Rabu, 13 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Rabu, 13 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 26/11/2020 - 08:38 WIB
A A
0
Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Hukum mengutangkan uang koperasi untuk orang lain

 


Pertanyaan:


Asslamu’alaikum wr.wb.


Saya salah seorang anggota koperasi yang bergerak antara lain dalam bidang simpan pinjam, saya pernah membaca fatwa bahwa bunga dalam koperasi simpan pinjam itu boleh. Persoalannya adalah teman saya meminta tolong pada saya untuk meminjamkan uang di koperasi tersebut, jadi ikrar atau akad yang terjadi dengan koperasi adalah saya tetapi yang menggunakan uang adalah teman saya, bolehkah hal tersebut?


Abu Dawud, Tegal (Disidangkan pada hari Jumat, 1 Syakban 1435 H / 30 Mei 2014)

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi Koperasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan mengoptimalkan strategi transformasi koperasi modern pada 2021.

Kemenkop UKM akan Optimalkan Transformasi Koperasi Modern

30/12/2020 - 18:09 WIB
Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan di Padang Panjang saat ini terdapat 45 koperasi. Lebih dari setengah koperasi yang ada menurut Fadly sudah dikonversi menjadi koperasi syariah.

Padang Panjang Targetkan Koperasi Dikelola Syariah pada 2023

30/12/2020 - 09:05 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Pemerintah terus mendorong UMKM untuk masuk sektor formal.

Pemerintah Dorong UMKM dan Koperasi Masuk Sektor Formal

16/12/2020 - 13:07 WIB
Menteri KUKM RI Teten Masduki memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis (19/11). Dalam kunjungan kerja tersebut Menteri KUKM RI Teten Masduki berkesempatan untuk mencanangkan Gerakan Inovasi dan Transformasi Digital Koperasi dan meluncurkan logo baru LPDB-KUMKM. Foto: Abdan Syakura/Republika

Menkop UKM Klaim UMKM Rasakan Manfaat Program Pemerintah

16/12/2020 - 13:04 WIB

loading...


Jawaban:


Wa’alaikumussalam wr.wb.


Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Berkaitan dengan pernyataan saudara, Muhammadiyah pernah membuat keputusan tentang hukum koperasi simpan pinjam pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989, serta telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II cetakan VII tahun 2013 pada  halaman 203 – 205. Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa tambahan (bunga) dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Tentu saja besaran bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan.


Koperasi adalah sebuah lembaga usaha bersama yang didirikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya. Jika dalam usaha ini menghasilkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi kepada semua anggotanya.


Dengan demikian dalam koperasi mewujudkan mu’awwanah (tolong menolong) di antara sesama anggota. Jika dalam mengembangkan usaha ini dengan bunga, sesungguhnya bunga itu diperoleh dari anggota dan akan dibagi kepada anggota juga.


Berbeda dengan bunga bank, pada bank yang menggunakan sistem bunga ada pihak yang dirugikan. Hal ini disebabkan karena tidak semua nasabah bank adalah pendiri bank, sehingga ketika bank mendapatkan keuntungan (dari bunga bank tersebut), tidak akan kembali kepada nasabah. Oleh karena itu menurut Muhammadiyah koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba.


Mengenai pertanyaan saudara berkaitan dengan seorang teman yang meminta kepada anda untuk mengutangkan ke koperasi yang anda menjadi nasabah di koperasi tersebut, sama seperti seseorang yang meminjam ke koperasi akan tetapi dia bukan anggota koperasi. Tentu dia tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana anggota-anggota koperasi lainnya dalam mendapat hak.


Salah satunya adalah tambahan yang dibayarkan akan kembali kepada nasabah. Ketika membayar utang tersebut tentu ada tambahan yang harus dibayarkan, inilah yang ditakutkan akan terjadinya riba.


Meskipun begitu menurut hemat kami hal yang demikian ini diperbolehkan ketika memang tidak ada jalan lain lagi, dengan syarat orang yang meminjam (kepada anggota koperasi) mendapat bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang secara proposional diterima oleh anggota yang meminjamkannya, dengan kata lain bagian SHU secara proposional itu kembali kepada yang menggunakan uang tersebut. Dengan demikian diharapkan dapat terpenuhinya asas keadilan di antara sesama sesuai dengan prinsip hukum Islam.


Selain itu tentu saja dalam hal ini diniatkan hanya untuk membantu dan tolong menolong kepada sesama, bukan untuk hal yang lain apalagi untuk dibisniskan. Mengingat firman Allah memerintahkan untuk saling tolong-menolong:


“…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [al-Maidah (5): 2]


Jika orang yang menggunakan tidak mau menerima bagian SHU itu karena merasa telah ditolong sehingga bagian SHU diberikan kepada orang yang menolongnya atau mengutanginya, adalah selaras dengan sebuah hadis Nabi yang berbunyi:


“…karena sesungguhnya yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji”. [H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah]


Jika hal yang terjadi demikian tentu hal ini (mengutangkan uang koperasi untuk orang lain) diperbolehkan, namun tetap perlu memperhatikan saran yang terdapat pada putusan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989 tentang koperasi simpan pinjam yang berbunyi, “hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota atas nama anggota”.


Wallahu a’lam bish-shawab.


Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah


Sumber: Majalah SM No 6 Tahun 2015


https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/05/02/mengutangkan-uang-koperasi-untuk-orang-lain/

sumber : Suara Muhammadiyah

Sumber: Republika

Tags: akad utangkoperasimengutangkan uang koperasiuang koperasi
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Turki Umumkan Lonjakan Kasus Covid-19, Termasuk Tanpa Gejala

Selanjutnya

Perampok Berjaket Ojol Gasak Minimarket di Bekasi

BACAAN LAINNYA

Terdapat sejumlah negara dengan tingkat pertumbuhan Muslim tercepat. Umat Islam di St.Petersburg, Rusia.

Negara dengan Pertumbuhan Muslim Tercepat, Ada Israel

13/01/2021 - 04:45 WIB
Menlu AS Mike Pompeo Tuduh Iran Terkait Alqaidah.

Menlu AS Mike Pompeo Tuduh Iran Terkait Alqaidah

12/01/2021 - 22:00 WIB
Masjid Pusat London Putuskan Tutup. Foto: Masjid Sentral London (London Central Mosque) di Regents Park, London utara, Inggris.

Masjid Pusat London Putuskan Tutup

12/01/2021 - 22:00 WIB
Mimpi Rasulullah dan Musyawarah Sebelum Perang Uhud. Jabal ruma adalah bukit yang dipercaya sebagai tempat pasukan pemanah Muslim saat Perang Uhud. Sejumlah orang mengunjungi dan naik ke Bukit atau Jabal Ruma, Ahad (21/7).

Mimpi Rasulullah dan Musyawarah Sebelum Perang Uhud

12/01/2021 - 20:16 WIB
Israel Bangun 850 Rumah Pemukim Baru Jelang Pelantikan Biden. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam upacara penandatanganan amandemen serangkaian perjanjian kerja sama ilmiah dengan Duta Besar AS untuk Israel David Friedman, di Universitas Ariel, di pemukiman Tepi Barat Ariel, Rabu, 28 Oktober 2020. Amerika Serikat dan Israel mengubah perjanjian pada hari Rabu untuk memasukkan lembaga-lembaga Israel di Tepi Barat, sebuah langkah yang semakin mengaburkan status permukiman yang secara luas dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Israel Bangun 850 Rumah Pemukim Baru Jelang Pelantikan Biden

12/01/2021 - 19:59 WIB
Wali Kota London Desak PM Tutup Tempat Ibadah. Wali Kota London Sadiq Khan.

Wali Kota London Desak PM Tutup Tempat Ibadah

12/01/2021 - 19:49 WIB
Ada Lagi Aplikasi Sholat Diduga Jual Data Lokasi Pengguna. Aplikasi Slaat First yang disebut menjual data lokasi pengguna.

Ada Lagi Aplikasi Sholat Diduga Jual Data Lokasi Pengguna

12/01/2021 - 18:05 WIB
Covid-19 Melonjak, Masjid di Inggris Pilih Tutup Sementara. Pria sedang berada di sebuah masjid di London, Inggris.

Covid-19 Melonjak, Masjid di Inggris Pilih Tutup Sementara

12/01/2021 - 13:31 WIB
Kisah ujian Nabi Yunus disebutkan dalam Alquran. Ilustrasi Ikan paus

Alquran Kisahkan Penyebab Nabi Yunus Diuji dalam Perut Paus

12/01/2021 - 09:47 WIB
Nabi Ibrahim bertanya ke kaumnya alasan menyembah berhala. Ilustrasi kaum Nabi Ibrahim

Respons Kaum Nabi Ibrahim Ditanya Alasan Sembah Berhala  

12/01/2021 - 09:26 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Gambar dari video viral di Tiktok yang memperlihatkan puluhan penumpang tengah naik ke atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @evan_thefour pada Minggu (10/1/2021). FOTO/Tiktok/evan_thefour

    Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ramalan soal Pesawat Jatuh Terbukti, Mbak You juga Ramalkan Pergantian Presiden di 2021

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • 1 Tahun Tugas di Papua, Dua Anggota Kodim Abar Pulang Dengan Selamat

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • 3 Tenaga Medis RSUD Cepu Jalani Isolasi di Hotel

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Jokowi Disebut yang Menginginkan FPI Dibubarkan Setelah Menerima Keluhan dari Pengusaha

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

12/01/2021

Tim SAR meletakkan kantong jenazah berisi jasad manusia yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan laut Jawa, 10 Januari 2021. FOTO/AFP/Dany Krisnadhi

Korban Pertama Sriwijaya Air Diidentifikasi

12/01/2021

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

11/01/2021

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

11/01/2021

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

11/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.