Jumat, 8 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Jumat, 8 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Cegah Pekerja Anak, KPAI: Perlu Regulasi Tingkat Daerah

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 26/11/2020 - 03:20 WIB
A A
0
Perlindungan anak (ilustrasi). KPAI mengingatkan bahwa anak tidak boleh bekerja dan tidak boleh bertanggung jawab atas kebutuhan dan ekonomi keluarga.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

KPAI memantau terjadi peningkatan pekerja anak sebagai dampak pandemi Covid-19.

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, perlu ada aturan di tingkat daerah untuk mencegah praktik pekerja anak serta melindungi anak dari tindak pidana perdagangan orang. Sebab, ketiadaan regulasi di tingkat lokal telah memicu ketidakjelasan program serta longgarnya tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah pada masalah tersebut.


“Advokasi kebijakan sangat mendesak dilakukan,” kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah dalam dalam jumpa pers secara virtual yang diliput di Jakarta, Rabu.

Ai mengatakan, pemerintah daerah perlu didorong untuk mengoptimalkan perangkat daerah untuk melakukan pemantauan di lapangan. Di samping itu, perlu pemutakhiran data terkait jumlah pekerja anak karena pandangan pemerintah daerah tentang praktik pekerja anak berbeda dengan kondisi di lapangan.

Dalam observasi yang dilakukan KPAI bekerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), Sekretariat Jarak, dan para pegiat pencegahan tindak pidana perdagangan orang di 20 kota di sembilan provinsi pada September hingga Oktober 2020, pemerintah daerah menyimpulkan tidak ada penambahan jumlah pekerja anak selama pandemi Covid-19. Ai mengatakan, hal itu berbeda dengan pandangan observer yang mengamati dan menggali informasi di lapangan.


“Terjadi peningkatan pekerja anak sebagai dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian keluarga,” katanya.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi Covid-19

25 Persen Infeksi Covid-19 di Korsel Diklaim dari Keluarga

08/01/2021 - 08:15 WIB
Pelajar membenahi masker adiknya pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1). Berdasarkan analisis data Satgas Penanganan Covid-19, tren kasus positif Covid-19 di semua tingkatan anak usia sekolah meningkat. (ilustrasi)

Kasus Covid di Setiap Tingkatan Anak Usia Sekolah Meningkat

07/01/2021 - 18:15 WIB
Cegah Pekerja Anak, KPAI: Perlu Regulasi Tingkat Daerah

Risma Diminta ‘Blusukan’ ke Panti Sosial Disabilitas Mental

07/01/2021 - 18:08 WIB
Bagi sebagian orang, bekerja dari rumah mungkin bukanlah hal yang mudah (Foto: ilustrasi bekerja dari rumah)

Waspada, Karyawan WFH Bisa Jadi Sasaran Empuk Peretas

07/01/2021 - 15:56 WIB

loading...

KPAI juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan koordinasi dan pola kerja gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang untuk menyasar kantong-kantong praktik pekerjaan terburuk bagi anak sebagaimana dimandatkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Observasi yang dilakukan KPAI menemukan selama pandemi COVID-19 terjadi peningkatan jumlah dan perluasan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, terutama anak yang dilacurkan dan anak pemulung. Sebagian besar lingkungan kerja pekerja anak dapat merusak atau menghambat tumbuh kembang anak.

Dalam survei tersebut terdapat lima sektor pekerja anak yang terobservasi, yaitu anak yang dilacurkan (31,6 persen), anak dipekerjakan di pertanian (21,1 persen), anak pemulung (15,8 persen), anak jalanan (15,8 persen), dan pekerja rumah tangga anak (15,8 persen).

Sejatinya, menurut Ai, anak tidak boleh bekerja dan tidak boleh bertanggung jawab atas kebutuhan dan ekonomi keluarga. Situasi dan latar belakang mereka bekerja dan menjadi pekerja anak tidak lepas dari peran orang tua, keluarga, dan orang dewasa atau lingkungan yang melekat di sekitarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: anak bekerjahak anakkpaipandemi covid 19pekerja anak
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil Pelat RI 1 Palsu

Selanjutnya

Xi Jinping Beri Selamat kepada Biden

BACAAN LAINNYA

Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin (kanan)

Gisel Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Video Asusila

08/01/2021 - 11:36 WIB
Machfud-Mujiaman Bongkar 2 Kecurangan Pilkada Kota Surabaya, Nama Risma Disebut

Machfud-Mujiaman Bongkar 2 Kecurangan Pilkada Kota Surabaya, Nama Risma Disebut

08/01/2021 - 11:33 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini, kunjungi Balai Rehabilitasi Sosial eks Gelandangan dan Pemulung (BRSEGP) Pangudi Luhur, Kota Bekasi, Jumat (8/1).

Kunjungi Balai, Risma Mau Beri Pekerjaan Buat 5 Gelandangan

08/01/2021 - 10:42 WIB
Jangan Lebay, Rakyat Sudah Muak!

Jangan Lebay, Rakyat Sudah Muak!

08/01/2021 - 10:37 WIB
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. Republika/Putra M. Akbar

Abu Bakar Baasyir Sengaja Dijemput Lebih Pagi

08/01/2021 - 10:33 WIB
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. Republika/Putra M. Akbar

Ba’asyir Bebas Murni: Tak Wajib Lapor, Dideradikalisasi BNPT

08/01/2021 - 10:14 WIB
TNI-Polri Gelar Latihan Perang Mulai dari Boyolali hingga Lereng Gunung Lawu, Ada Apa?

TNI-Polri Gelar Latihan Perang Mulai dari Boyolali hingga Lereng Gunung Lawu, Ada Apa?

08/01/2021 - 10:10 WIB
Petugas memeriksa data diri warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat Tahap ke-IV di Kantor Pos Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Cegah Penyelewengan, Pemerintah Diminta Pantau Ketat Bansos

08/01/2021 - 09:57 WIB
Menohok! HNW Sindir Risma Belum Pernah Blusukan Temui Warga di Kolong Tol Surabaya

Menohok! HNW Sindir Risma Belum Pernah Blusukan Temui Warga di Kolong Tol Surabaya

08/01/2021 - 09:56 WIB
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggunakan mobil di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir bebas dari penjara pada hari ini, dia telah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. Republika/Putra M. Akbar

Bebas Murni, Abu Bakar Ba’asyir tidak Dikenakan Wajib Lapor

08/01/2021 - 09:36 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Hasil Uji Balistik, Komnas HAM Sebut Proyektil Identik dengan Pistol Barang Bukti Laskar FPI

    Hasil Uji Balistik, Komnas HAM Sebut Proyektil Identik dengan Pistol Barang Bukti Laskar FPI

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Risma Rajin Blusukan di Jakarta, Ternyata Ratusan KK di Surabaya Tinggal di Kolong Tol

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Gibran Dinilai Paling Pantas Wakili PDIP di Pilpres 2024, Disusul Mega, Ganjar dan Puan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Gibran Dinilai Paling Pantas Wakili PDIP di Pilpres 2024, Disusul Mega, Ganjar dan Puan

Gibran Dinilai Paling Pantas Wakili PDIP di Pilpres 2024, Disusul Mega, Ganjar dan Puan

06/01/2021

Dimana Jargon "Negara Tidak Boleh Kalah"?

Dimana Jargon “Negara Tidak Boleh Kalah”?

06/01/2021

Wajar Emak-emak Minta Juliari Dihukum Mati, Sebab Sudah Lecehkan Kitab Suci

Wajar Emak-emak Minta Juliari Dihukum Mati, Sebab Sudah Lecehkan Kitab Suci

06/01/2021

KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Bahas Nilai Fee untuk Edhy Prabowo di Kantor KKP

KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Bahas Nilai Fee untuk Edhy Prabowo di Kantor KKP

05/01/2021

Setelah Diperiksa KPK, Saksi Penting Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia

Setelah Diperiksa KPK, Saksi Penting Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia

04/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2020 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2020 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In