok BBM dan LPG tetap tersedia di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pertamina Jamin Kebutuhan BBM dan LPG di Area Banjir Kalsel

17/01/2021 - 18:47 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

Wiku: Sistem Kesehatan Lumpuh Jika BOR di Atas 80 Persen

17/01/2021 - 18:37 WIB
Prajurit Kopaska TNI AL mengangkat serpihan pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 dari dasar laut saat proses SAR pesawat tersebut di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

Penyelam Marinir Temukan Dompet Korban Sriwijaya SJ182 

17/01/2021 - 18:22 WIB
Sejumlah warga mengungsi di ketinggian di Mamuju Sulawesi Barat, Sabtu (15/1/2021). Bantuan logistik hingga saat ini belum tersalurkan di tempat pengungsian.

Doni Monardo Dukung Adanya Swab Antigen di Pengungsian

17/01/2021 - 17:55 WIB
Pondok Inspirasi bersama Rumah Wijaya meluncurkan program internasional bertajuk English Online Course for Youth Community bagi mahasiswa Bidikmisi di Indonesia.

Pondok Inspirasi Luncurkan Program untuk Mahasiswa Bidikmisi

17/01/2021 - 17:28 WIB
Gelar Keren, tapi Kok Minta Jabatan

Gelar Keren, tapi Kok Minta Jabatan

17/01/2021 - 17:21 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Menhub Tinjau Inspeksi Keselamatan Pesawat

17/01/2021 - 17:14 WIB
Prajurit Kopaska TNI AL mengangkat serpihan pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 dari dasar laut saat proses SAR pesawat tersebut di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (16/1/2021). Tim SAR gabungan pada hari kedelapan kembali melakukan pencarian memori Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit dari pesawat Sriwijaya Air Penerbangan SJ 182 yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu (9/1/2021).

Basarnas Evaluasi Soal Perpanjangan Pencarian Sriwijaya Air

17/01/2021 - 16:54 WIB
Ilustrasi Pancasila. Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. FOTO/Net

Politisi PKS: Penguatan Kelembagaan BPIP Cukup Lewat Perpres

17/01/2021 - 16:37 WIB
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno. FOTO/Republika

Politikus PDIP: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

17/01/2021 - 16:08 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Bupati Ramli MS sedang menyampaikan sambutan, FOTO/ist

    Puma Aceh Pilih Tugu Teuku Umar Rayakan HUT ke 1

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah Habib Rizieq saat Masuk Mobil Tahanan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pemakaian Gelatin Babi Jadi Isu Perdebatan Kehalalan Vaksin

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pertamina Digugat Mozambik Rp40 Triliun, Pemerintah Bertanggungjawab!

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Cak Imin: Saya Sudah Berteriak Kehancuran Pendidikan di Depan Mata!

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Misteri Munculnya Ular Kepala Manusia Bermata Kuning di Embung Pengantin

Misteri Munculnya Ular Kepala Manusia Bermata Kuning di Embung Pengantin

17/01/2021

KPK Pertanyakan Alasan Perusahaan Ivo Wongkaren Dapat Proyek Distribusi Bansos

KPK Pertanyakan Alasan Perusahaan Ivo Wongkaren Dapat Proyek Distribusi Bansos

17/01/2021

Ketua KPU Sumsel Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkapnya

Ketua KPU Sumsel Meninggal Dunia, Ini Profil Lengkapnya

17/01/2021

Pertamina Digugat Mozambik Rp40 Triliun, Pemerintah Bertanggungjawab!

Pertamina Digugat Mozambik Rp40 Triliun, Pemerintah Bertanggungjawab!

16/01/2021

Tak Heran Polisi Mendiamkan Aduan SBY Tentang Fitnah Antasari

Tak Heran Polisi Mendiamkan Aduan SBY Tentang Fitnah Antasari

16/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.