Jumat, 15 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Jumat, 15 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

OJK Siapkan Aturan Baru Fintech Lending

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 23/11/2020 - 05:17 WIB
A A
0
Fintech Lending. Ilustrasi
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Fintech lending wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 15 miliar.

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan baru terkait penyelenggaraan teknologi finansial peer to peer lending atau fintech lending. Adapun rencana tersebut berdasarkan draft rencana Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi kepada asosiasi dan masyarakat umum pada pertengahan November 2020.


Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan rencana aturan baru tersebut dikarenakan penambahan fintech secara masif dan menghindari regulatory arbitrage. “Ada dua pikiran utama, ada yang biarkan, let the market jadi pengatur konteks fintech. Tapi ada juga yang mengatakan kita perlu aturan supaya jelas mana fintech yang betul-betul baik, mana yang abal-abal,” ujarnya, akhir pekan kemarin.


Menurutnya saat ini proses aturan baru tersebut masih mengambil posisi tengah, utamanya memastikan stabilitas layanan keuangan.


“Kita berharap kalau ada regulasi yang dikeluarkan, maka tujuannya adalah meminimalisir regulatory arbitrage industri keuangan kita. Karena kita tahu, misalnya perbankan itu highly regulated, tapi sisi lain ada yang bisnisnya mirip tapi punya regulasi yang lebih ringan. Jadi konsep same activity same regulation itu masih kita diskusikan,” jelasnya.


Pada Pasal 4 (1), penyelenggara fintech lending wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 15 miliar pada saat perizinan, nilai itu meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebesar Rp 2 miliar tetap, namun dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, terdapat aturan tambahan yaitu batasan pemberian pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya paling banyak sebesar 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding tahunan pada saat melakukan pendanaan.

BACAAN LAINNYA

Tahun 2020 telah menjadi tahun yang penuh tantangan bagi semua pihak, adanya pandemi Covid-19 ini telah memberikan dampak signifikan terhadap dunia finansial. Namun, situasi pandemi Covid-19 ini tak membuat Bank Kalsel pesimis menghadapi bisnis di tahun 2021. Setelah berhasil meraih Peringkat Komposit 2 (PK-2) pada tahun 2020, Bank kebanggaan masyarakat Kalimantan Selatan ini menyongsong tahun baru dengan optimisme yang tinggi meski proyeksi ekonomi 2021 belum menentu.

Tahun Ini, Bank Kalsel Fokus Tingkatkan Kualitas Kredit 

15/01/2021 - 09:21 WIB
Suasana pameran Mandiri Property Expo 2018.

Bank Mandiri Dorong Penyaluran KPR lewat Platform Digital

13/01/2021 - 04:27 WIB
Ilustrasi Asuransi.

OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran Produk Asuransi Daring

12/01/2021 - 06:48 WIB
Alami atau PT ALAMI Fintek Sharia.

BRIsyariah Gandeng Fintek ALAMI Salurkan Pembiayaan Rp 40 M

11/01/2021 - 16:34 WIB

loading...


Serta, batasan pemberian pendanaan oleh pemegang saham dan afiliasinya paling banyak sebesar 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding tahunan pada saat melakukan pendanaan. Pada bab tata kelola perusahaan, penyelenggara fintech lending wajib memiliki paling sedikit tiga anggota Direksi. 


Selain itu, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit tiga anggota dewan komisaris yang separuhnya memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun pada tingkat manajerial. Beleid RPOJK ini juga menambahkan aturan yang sebelumnya belum ada, yaitu pada Pasal 38 (2) mewajibkan penyelenggara memberikan pendanaan kepada sektor produktif paling sedikit 40 persen dari outstanding pembiayaan secara bertahap dengan batas maksimal tiga tahun mendatang.


Serta, pada Pasal 38 (4), jumlah pendanaan di luar Jawa sebagaimana dimaksud pada ditetapkan paling sedikit 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi atau outstanding secara tahunan, yang bertahap dengan batas hingga tiga tahun mendatang. 


 

Sumber: Republika

Tags: aturan baru fintechfinancial technologyfintech lendingojk
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Presiden Jokowi Tekankan Pendanaan Global Atasi Dampak Covid

Selanjutnya

Kemendes Minta Warga Bangun Desa Wisata dengan Story Telling

BACAAN LAINNYA

Maskapai nasional Garuda Indonesia  terus memperkuat komitmen layanan bagi penumpang penyandang disabilitas dengan menghadirkan berbagai kemudahan perjalanan melalui penyediaan sarana prasarana penunjang di seluruh touch points layanan penerbangan Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia Komitmen Layani Penumpang Disabilitas

15/01/2021 - 14:05 WIB
Sejumlah mobil terparkir saat akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (4/8/2020).  Otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) bagi produk otomotif asal Indonesia.

Mendag Upayakan Indonesia Lepas dari Safeguard Filipina

15/01/2021 - 13:49 WIB
[Ilustrasi] Seorang buruh bangunan sedang membangun rumah.

Upah Harian Buruh Tani dan Bangunan Turun pada Desember 2020

15/01/2021 - 13:34 WIB
Kementerian Pertanian di bawah komando Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memiliki Program Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Korporasi (ProPaktani) untuk peningkatan produksi dan ekspor agar sektor pertanian makin kuat sebagai penopang perekonomian nasional.

Sepanjang 2020, Ekspor Pertanian Tumbuh Double Digit

15/01/2021 - 13:11 WIB
Garuda Indonesia (Ilustrasi)

Garuda Batalkan Sejumlah Penerbangan Jakarta-Gorontalo

15/01/2021 - 13:07 WIB
Pemerintah memperpanjang program insentif pajak hingga akhir 2021.

Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir 2021

15/01/2021 - 12:31 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau lokasi penemuan relief di gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Relief tersebut akan direstorasi dan dipamerkan kepada publik saat pemugaran gedung Sarinah rampung.

Erick Minta Sarinah Jaga Relief Bersejarah

15/01/2021 - 12:20 WIB
Bawang putih impor.

Importir Bawang Putih Antisipasi Oknum Pemalsuan GAP

15/01/2021 - 12:15 WIB
Karyawan menunjukan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (11/9). Emas Antam diperdagangan di harga Rp 956.000 per gram pada Jumat (15/1), naik Rp 1.000 dari perdagangan Kamis (14/1).

Harga Emas Antam Menguat Tipis Hari Ini

15/01/2021 - 11:20 WIB
Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir November 2020 tercatat sebesar 416,6 miliar dolar AS atau Rp 5.863,16 triliun.

ULN Indonesia per November 2020 Nyaris Rp 6.000 Triliun

15/01/2021 - 11:11 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ustadz Syekh Ali Jaber saat bersama sang Istri. FOTO/Net

    Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    275 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Didesak Tetapkan James Riady Tersangka

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • ‘Pergantian Direksi ASABRI Bagian dari Penyegaran’

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Syekh Ali Jaber, HRS dan Alm. Ustadz Arifin Ilham Semunya Orator Aksi 411

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

Kebakaran/ilustrasi

150 Warga Menteng Dalam Jaksel Mengungsi karena Kebakaran

14/01/2021

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.