Selasa, 12 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Selasa, 12 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

MK: Anggota Legislatif Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 26/11/2020 - 00:17 WIB
A A
0
Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (kanan)
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Pengunduran diri itu sesuai norma dalam UU Pilkada.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri sesuai norma dalam UU Pilkada. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/11) yang disiarkan secara daring, mengatakan meski anggota legislatif dan menteri sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, tetapi terdapat perbedaan.


Perbedaan tersebut di antaranya menteri ditunjuk oleh presiden, tidak dipilih oleh rakyat seperti anggota legislatif. Para pemohon, yakni anggota DPR RI Anwar Hafid, anggota DPRD Sumatra Barat Arkadius Dt Intan Baso, anggota DPRD Sumatra Barat Darman Sahladi, dan wirausaha Mohammad Taufan Daeng Malino menginginkan agar anggota legislatif yang akan melaju ke pilkada dapat cuti seperti menteri.


“Menurut Mahkamah Konstitusi, alasan para pemohon yang menghendaki dipersamakan perlakuan antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Saldi Isra.


Selain itu, Mahkamah Konstitusi memandang permohonan para pemohon agar hanya jabatan kelengkapan dewan yang harus mengundurkan diri sebelum mengikuti pilkada justru mengabaikan prinsip keadilan dan kesamaan.


Permohonan seperti yang diajukan para pemohon dengan dalil serupa sebelumnya telah beberapa kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi sehingga mempersoalkan norma itu dinilai sudah tidak relevan. Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki alasan yang mendasar untuk berubah atau bergeser dari pertimbangan dan pendapat hukum putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.

BACAAN LAINNYA

Please Deh, Jangan Terlalu Banyak Drama

Please Deh, Jangan Terlalu Banyak Drama

12/01/2021 - 12:08 WIB
Usai Minta Prabowo Tanam Singkong, Jokowi Perintahkan Bawahannya Tanam Kedelai

Usai Minta Prabowo Tanam Singkong, Jokowi Perintahkan Bawahannya Tanam Kedelai

12/01/2021 - 11:05 WIB
Sebuah foto yang disediakan oleh kantor kementerian Angkatan Darat Iran menunjukkan sebuah rudal ditembakkan ke laut dari kendaraan peluncuran saat latihan militer di Teluk Oman, Iran, Kamis (18/6). Menurut laporan, Iran pada 18 Juni 2020 mengatakan berhasil menguji

Kekuatan Militer Iran yang Bisa Mengguncang AS

12/01/2021 - 07:32 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini

12/01/2021 - 07:05 WIB

loading...


Adapun para pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang mengatur mengenai kewajiban pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD dan DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam pilkada.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: anggota legislatifHeadlinepilkada 2020pilkada serentakPolitik
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Pemerintah Ceko Adakan Tes Covid-19 Gratis Mulai 18 Desember

Selanjutnya

Spurs Terancam Kehilangan Toby Alderweireld Empat Pekan

BACAAN LAINNYA

26 Warga Masih Dinyatakan Hilang Pasca Longsor Di Cihanjuang

26 Warga Masih Dinyatakan Hilang Pasca Longsor Di Cihanjuang

12/01/2021 - 12:23 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi.

Budi Karya Puji Kinerja RS Polri Identifikasi DNA Penumpang

12/01/2021 - 12:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (kanan) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Mahfud: Presiden Jokowi Belum Tunjuk Nama Kepala Polri

12/01/2021 - 11:53 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (14/9).

Vaksin untuk Kota Bogor Dijadwalkan Tiba Sore Ini

12/01/2021 - 11:43 WIB
Percaya Ramalan Masuk Kategori Syirik

Percaya Ramalan Masuk Kategori Syirik

12/01/2021 - 11:25 WIB
Ketua Umum IKA-USAKTI, Saidu Solihin, mengajak alumni sukseskan Munas IV IKA USAKTI

Munas IV Alumni Trisakti Soroti Penanggulangan Covid-19 

12/01/2021 - 11:21 WIB
Guru dituntut kreatif menghadapi pembelajaran di masa pandemi.

Guru Ditantang Kreatif di Tengah Corona

12/01/2021 - 10:56 WIB
Vaksin Sinovac Halal, Aman Digunakan Umat Islam

Vaksin Sinovac Halal, Aman Digunakan Umat Islam

12/01/2021 - 10:43 WIB
Petugas membawa kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air PK-CLC di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Senin (11/1/2021). Kantong jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Polri untuk diidentifikasi.

Keluarga Kapten Didik Tolak Karangan Bunga

12/01/2021 - 10:13 WIB
Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah sembilan staf terkonfirmasi positif Covid-19, Gedung A ditutup untuk disterilisasi.

9 Staf Positif Covid-19, Kantor Walkot Jaksel Ditutup

12/01/2021 - 10:10 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ilustrasi

    3 Tenaga Medis RSUD Cepu Jalani Isolasi di Hotel

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Format Sorot Minimnya Tenaga Kerja Lokal di PT Mifa, Azizon: 80 Persen!

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Penggunaan Vaksin Sinovac Terhalang Fatwa Halal, Teddy Gusnaidi: Solusinya Bubarkan MUI!

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Mengerikan, Pesantren Muhammadiyah di Lamongan Diduga Dibakar 2 Kali, Santri Ketakutan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Tim SAR meletakkan kantong jenazah berisi jasad manusia yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan laut Jawa, 10 Januari 2021. FOTO/AFP/Dany Krisnadhi

Korban Pertama Sriwijaya Air Diidentifikasi

12/01/2021

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

11/01/2021

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

11/01/2021

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

11/01/2021

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

11/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.