Senin, 11 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Senin, 11 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Sengit, Ketua Jokowi Mania Vs Kapitra soal Ancaman Hukuman Mati Mensos

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 07/12/2020 - 09:29 WIB
A A
0
Sengit, Ketua Jokowi Mania Vs Kapitra soal Ancaman Hukuman Mati Mensos
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Menteri Sosial Juliari Batubara jadi perhatian karena terjerat kasus korupsi kasus penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos COVID-19. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa Juliari kemungkinan bisa diancam pidana hukuman mati.

Hal ini yang jadi bahasan acara Kabar Petang tvOne dengan tema Korupsi Bansos Menteri Sosial. Salah satu sesi acara ini terjadi adu argumen sengit antara Ketua Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer dengan politikus PDIP Kapitra Ampera.

Awalnya Kapitra menyampaikan pandangannya yang mengapresiasi Presiden Jokowi karena tak melindungi Juliari yang merupakan salah satu menteri di kabinet pemerintahannya yang juga politikus PDI Perjuangan. Menurut dia, sebagai kepala negara, Jokowi membiarkan KPK untuk melakukan penangkapan, penahanan terhadap Juliari.

“PDIP juga selaras dengan Presiden bahwa Ketua Umum (Megawati) menggarisbawahi dengan tegas tidak akan melindungi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan,” kata Kapitra dikutip VIVA pada Senin, 7 Desember 2020.

Giliran Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer yang bicara. Ia mengatakan sudah berkali-kali ada peringatan bahwa pejabat kementerian jangan melakukan korupsi.

BACAAN LAINNYA

Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kanan) dan juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri) saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi KPK, di Jakarta, Senin (11/1/2021). Kedatangan Risma ke KPK untuk berkoordinasi terkait hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang di lakukan KPK.

Risma Minta KPK, Kejagung, dan Kepolisian untuk Kawal Bansos

11/01/2021 - 18:21 WIB
Pernah Ditolak MUI saat Jabat Kapolda Banten, Mantan Ajudan Jokowi Kini Calon Tunggal Kapolri

Pernah Ditolak MUI saat Jabat Kapolda Banten, Mantan Ajudan Jokowi Kini Calon Tunggal Kapolri

11/01/2021 - 18:19 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kanan) dan juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri) saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi KPK, di Jakarta, Senin (11/1/2021). Kedatangan Risma ke KPK untuk berkoordinasi terkait hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang di lakukan KPK.

Perbaiki Data Penerima Bansos, Risma Minta Bantuan KPK

11/01/2021 - 17:44 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. FOTO/Net

HNW: Bagus Risma Blusukan Ke KPK, Tapi Menteri Yang Dulu Juga Sama

11/01/2021 - 16:57 WIB

loading...

Dia menekankan kasus Juliari harus jadi efek jera. Ia menantikan KPK apakah berani menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Gini, biar efek jera itu ada, kalau tidak dihukum mati, semua melihat ya biasa saja,” ujar Immanuel.

Ia mengatakan jangan sampai terus dikaitkan korupsi itu budaya birokrat dan menjadi pemakluman. Menurutnya, Jokowi sudah menyatakan di periode keduanya atau pemerintahan terakhirnya ini akan melakukan penindakan hukum, termasuk kejahatan korupsi.

Dia menyampaikan korupsi termasuk perilaku kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.  

“Ini bahaya, ini kejahatan luar biasa. Ini extraordinary. Enggak ada pilihan lain selain hukuman mati buat penjahat-penjahat yang melakukan korupsi apalagi korupsi bansos,” tutur Immanuel.

Diskusi sempat diisi dengan pandangan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM, Oce Madril. Ia mengatakan kasus Juliari masih perlu konstruksi hukum sehingga ancaman hukuman mati masih jauh.

Kemudian, Kapitra menyampaikan penjelasan kembali bahwa dalam hukuman mati harus proporsional menyesuaikan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, pasal 2 dengan konstruksi hukum yang dialami Juliari berbeda.

Kata dia, konstruksi hukum harus jelas dan bukan mudah dibantahkan. Secara substansi, ia menekankan perlunya kepastian hukum yang ditegakkan untuk semua orang tanpa ada perbedaan.

“Justice for all ya, untuk semua itu yang penting,” tutur Kapitra.

Merespons itu, Immanuel bilang pasal 2 bisa diterapkan terhadap Juliari karena syarat bencana nasional dan krisis ekonomi. Maka itu, hukuman mati layak diterapkan.

“Jadi, ya sudah lah hukuman mati saja lah. Kalau kita selalu berkompromi perilaku korup ini bangsa ini tak akan mampu menyelesaikan persoalan sendiri,” kata Immanuel.

“Toh gini, hilangnya Juliari Batubara, bangsa ini tak pernah kehilangan dia,” tegas Immanuel.

Kapitra pun menjawab lagi dengan pelaksanaan hukuman mati berkali-kali tak masalah jika konstruksi hukumnya memungkinkan. Namun, jangan sampai menegakkan hukum dengan justru melanggar. 

“Karena konstruksi hukum itu sudah diatur oleh pembuat Undang-Undang. Mana yang bisa diperlakukan pasal 2 itu mana yang tidak,” jelas Kapitra.

Saat Kapitra masih bicara, Immanuel berupaya memotong penjelasannya.

“Enggak, pelanggarannya di mana coba kasih tahu?” ujar Immanuel.

“Bang Kapitra, pelanggarannya di mana?” tanya lagi Immanuel. 

“Saya coba jelaskan,” jawab Kapitra.

“Orang ini jelas-jelas korupsi melakukan pelanggaran berat,” ujar Immanuel.

Kapitra menjelaskan dalam melihat konstruksi hukum harus jelas. Jangan pakai emosi sehingga hukum akan kehilangan kepastian.

Dia mengatakan dalam konstruksi hukum terhadap Juliari itu kategori penyalahgunaan kekuasaan dengan melibatkan pihak swasta. Kata dia, hal ini bukan termasuk konstruksi pasal 2 yang merugikan keuangan negara.

“Yang disebut pasal dua itu apabila itu merugikan keuangan negara. Dua, itu tidak merugikan keuangan negara tapi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Kapitra. [viva]

Tags: komisi pemberantasan korupsikpkperistiwaPolitikpresiden
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Kembalinya Fan Liverpool ke Anfield Buat Klopp Merinding

Selanjutnya

Indef: Kedatangan Vaksin Covid-19 Beri Harapan Positif

BACAAN LAINNYA

Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito (kanan0 didampingi Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterngan pers di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Senin (11/1). Disampaikan oleh Menhub, mengenai langkah-langkah dan penanganan dan penyelesaian para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182. Foto: darmwan/republika.

Kabasarnas: Operasi SAR Besok Difokuskan Pencarian Korban

11/01/2021 - 21:07 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali. Ahmad M Ali menyatakan Nasdem mendorong pemerintah buka opsi vaksin mandiri beserta aturannya

Fraksi Nasdem: Buka Opsi Vaksin Mandiri

11/01/2021 - 20:46 WIB
Gedung Museum Muhammadiyah selesai pembangunan di Komplek kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Selasa (17/11). Rencananya museum ini akan diresmikan pada November ini. Museum ini menjadi etalase sejarah dan dinamika pergerakan dakwah Muhammadiyah di masa lalu, masa kini, dan rencana Muhammadiyah di masa depan.

Akuntansi UMY Raih Akreditasi Unggul

11/01/2021 - 20:18 WIB
Warga Surabaya Laporkan Risma Ke Polda Metro Jaya

Warga Surabaya Laporkan Risma Ke Polda Metro Jaya

11/01/2021 - 20:10 WIB
Petugas kesehatan mengikuti simulasi uji coba vaksinasi Covid-19 (ilustrasi). Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam sanksi denda jika menolak untuk divaksin Covid-19. FOTO/Republika

Warga Kabupaten Bekasi Terancam Denda Jika Tolak Divaksin

11/01/2021 - 19:59 WIB
KKB Bakar Dua BTS di Papua, Jaringan Komunikasi Terputus

KKB Bakar Dua BTS di Papua, Jaringan Komunikasi Terputus

11/01/2021 - 19:58 WIB
Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej. FOTO/Net

Menolak Vaksinasi Corona Bisa Dipenjara 1 Tahun

11/01/2021 - 19:32 WIB
Andy Rachmianto

Banyak ABK Indonesia yang Bermasalah dengan Kapal Ikan China

11/01/2021 - 19:30 WIB
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Senin (11/1). Disampaikan oleh Menhub, mengenai langkah-langkah dan penanganan dan penyelesaian para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182. Foto: darmwan/republika.

Menhub Fokus Melakukan Pencarian Korban Sriwijaya SJ 182

11/01/2021 - 19:06 WIB
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri melakukan identifikasi jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Dermaga JICT 2, Jakarta, Senin (11/1).

RS Polri Terima 53 Sampel DNA dari Keluarga Korban

11/01/2021 - 18:48 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ilustrasi

    3 Tenaga Medis RSUD Cepu Jalani Isolasi di Hotel

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Penggunaan Vaksin Sinovac Terhalang Fatwa Halal, Teddy Gusnaidi: Solusinya Bubarkan MUI!

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Format Sorot Minimnya Tenaga Kerja Lokal di PT Mifa, Azizon: 80 Persen!

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mengerikan, Pesantren Muhammadiyah di Lamongan Diduga Dibakar 2 Kali, Santri Ketakutan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ahmad Yani: DPRK Kasih Rekom ke K2, Selanjutnya Terserah Pak Jokowi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

11/01/2021

Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

10/01/2021

Wajar SBY Khawatirkan Utang Indonesia, Keseimbangan Primer Selalu Defisit Sejak Jokowi Memerintah

Wajar SBY Khawatirkan Utang Indonesia, Keseimbangan Primer Selalu Defisit Sejak Jokowi Memerintah

10/01/2021

Penyelam Angkatan Laut menggunakan perangkat pelampung untuk mengambil puing-puing pesawat penumpang Boeing 737-500 Sriwijaya Air di dekat Pulau Lancang pada 10 Januari 2021. FOTO/AFP/ADEK BERRY

Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air Ditemukan

10/01/2021

Ferdy Yuman, Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Eks Sekretaris MA Hanya Diam Dan Menunduk Saat Tiba Di KPK

Ferdy Yuman, Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Eks Sekretaris MA Hanya Diam Dan Menunduk Saat Tiba Di KPK

10/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2020 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2020 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.