Sabtu, 9 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Sabtu, 9 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Polda Aceh tangkap tiga pelaku penipuan pembangunan rumah duafa

Redaksi HAI Redaksi HAI
Rabu, 02/12/2020 - 19:59 WIB
A A
0
Polda Aceh tangkap tiga pelaku penipuan pembangunan rumah duafa
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Banda Aceh () – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap tiga terduga pelaku pembangunan rumah kaum duafa.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, penipuan ini menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp230 juta.

“Pelaku meminta uang untuk pengurusan pekerjaan pembangunan 20 rumah kaum duafa di Kementerian PURR. Namun, pekerjaan rumah tersebut tidak kunjung terealisasi sehingga korban melapor ke polisi,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Ketiga pelaku berinisial R bin Ibr, Mul bin Usm, dan JK bin MIdr. JK bin MIdr merupakan tersangka utama. Sedangkan R bim Ibr dan Mul bin Usm bertugas mencari korban.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan kronologi berawal pada 2019 ketika pelaku menjanjikan pekerjaan pembangunan 20 unit rumah duafa dari Kementerian PUPR kepada korban Muhammad Nasir.

Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan rumah tersebut nantinya dibagikan gratis. Pekerjaan pembangunan rumah berlokasi di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe

BACAAN LAINNYA

Kapolres Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, AKBP Qori Wicaksono SIK (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (8/1/2021). FOTO/Dok. Polres Kota Subulussalam

Peras Kades Rp50 Juta, Dua Oknum Wartawan Abal-Abal di Subulussalam Ditangkap Polisi

08/01/2021 - 22:49 WIB
Polres Lhokseumawe tangkap buronan narkoba Polda Kepri

Polres Lhokseumawe tangkap buronan narkoba Polda Kepri

08/01/2021 - 22:40 WIB
Pemkab Nagan Raya utamakan suntik vaksin Sinovac untuk paramedis di Januari 2021

Pemkab Nagan Raya utamakan suntik vaksin Sinovac untuk paramedis di Januari 2021

08/01/2021 - 22:01 WIB
Terlibat pencurian, pasangan kekasih ditangkap polisi

Terlibat pencurian, pasangan kekasih ditangkap polisi

08/01/2021 - 21:54 WIB

loading...

Kepada korban Muhammad Nasir, meminta biaya mengurus surat perintah kerja (SPK) untuk setiap rumah Rp4 juta. Karena itu, Korban Muhammad Nasir menyerahkan uang Rp230 juta.

“Dari uang Rp230 juta tersebut, korban hanya bisa membuktikan Rp63 juta. Sisanya Rp162, korban Muhammad Nasir tidak bisa memperlihatkan buktinya,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Setelah uang diberikan, pelaku R menyerahkan SPK beserta rancangan anggaran biaya pembangunan rumah atau RAB serta gambar rumah. Namun, SPK, RAB, dan gambar rumah ternyata palsu.

“Begitu juga dengan pembangunan rumah tersebut, tidak pernah ada. Korban yang sudah menyerahkan uang merasa tertipu hingga akhirnya melapor ke Polda Aceh,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan pelaku utama kasus tersebut berinisial JK bin MIdr. JK bin MIdr dipecat dari pegawai negeri sipil karena terlibat kasua korupsi.

“Saat ini, JK ditahan di Rutan Banda Aceh dalam kasus korupsi. Selain kasus korupsi, JK juga terlibat kasus penipuan lainnya yang kini masih dalam proses,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Sumber: Antara

Tags: acehberita aceh
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Jangan Buru-buru Reshuffle, Menteri Lebih Takut Majikan Dibanding Tuhan

Selanjutnya

Paus Kecam Pembantaian Petani di Nigeria

BACAAN LAINNYA

Polisi masih tahan pria diduga lindas anak kandung di Aceh Selatan

Polisi masih tahan pria diduga lindas anak kandung di Aceh Selatan

08/01/2021 - 21:36 WIB
Polisi ringkus dua pencuri kendaraan motor, seorang buron

Polisi ringkus dua pencuri kendaraan motor, seorang buron

08/01/2021 - 21:31 WIB
Dua kepala satuan Polres Aceh Utara diganti

Dua kepala satuan Polres Aceh Utara diganti

08/01/2021 - 20:23 WIB
Pelantikan berlangsung sederhana, Kepala Dispora jabat Sekretaris DPRK Aceh Jaya

Pelantikan berlangsung sederhana, Kepala Dispora jabat Sekretaris DPRK Aceh Jaya

08/01/2021 - 20:10 WIB
Kerusakan badan jalan Aceh Timur-Gayo Lues semakin parah

Kerusakan badan jalan Aceh Timur-Gayo Lues semakin parah

08/01/2021 - 19:50 WIB
Polda Aceh dukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM

Polda Aceh dukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM

08/01/2021 - 19:36 WIB
Walhi: Kerugian akibat bencana ekologi di Aceh capai Rp1,3 triliun

Walhi: Kerugian akibat bencana ekologi di Aceh capai Rp1,3 triliun

08/01/2021 - 19:05 WIB
Masalah sampah tidak kunjung selesai. Ini kata Bupati Aceh Tengah

Masalah sampah tidak kunjung selesai. Ini kata Bupati Aceh Tengah

08/01/2021 - 19:01 WIB
Polisi: Kekerasan seksual pada anak di Nagan Raya akibat video porno

Polisi: Kekerasan seksual pada anak di Nagan Raya akibat video porno

08/01/2021 - 18:06 WIB
GTPP: Pasien COVID-19 di Aceh Timur tinggal dua orang

GTPP: Pasien COVID-19 di Aceh Timur tinggal dua orang

08/01/2021 - 17:50 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Hasil Uji Balistik, Komnas HAM Sebut Proyektil Identik dengan Pistol Barang Bukti Laskar FPI

    Hasil Uji Balistik, Komnas HAM Sebut Proyektil Identik dengan Pistol Barang Bukti Laskar FPI

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Risma Rajin Blusukan di Jakarta, Ternyata Ratusan KK di Surabaya Tinggal di Kolong Tol

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Dishub Nagan Raya selidiki izin kapal tongkang batu bara yang terbalik di laut

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Wajar Emak-emak Minta Juliari Dihukum Mati, Sebab Sudah Lecehkan Kitab Suci

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Gibran Dinilai Paling Pantas Wakili PDIP di Pilpres 2024, Disusul Mega, Ganjar dan Puan

Gibran Dinilai Paling Pantas Wakili PDIP di Pilpres 2024, Disusul Mega, Ganjar dan Puan

06/01/2021

Dimana Jargon "Negara Tidak Boleh Kalah"?

Dimana Jargon “Negara Tidak Boleh Kalah”?

06/01/2021

Wajar Emak-emak Minta Juliari Dihukum Mati, Sebab Sudah Lecehkan Kitab Suci

Wajar Emak-emak Minta Juliari Dihukum Mati, Sebab Sudah Lecehkan Kitab Suci

06/01/2021

KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Bahas Nilai Fee untuk Edhy Prabowo di Kantor KKP

KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Bahas Nilai Fee untuk Edhy Prabowo di Kantor KKP

05/01/2021

Setelah Diperiksa KPK, Saksi Penting Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia

Setelah Diperiksa KPK, Saksi Penting Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia

04/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2020 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2020 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.