Sabtu, 16 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Sabtu, 16 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Bolehkah Memelihara Burung untuk Hiasan ataupun Kicauan?

Redaksi HAI Redaksi HAI
Selasa, 24/11/2020 - 23:20 WIB
A A
0
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum memelihara burung. Ilustrasi pelihara burung
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum memelihara burung

Assalamualaikum wr wb. Sekarang ini ada beberapa orang yang memelihara hewan seperti burung atau ikan sebagai perhiasan. Mungkin karena indah dilihat atau karena ingin mendengar suara burung saat bangun tidur. Bagaimana pandangan ustaz terkait hukum fikihnya? Apakah diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasannya.


Sofyan, Jakarta


Jawaban disampaikan dosen Institut Ilmu Alquran Jakarta dan anggota DSN MUI Pusat, Ustadz Oni Sahroni. 


Waalaikumussalam wr wb. Memelihara burung atau ikan dengan tujuan untuk rehat melihat keindahan ikan atau suara burung itu diperbolehkan menurut fikih. 


Syaratnya, hewan itu perlu dirawat, terpenuhi kebutuhannya, ikan dan burung tersebut dibuat nyaman, serta terhindar dari pemborosan dan tidak melalaikan hajat yang lebih prioritas. Kesimpulan ini dapat dijelaskan pada poin-poin berikut:

BACAAN LAINNYA

Pengamat: Burung Migran Masih Terancam

Pengamat: Burung Migran Masih Terancam

11/05/2020 - 21:05 WIB
Ilusi optik yang viral di dunia maya membuat warganet menerka-nerka, apakah itu burung atau kelinci.

Warganet Terbelah, Ini Gambar Burung atau Kelinci?

21/08/2019 - 15:23 WIB

loading...


Pertama, sebagian burung itu diciptakan dengan penuh keindahan, baik warna, bentuk, maupun suaranya. Keindahan itu merupakan bagian dari nikmat Allah untuk hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah SWT. 


قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?…” (QS al-A’raf: 32).


وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً “Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan….” (QS an-Nahl: 8).


Kedua, sebagaimana hadits sahih yang diriwayatkan Anas. “Dari sahabat Anas, ia meriwayatkan, adalah Rasulullah SAW termasuk pribadi yang ber akhlak mulia dan aku memiliki saudara Futaim yang dipanggil dengan Umair, saat Rasulullah SAW datang kepada kami, ia berkata; ‘Wahai Abu Umair apa yang dilakukan oleh Nughair?'” Nughair adalah sebutan untuk burung yang dimiliki Abu Umair.


عن أنس ـ رضي الله عنه ـ قال: ( كان رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ أحسن الناس خلقا، وكان لي أخ يقال له: أبو عمير – أحسبه قال: كان فطيما -، قال: فكان إذا جاء رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ فرآه قال: يا أبا عمير، ما فعل النغير


Syekh ‘Athiyah Saqr yang mengutip penjelasan ad-Damiri dalam kitabnya Hayatu al-Hayawani al-Kubra menjelaskan hadits tersebut menjadi dalil bahwa pada prinsipnya bermain dengan burung itu diperbolehkan.


Abu Abbas al-Qurtuby menambahkan, yang diperbolehkan para ulama adalah memelihara dan bermain dengan burung-burung tersebut dalam kondisi terpelihara dan terawat. Sementara itu, jika burung itu dalam kondisi tidak nyaman dan tersiksa, hal itu tidak diperbolehkan karena Rasulullah SAW melarang untuk menyiksa hewan kecuali untuk dimakan.


Ketiga, sebagian berpendapat bahwa memelihara burung tidak diperbolehkan, sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa hal itu makruh. Kedua pendapat tersebut serta jawabannya bisa dijelaskan sebagai berikut:


(a) Ibn Uqail al-Hambali melarang hal tersebut karena termasuk menyiksa burung, sebagaimana perkataan Abu Darda RA, “Pada hari kiamat, burung-burung itu akan datang dan bergantung dengan hamba yang mengurungnya dalam sangkar sehingga ia tidak bisa mencari rezekinya. Burung itu mengatakan, ‘Ya Rabb, ini yang menyiksaku di dunia.'” (Hayatu al-Hayawani al-Kubra, 2/213).


Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadits tersebut terkait dengan orang yang tidak merawat burung itu dan tidak memberinya makan ataupun minum. Oleh karena itu, al-Qaffal saat ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, “Apabila burung tersebut dirawat dan dipenuhi kebutuhankebutuhannya maka diperbolehkan.”


Bahkan, hadits ini menjadi dalil diperbolehkannya dengan syarat merawatnya dengan standar seperti menyediakan sangkar burungnya yang baik. Dengan demikian, anak-anak atau anggota rumah bisa bermain dan menikmati keindahan burung tersebut.


(b) Sebagian sahabat berpendapat bahwa memelihara burung itu makruh. Hal ini disimpulkan dari penegasan adDamiri bahwa memelihara burung dalam sangkar untuk tujuan keindahan atau mendengar suaranya itu boleh selama dipenuhi kebutuhannya, dirawat, dan dibuatnya burung itu nyaman.


Sementara itu, maksud sebagian ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut makruh jika majikannya saat memelihara burung menelantarkannya dan tidak memenuhi kebutuhannya.


Ketentuan hukum burung peliharaan tersebut juga berlaku pada ikan-ikan yang dipelihara untuk hiasan dan keindahan di kolam-kolam kecil ataupun hewan-hewan di kebun bina tang yang terbatas. Wallahualam.  


 

sumber : Harian Republika

Sumber: Republika

Tags: burunghukum pelihara burungmemelihara burungpelihara burung menurut islamsyarat pelihara burung
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Polisi Tunggu Analisa Forensik Wajah di Video Mirip Gisel

Selanjutnya

38 Warga Positif Corona, Tak Pernah Datang ke Acara Habib Rizieq

BACAAN LAINNYA

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau

Kanada Memiliki Tiga Orang Menteri Muslim

15/01/2021 - 16:51 WIB
Menghinakan pemerintah di muka umum bukan bagian dari nasihat. Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian

Jelek-Jelekkan Pemerintah di Publik, Bentuk dari Nasihat?

15/01/2021 - 15:09 WIB
Ilustrasi Rasulullah

Qais Ibn Harsyah, Sahabat Nabi yang Jujur dan Kritis

15/01/2021 - 09:22 WIB
Kesalahan bacaan imam bisa pengaruhi keabsahan sholat . Sholat berjamaah ilustrasi

Bacaan Surat Al-Fatihah Imam Salah-Salah, Sholat Batal?

15/01/2021 - 08:58 WIB
Rasulullah SAW. Ilustrasi

Sosok Makcomblang dalam Kisah Cinta Muhammad-Khadijah

15/01/2021 - 07:04 WIB
Maroko Bantah Mata-Matai Belgia Melalui Masjidnya. Foto: Bendera negara Maroko.

Israel akan Buka Kembali Kantor Penghubung di Maroko

15/01/2021 - 00:29 WIB
Dewan Komunitas Muslim Dunia Larang Ujaran Kebencian. Foto: Ilustrasi Hate Speech / Ujaran kebencian

Dewan Komunitas Muslim Dunia Larang Ujaran Kebencian

14/01/2021 - 22:23 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Masjid di London Timur Ditutup. Foto:  Kubah masjid berlafaskan Allah (ilustrasi)

Dai Terkait Ikhwanul Muslimin, Masjid di London Dicurigai

14/01/2021 - 19:15 WIB
Delapan Anggota Jamaah Tabligh Malaysia kembali dari India. Foto ilustrasi: Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India, Selasa (31/3). Jamaah Tabligh tetap menggelar pertemuan di tengah kekhawatiran meluasnya penyebaran virus corona.

Delapan Anggota Jamaah Tabligh Malaysia Kembali dari India

14/01/2021 - 18:41 WIB
11 Masjid di Pendle Hentikan Sholat Jamaah. Foto: Ilustrasi masjid

Masjid Nour di Kairo Dibuka Kembali

14/01/2021 - 18:00 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Foto saat Habib Rizieq Shihab digiring masuk kendaraan Polda Metro Jaya, terlihat seorang oknum polisi menendang sesuatu setelah HRS masuk ke dalam mobil. FOTO/Tangkapan Layar

    Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah Habib Rizieq saat Masuk Mobil Tahanan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Krisyanto Yen Oni: Selama Ini Kami Membela Anda karena Isu PKI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman Luncurkan Kota Tanpa Mobil

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

15/01/2021

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

Kebakaran/ilustrasi

150 Warga Menteng Dalam Jaksel Mengungsi karena Kebakaran

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.