Penulis: Asma Ridha**
PENULIS mengutip pemberitaan yang terbit daring di media AJNN.net (27/11/20) yang menyebutkan bahwa Majelis Pendidikan Daerah (MPD) mengendus saat ini, ada prostitusi online yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat. Hal ini diketahui setelah adanya laporan dari Kepala Sekolah SMP, salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Aceh Barat.
Menurut hemat penulis, peristiwa ini bukanlah hal yang baru, sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 2018 pasangan suami istri menjadi mucikari yang tega menjadikan pelajar SMP korban prostitusi demi meraup keuntungan mereka.
Dijanjikan uang yang banyak, para pelajar ini nekat menerima tawaran untuk memuaskan syahwat lelaki hidung belang. Fatalnya, para oknum mucikari ini memanfaatkan anak yang masih di bawah umur dengan menjerat mereka ke dalam satu grup di media sosial.
“Pada tahap awal, mereka diminta untuk telanjang, dan yang berani bugil paling lama di grup media sosial tersebut akan diberikan uang dalam jumlah yang lebih banyak. Lalu, foto dan video mereka direkam oleh pengelola grup tersebut. Yang bisa melihat foto dan video tersebut khusus mereka yang bergabung dalam grup itu,” demikian ungkapan yang penulis kutip dari laman berita Media Aceh, tertanggal 26 November 2020.
Para oknum melanjutkan misinya dengan menjadikan pelajar yang sudah bergabung tersebut untuk memuaskan nafsu bejat para hidung belang dengan ancaman akan menyebarkan video dan foto telanjang mereka apabila menolak melakukannya.
Sungguh, perilaku keji dengan sangat terencana ini menjebak para remaja yang masih belia dengan cara mengancam dan iming-iming uang yang banyak.
Anak Menjadi Korban Sexting
Di saat pandemi tak kunjung reda, penggunaan HP yang telah menjadi kebutuhan anak-anak dan remaja untuk melakukan proses belajar via daring. Justru tanpa sadar, sexting kian marak dilakukan tanpa pengawasan oleh orang tua.
Di kalangan remaja, sexting bukanlah hal yang asing bagi mereka. Jika chatting adalah saling bertukar teks lewat ponsel, maka cakupan sexting adalah saling bertukar teks ataupun gambar yang berhubungan dengan aktivitas seksual antar ponsel. Dan hal ini, sangat mudah dimanfaatkan oleh para mucikari untuk melanjutkan misi mereka ke dalam skenario prostitusi online.
Sistem sekuler di Indonesia ini adalah biang keroknya, nyatanya sistem ini telah memisahkan agama dengan negara dan tidak mampu membendung tindak kriminalitas via dunia nyata maupun dunia maya.
Situs pornografi yang tidak pernah mampu diblokir, dengan mudah diakses oleh siapa saja di gadget yang mereka punya. Tidak adanya kontrol orang tua yang ketat, membuat mereka dengan mudah terjerat pada sexting yang bahkan dilakukan dengan kerelaan masing-masing. Dan pada akhirnya menjadi korban yang dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum yang jahat.
Islam Adalah Solusi untuk Melindungi Anak Dari Kejahatan Prostitusi
Islam sebagai agama yang sempurna telah menjadikan aturan yang bersifat universal. Setiap aturan yang diterapkan akan memberikan maslahat kepada seluruh umat. Tindakan prostitusi hanya dapat dicegah ketika Islam benar-benar bisa diterapkan dengan totalitas.
Pertama, menerapkan sanksi yang tegas bagi para mucikarinya. Dan tidak akan ada celah untuk bisa mengulang atau membuka jaringan bagi yang lain untuk melakukan tindakan yang sama. Jika termasuk pelaku zina, maka hukum rajam dan qisas harus dijalankan.
Kedua, negara Indonesia harus sesegera mungkin menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Tidak dipungkiri, kriminalitas kian meningkat karena kebutuhan hidup yang sulit dipenuhi. Lapangan pekerjaan yang semakin sulit menjadi pemicu kian maraknya bisnis prostitusi ini.
Ketiga, pendidikan yang tentunya harus berorientasi pada ketaqwaan. Kurikulum yang berubah-ubah dan lemahnya nilai-nilai agama dalam proses pembelajaran semakin memicu para remaja tidak menemukan jati dirinya. Wajar saja jika iming-iming harta dan kesenangan gaya hidup mampu memikat mereka tanpa berpikir sebagai perilaku dosa besar.
Keempat, fungsi sosial harus berjalan. Peran keluarga adalah ujung tombak dari segala hal. Namun, keberadaan masyarakat yang membentuk lingkungan baik dan saling peduli juga sangat mempengaruhi tatanan sosial. Maka, tidak cukup keluarga yang harmonis saja tanpa diiringi dengan fungsi sosial yang lebih baik.
Kelima, peran negara Indonesia dalam melindungi anak dan perempuan. Negara adalah fungsi utama untuk menerapkan segala hal. Mulai dari pendidikan, politik, ekonomi, sosial dan budaya haruslah ditopang dengan politik yang sejalan dengan syariat Allah Subhaanawata’ala. Bisnis apapun yang sifatnya melanggar syariat wajib dipertegas dengan menerapkan undang-undang yang tegas pula.
Sudah seharusnya peran para orang tua, masyarakat dan negara saling bersinergi untuk mencegah agar prostitusi ini tidak terjadi kembali. Dan ini semua akan terjadi ketika Islam diterapkan dengan totalitas dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu’alam bishhawab
**). Penulis adalah Pegiat Literasi Ideologis Aceh Barat