Jumat, 15 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Jumat, 15 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

OJK Dorong Perbankan Antisipasi Lonjakan Kredit Bermasalah

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 23/11/2020 - 11:46 WIB
A A
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Kemungkinan debitur akan menunggak kredit pada 2022 mendatang tetap ada.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan dapat mempertebal pencadangan sebagai antisipasi lonjakan kredit bermasalah. Adapun langkah ini dilakukan pascarestrukturisasi kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan beberapa bank sudah ada yang membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di tengah pandemi Covid-19. Namun tak sedikit pula perbankan yang belum menyiapkan CKPN.

“Saya tidak pernah lelah mengingatkan (perbankan) untuk siapkan CKPN, pupuk pelan-pelan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/11).

Menurutnya selama masa pandemi otoritas memang memberikan relaksasi kredit khusus bagi debitur terdampak pandemi Covid-19. Perbankan juga diperbolehkan untuk tidak membentuk CKPN karena kredit hasil restrukturisasi bisa langsung dianggap lancar.

“Ya kita tekankan, pembentukan CKPN jangan business as usual. Ada bank yang sudah bentuk pencadangan 100 persen tapi masih ada yang belum. Ini yang kita ingatkan, jangan lengah karena nanti bisa saja yang sudah direstrukturisasi jadi bermasalah,” jelasnya.

BACAAN LAINNYA

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) memberikan sambutan yang disaksikan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo (kanan) saat pertemuan tahunan OJK di Jakarta, Jumat (15/1). OJK sudah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan untuk tetap menjaga industri jasa keuangan dan meningkatkan kontribusinya dalam mendorong serta memulihkan perekonomian nasional yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025.

Sepanjang 2020, Pertumbuhan Kredit Bank Minus 2,41 Persen

15/01/2021 - 21:10 WIB
Tahun 2020 telah menjadi tahun yang penuh tantangan bagi semua pihak, adanya pandemi Covid-19 ini telah memberikan dampak signifikan terhadap dunia finansial. Namun, situasi pandemi Covid-19 ini tak membuat Bank Kalsel pesimis menghadapi bisnis di tahun 2021. Setelah berhasil meraih Peringkat Komposit 2 (PK-2) pada tahun 2020, Bank kebanggaan masyarakat Kalimantan Selatan ini menyongsong tahun baru dengan optimisme yang tinggi meski proyeksi ekonomi 2021 belum menentu.

Tahun Ini, Bank Kalsel Fokus Tingkatkan Kualitas Kredit 

15/01/2021 - 09:21 WIB
Suasana pameran Mandiri Property Expo 2018.

Bank Mandiri Dorong Penyaluran KPR lewat Platform Digital

13/01/2021 - 04:27 WIB
Restrukturisasi Kredit guna menekan PHK selama pandemi Covid-19

BRI Manado Targetkan UMKM Sulut Naik Kelas

12/01/2021 - 15:44 WIB

loading...

Jika CKPN perbankan memadai, menurutnya, maka manajemen tak perlu pusing jika kredit bermasalah melonjak saat kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit berakhir pada 2022. Dia bilang kemungkinan debitur akan menunggak kredit pada 2022 mendatang tetap ada.

“Bersyukur kalau debitur sehat (setelah restrukturisasi sampai 2022), tapi kalau bermasalah di ujungnya, CKPN belum ada, nanti kaget,” ucapnya.

Dari sisi lain, Heru juga menuturkan belum semua nasabah memahami perihal permohonan restrukturisasi. Menurutnya, bank memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan pinjaman debitur yang akan direstrukturisasi.

“Ada nasabah yang belum terlalu paham, kalau dia ajukan ke bank pasti disetujui, tapi sebenarnya ya belum tentu. Kita beri keleluasaan kepada bank untuk menilai siapa nasabah yang perlu dapat restrukturisasi,” ucapnya.

Sumber: Republika

Tags: kredit bermasalahojkrestrukturisasi kredit
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Manchester City tak akan Sudi Datangkan Messi, Ini Alasannya

Selanjutnya

Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Diperpendek

BACAAN LAINNYA

Presiden Joko Widodo bicara soal dana asing yang akan masuk ke Indonesia

Jokowi: Dana Asing 20 Miliar Dolar AS Masuk dalam Dua Bulan

15/01/2021 - 20:45 WIB
Wakil Presiden KH Ma

Wapres: Basis Data Terpadu Perlu untuk Lindungi UMKM

15/01/2021 - 20:13 WIB
Nasabah melakukan transaksi menggunakan aplikasi salah satu bank. ilustrasi

Perlindungan Konsumen Transaksi Digital Perlu Diperkuat

15/01/2021 - 20:10 WIB
Prajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). TNI AU menyiapkan sejumlah alutsista untuk mengangkut prajurit TNI dalam membantu proses operasi SAR, evakuasi bencana, dan menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Sulawesi Barat.

Erick Perintahkan Yayasan BUMN Terjun Langsung ke Sulbar

15/01/2021 - 20:02 WIB
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal. PT Pupuk Indonesia (Persero) berupaya optimal untuk mempercepat dan menjaga kelancaran distribusi pupuk.

Pupuk Indonesia Percepat Distribusi ke Gudang dan Kios

15/01/2021 - 19:55 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan lahirnya Undang-Undang (UU) Desa yang telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa.

Bermodal Dana Desa, Rp 1,1 Triliun PADes Lahir dari BUMDes

15/01/2021 - 19:54 WIB
Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10).

2025 Indonesia Bakal Miliki Tiga Pabrik Gasifikasi

15/01/2021 - 19:19 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan lahirnya Undang-Undang (UU) Desa yang telah terbukti berhasil membantu bangkitkan ekonomi desa.

Mendes PDTT: UU Desa Berhasil Bangkitkan Ekonomi Perdesaan

15/01/2021 - 19:08 WIB
Smelter (Ilustrasi)

Terdampak Pandemi, Hanya 4 Smelter yang Beroperasi Tahun Ini

15/01/2021 - 18:59 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Bupati Kukar matangkan program lahan pangan transmigrasi. (ilustrasi).

7 Tahun UU Desa, Baru 13 Persen Desa Berstatus Mandiri

15/01/2021 - 18:42 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ustadz Syekh Ali Jaber saat bersama sang Istri. FOTO/Net

    Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah Habib Rizieq saat Masuk Mobil Tahanan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • ‘Pergantian Direksi ASABRI Bagian dari Penyegaran’

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman Luncurkan Kota Tanpa Mobil

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

Kebakaran/ilustrasi

150 Warga Menteng Dalam Jaksel Mengungsi karena Kebakaran

14/01/2021

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.