Senin, 11 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Senin, 11 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Yogyakarta Susun Buku Panduan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Redaksi HAI Redaksi HAI
Selasa, 24/11/2020 - 23:50 WIB
A A
0
Yogyakarta Susun Buku Panduan KBM Tatap Muka Terbatas. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kelas. Ilustrasi
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Sekolah tatap muka dilakukan awal Januari secara terbatas.

 YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka mulai awal Januari 2021. Salah satunya menyusun buku panduan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka secara terbatas.


“Harapannya, buku panduan ini sudah bisa selesai disusun pada akhir pekan untuk kemudian disosialisasikan,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa (24/11).


Menurut dia, aspek yang perlu diperhatikan apabila kegiatan belajar mengajar tatap muka secara terbatas akan dilaksanakan kembali mulai awal tahun depan, antara lain pemenuhan syarat penerapan protokol kesehatan berkenaan dengan pembatasan jumlah peserta didik dan jam belajar serta penyiapan materi pelajaran.


Jumlah peserta didik yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah harus dibatasi maksimal 18 orang per kelas atau 50 persen dari total peserta didik dalam satu rombongan belajar. Jam belajar pun dibatasi 1,5 jam hingga maksimal dua jam per hari. Jumlah mata pelajaran yang diajarkan juga dibatasi.


“Diprioritaskan untuk mata pelajaran yang akan diujikan dalam ujian sekolah, ujian daerah, dan ujian nasional,” kata Haryadi.

BACAAN LAINNYA

Eks Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. FOTO/Net

Hinca Pandjaitan: Bersyukur Indonesia Mampu Kelola Covid-19 Kurang Tepat, Seharusnya Jokowi Minta Maaf

11/01/2021 - 08:23 WIB
Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh anak. Demam menjadi gejala utama Covid-19 pada anak yang positif Covid-19.

Anak Kena Covid-19, Kenali 5 Gejala Utamanya

11/01/2021 - 08:04 WIB
Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune

Ada Komplikasi di Kaki, Presiden Aljazair Berobat ke Jerman

11/01/2021 - 07:45 WIB
Studi baru ungkap penyintas Covid-19 punya imunitas yang kuat (Foto: ilustrasi)

Waspada, Gejala Covid-19 Bisa Bertahan Hingga 6 Bulan

11/01/2021 - 07:19 WIB

loading...


Pelaksanaan KBM tatap muka harus dilakukan denganpersetujuan atau izin orang tua/wali siswa.


Ia mengatakan, setiap orang tua yang memberikan izin atau persetujuan anaknya mengikuti KBM tatap muka akan diminta mengisi surat pernyataan kesediaan.


“Jika orang tua tidak setuju, maka siswa akan tetap memperoleh layanan pendidikan. Pada prinsipnya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring tetapi kemudian dibuat pengecualian dengan menyediakan layanan KBM tatap muka dengan aturan protokol kesehatan,” katanya.


Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, sejumlah sekolah di Kota Yogyakarta sebenarnya sudah menjalankan program konsultasi belajar yang dilakukan secara tatap muka.


Konsultasi belajar tersebut untuk membantu siswa yang kesulitan memahami materi pembelajaran yang disampaikan secara daring atau kesulitan karena keterbatasan akses terhadap sistem pembelajaran daring, misalnya tidak memiliki perangkat pendukung atau jaringan internet.


“Konsultasi belajar ini dilakukan secara terbatas hanya untuk beberapa siswa yang memang mengalami kesulitan. Jika ada tambahan jumlah siswa saat KBM, tatap muka dilakukan, maka protokol kesehatan harus benar-benar bisa dijalankan disiplin,” katanya.


Ia menekankan pentingnya memastikan siswa menerapkan protokol kesehatan saat tiba di sekolah, selama mengikuti pembelajaran, saat keluar dari kelas, hingga saat akan keluar dari sekolah.


Selama November hingga Desember, sekolah harus melengkapi fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.


Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan akan mengecek kesiapan sekolah melaksanakan KBM tatap muka.


“Satgas di kecamatan harus rutin melakukan monitoring dan memberikan arahan agar protokol kesehatan bisa dilakukan dengan baik selama KBM tatap muka berlangsung,” katanya.


KBM tatap muka secara terbatas di Kota Yogyakarta akan mulai dilakukan di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Kegiatan belajar di taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini masih akan dilakukan via daring.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: covid-19pembelajaran tatap mukaprotokol kesehatansekolah tatap mukayogyakarta
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Pemerintah Akan Satukan dan Jamin Kerahasiaan Data Vaksinasi Corona

Selanjutnya

Bubarkan Deklarasi Tolak HRS, Ketua FPI Pekanbaru jadi Tersangka terkait Kebebasan Berpendapat

BACAAN LAINNYA

Eks Ketua BPK, Prof Moermahadi Soerja Djanegara menjadi rektor Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan (IBIK) Bogor.

Eks Ketua BPK Dilantik Jadi Rektor IBIK Bogor

11/01/2021 - 09:17 WIB
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan pengatur suhu kandang ayam otomatis bernama //Smart Chicken Cage Based on Android

Mahasiswa UMM Rancang Pengatur Suhu Kandang Ayam Otomatis

11/01/2021 - 08:19 WIB
UMM beri pelatihan pemuda Papua dalam bidang pertanian dan peternakan.

UMM Beri Pelatihan Pertanian dan Peternakan Pemuda Papua

09/01/2021 - 17:53 WIB
Prof Dr Keri Lestari M.Si Apt.

 Akademisi: Nelayan Masih Gunakan Formalin Awetkan Ikan

09/01/2021 - 12:28 WIB
Siswa SMK (ilustrasi)

Dirjen Diksi: Kurikulum SMK Dibuat Menjadi Lebih Terapan

08/01/2021 - 22:15 WIB
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar mengajar di kelas yang rusak (ilustrasi).

PT NMJ dan DD Pendidikan Upayakan Pendidikan Berkualitas

08/01/2021 - 21:29 WIB
Kampus UMM di Malang.

PPG UMM Duduki Peringkat Tiga Nasional

08/01/2021 - 18:38 WIB
Kampus UNY.

UNY Luncurkan Produk Virtual Reality

08/01/2021 - 07:40 WIB
New Jeep Grand Cherokee 2021 Berkapasitas 7 Penumpang

Prodi KPI UMY Pertahankan Akreditasi A

08/01/2021 - 00:10 WIB
PLTS (ilustrasi).

Itera Miliki PLTS Terbesar di Indonesia

07/01/2021 - 23:11 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ilustrasi

    3 Tenaga Medis RSUD Cepu Jalani Isolasi di Hotel

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Penggunaan Vaksin Sinovac Terhalang Fatwa Halal, Teddy Gusnaidi: Solusinya Bubarkan MUI!

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ahmad Yani: DPRK Kasih Rekom ke K2, Selanjutnya Terserah Pak Jokowi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Penangkapan Adik, Sepupu, dan Keponakan Raja Salman Tanda Akhir Zaman?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Penembakan 6 Laskar FPI Dilakukan Tanpa Perintah Atasan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

11/01/2021

Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

10/01/2021

Wajar SBY Khawatirkan Utang Indonesia, Keseimbangan Primer Selalu Defisit Sejak Jokowi Memerintah

Wajar SBY Khawatirkan Utang Indonesia, Keseimbangan Primer Selalu Defisit Sejak Jokowi Memerintah

10/01/2021

Penyelam Angkatan Laut menggunakan perangkat pelampung untuk mengambil puing-puing pesawat penumpang Boeing 737-500 Sriwijaya Air di dekat Pulau Lancang pada 10 Januari 2021. FOTO/AFP/ADEK BERRY

Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air Ditemukan

10/01/2021

Ferdy Yuman, Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Eks Sekretaris MA Hanya Diam Dan Menunduk Saat Tiba Di KPK

Ferdy Yuman, Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Eks Sekretaris MA Hanya Diam Dan Menunduk Saat Tiba Di KPK

10/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2020 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2020 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.