Jumat, 15 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Jumat, 15 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Naah.. PN Jaksel Sidangkan Kasus Ahok Beli Tanah Milik Pemprov DKI

Redaksi HAI Redaksi HAI
Selasa, 01/12/2020 - 20:17 WIB
A A
0
Naah.. PN Jaksel Sidangkan Kasus Ahok Beli Tanah Milik Pemprov DKI
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/11), mulai menggelar sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi. Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

BACAAN LAINNYA

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021 - 09:29 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK Bantah Batasi Hak Tahanan

14/01/2021 - 23:36 WIB
Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021 - 20:05 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

KPK Periksa Dirjen Perikanan Budidaya Terkait Suap Lobster

14/01/2021 - 17:36 WIB

loading...

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menambahkan, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (1/12), dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali, yakni pada 3 November dan 16 November 2020, karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir. Boyamin menyebutkan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilanmangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. “Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri,” kata Boyamin.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.

Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara. “Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu,” kata Boyamin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Hingga 2018 perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Menurut Boyamin, hingga kini, MAKI menilai tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.

“Nah di Polda Metro jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Atas mangkraknya perkara inilah makanya MAKI menggugat,” kata Boyamin. (*)

Tags: komisi pemberantasan korupsikpkperistiwa
Share11Tweet1PinSend

Sebelumnya

Rekomendasi Olahraga dan Herbal untuk Orang dengan HIV

Selanjutnya

Operasi Keamanan di Sulteng Belum Beri Rasa Aman 

BACAAN LAINNYA

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk turut serta menyukseskan Program Vaksinasi Nasional dalam upaya pengendalian Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Jumat (15/01).

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

15/01/2021 - 15:05 WIB
Prajurit Kopaska TNI AL menunjukan bagian logo pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 hasil pencarian saat operasi SAR,  di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (14/1/2021). Tim SAR gabungan pada hari ketujuh kembali melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder (CVR) atau perekam suara kokpit dari pesawat Sriwijaya Air Penerbangan SJ 182 yang jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang pada Sabtu (9/1/2021).

Basarnas Perpanjang Tiga Hari Operasi SAR Gabungan

15/01/2021 - 14:46 WIB
Kapal China yang Masuk Selat Sunda Seharusnya Ditenggelamkan

Kapal China yang Masuk Selat Sunda Seharusnya Ditenggelamkan

15/01/2021 - 14:45 WIB
Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito (kanan)

Pencarian Pesawat Sriwijaya Air Diperpanjang 3 Hari

15/01/2021 - 14:20 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito. FOTO/Net

Dua Hari Setelah Divaksin, Kepala BPOM Merasa Pegal-pegal dan Lelah

15/01/2021 - 14:18 WIB
Syekh Ali Jaber (kanan) berbincang dengan Muhammad Al Gifari (kiri) saat pertemuannya di sela acara Milad Yayasan Nuurun Nisaa di Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (11/10). Dalam pertemuannya tersebut, Syekh Ali Jaber berencana memberangkatkan Umrah Muhammad Al Gifari atau yang akrab disapa Akbar dan mengangkatnya menjadi anak angkat. Foto: Abdan Syakura/Republika

Saat Akbar Anak Angkat Syekh Ali Jaber Melantunkan Alquran

15/01/2021 - 14:12 WIB
Tidak Semua Privasi Diumbar Ke Publik

Tidak Semua Privasi Diumbar Ke Publik

15/01/2021 - 13:48 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (2/11).

Rahmat Effendi Jadi Orang Pertama Divaksin Sinovac di Bekasi

15/01/2021 - 13:38 WIB
Habib Rizieq Tutupi Hasil Positif Corona, Politikus PDIP: Bahayakan Umat

Habib Rizieq Tutupi Hasil Positif Corona, Politikus PDIP: Bahayakan Umat

15/01/2021 - 13:34 WIB
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Usai Jumatan, HRS dan Hanif Alatas Diperiksa Kasus RS Ummi

15/01/2021 - 13:05 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ustadz Syekh Ali Jaber saat bersama sang Istri. FOTO/Net

    Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    276 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Didesak Tetapkan James Riady Tersangka

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • ‘Pergantian Direksi ASABRI Bagian dari Penyegaran’

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Syekh Ali Jaber, HRS dan Alm. Ustadz Arifin Ilham Semunya Orator Aksi 411

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

Kebakaran/ilustrasi

150 Warga Menteng Dalam Jaksel Mengungsi karena Kebakaran

14/01/2021

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

14/01/2021

3 Fakta Kewajiban Sriwijaya Air Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Korban SJ182

3 Fakta Kewajiban Sriwijaya Air Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Korban SJ182

13/01/2021

Misteri Tragedi Sriwijaya SJ-182, Begini Analisis Pengamat Penerbangan

Misteri Tragedi Sriwijaya SJ-182, Begini Analisis Pengamat Penerbangan

13/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.