Rabu, 3 Maret 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Rabu, 3 Maret 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Harapan Pemekaran Bogor Barat dan Kendala Moratorium

Redaksi HAI Redaksi HAI
Rabu, 16/12/2020 - 07:01 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Barat. Faktor kesejahteraan warga menjadi pertimbangan utama ia mengajukan pemekaran Kabupaten Bogor Barat.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Kabupaten Bogor dengan 6 juta penduduk jadi alasan pemekaran Bogor Barat.

oleh Arie Lukihardianti, Fauziah Mursid, Antara

Sesuai janji kampanyenya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Aula Islamic Center Jasinga Kabupaten Bogor, Selasa (15/12). Harapan akan Kabupaten Bogor Barat namun hingga kini masih terbentur penundaan pemekaran daerah yang belum dicabut pusat.

“Alhamdulillah hari ini peristiwa baik sudah berlangsung yaitu penyerahan usulan untuk calon daerah otonomi baru kabupaten Bogor Barat yang sudah lulus persyaratan dasar dan administrasi, juga sudah melalui persetujuan DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Provinsi Jabar dan sekarang ada di pemerintah pusat,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Emil berharap, setelah tiga bulan setelah penyerahan dokumen atau pada bulan Maret 2021 mendatang usulan Kabupaten Bogor Barat disetujui oleh pemerintah pusat. “Semoga bulan Maret 2021 ada sebuah keputusan yang jelas bagaimana DOB (daerah otonomi baru) Kabupaten Bogor bisa disetujui,” katanya.

Selaku Gubernur, Emil sepenuhnya mendukung pemekaran wilayah tersebut sebagai bagian dari visi misinya. Ia mengatakan, sejauh ini ada 20 daerah calon DOB di Jabar yang diusulkan oleh elemen masyarakat namun baru tiga yang sudah dinyatakan siap dan memenuhi syarat.

BACAAN LAINNYA

Pelantikan Wali Kota Depok Mohammad Idris oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (26/2).

Wakil Wali Kota Depok Dilantik di Ruang Isolasi

27/02/2021 - 04:48 WIB
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PT PLN yang menjadi tempat kendaraan listrik mengisi daya.

Industri Masa Depan PT PLN di Antara Mobil Listrik dan SPKLU

23/02/2021 - 05:15 WIB
Sandiaga dan Ridwan Kamil Buka Peluang Duet di Pilpres 2024

Sandiaga dan Ridwan Kamil Buka Peluang Duet di Pilpres 2024

22/02/2021 - 21:53 WIB
Yang Kami Janjikan Mengurangi, Kalau Menyelesaikan Wallahualam

Ridwan Kamil: Yang Kami Janjikan Mengurangi, Kalau Menyelesaikan Wallahualam

22/02/2021 - 21:21 WIB

loading...

“Minimal tiga dulu. Antrean ada 20 calon DOB tapi semua belum sesiap Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan,” kata Emil.

Menurutnya, saat ini masih banyak warga yang belum sejahtera dan merasakan keadilan. Dua faktor inilah yang mendorong banyaknya aspirasi pemekaran wilayah karena merasa sistem yang berjalan sekarang belum membuahkan kesejahteraan dan keadilan.

Emil mengungkapkan, hingga kini masih ada warga yang harus menempuh waktu delapan jam perjalanan hanya untuk mengurus administrasi. Kemudian Bupati Bogor harus mengurusi enam juta warganya, bagaimanapun secara teori pelayanan dipastikan tidak akan optimal.

“Enam juta warga itu setara dengan Provinsi Sumatra Barat yang diurus oleh 17 bupati/wali kota dan 850 anggota DPRD. Sementara di Kabupaten Bogor enam juta warga hanya diurus oleh satu bupati, 50 anggota DPRD, satu Polres dan sebagainya. Pastilah kualitas pelayanan akan sangat terkendala,” paparnya.

Kemudian secara teori Jawa Barat yang memiliki penduduk 50 juta jiwa hanya memiliki 27 kabupaten/kota, sementara 40 juta penduduk Jawa Timur punya 38 daerah. Akibatnya, selain pelayanan publik yang kurang maksimal, dana transfer ke daerah juga berpengaruh. Perbandingan dana transfer Jabar dan Jatim mencapai Rp 10 triliun dalam setahun. Maka, kata Emil, Jabar idealnya memiliki minimal 40 kabupaten/kota.

“Jadi kalau kita pakai rasio pelayanan publik dan dana transfer daerah maka harusnya Jawa Barat daerahnya minimal 40,” kata Emil.

Sejauh ini Emil melihat pemekaran daerah di Jabar dinilai berhasil seperti Kota Banjar yang sudah banyak prestasinya. Kemudian Kabupaten Pangandaran dan Bandung Barat yang kini jadi primadona karena pariwisatanya. “Itu contoh-contoh daerah pemekaran yang berhasil,” katanya.

Ia pun mendorong para pemrakarsa pemekaran daerah di Jabar agar tak hanya melobi di tingkat daerah, melainkan ke pemerintah pusat. “Makanya saya tadi sampaikan para pemrakarsa harus melobi DPR juga, jangan di level lokal. Karena moratorium itu bisa cepat dicabut oleh keputusan politik di tingkat pusat,” ujar Emil.

Ia juga mengaku telah berupaya dengan cara menyampaikan dokumen yang telah ia tanda tangani bersama DPRD Jabar ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Pasalnya, usulan pembentukan Kabupaten Bogor Barat merupakan janjinya semasa kampanye dalam pemilihan gubernur yang lalu.

“Kalau dari kami sudah sesuai dengan komitmen, yaitu menyampaikan ke pusat,” kata mantan Wali Kota Bandung itu pula.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin yang mewakili Bupati Bogor mengatakan, Pemkab Bogor menyambut baik penyerahan dokumen usulan pembentukan calon daerah otonomi baru ini. Menurutnya, usulan pemekaran daerah tersebut hanya didasari oleh kebutuhan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa merata dan lebih efektif.

“Ini dikarenakan luasnya wilayah Kabupaten Bogor dan jumlah penduduk  yang tahun 2020 ini diperkirakan menyentuh angka enam juta jiwa,” ujar Sekda.

Calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan dan 166 desa dengan luas wilayah 37,64 persen dari luas induk yaitu Kabupaten Bogor. Sementara jumlah penduduk untuk Bogor Barat yakni 1.521.090 jiwa.

Kecamatan Bogor Barat adalah Dramaga, Ciampea, Tenjolaya, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, dan Rumpin. Ke-14 kecamatan itu memisahkan diri dari Kabupaten Bogor sebagai wilayah induk yang sekarang terdiri 40 kecamatan.

Burhanudin menuturkan, untuk lokasi calon ibu kota daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat yang sudah dikaji saat itu oleh Institut Teknologi Bandung ditetapkan yaitu di Cigudeg. Namun penetapan tersebut akan dikaji kembali termasuk kemungkinan calon ibu kota lainnya yaitu Rumpin dan Leuwiliang.

“Kami akan menyesuaikan karena Cigudeg ternyata daerah yang memiliki potensi kebencanaan sangat tinggi,” katanya. Pada awal 2020, longsor dan banjir bandang terjadi di sana, membuat Cigedug dicoret dari daftar.

Kecamatan Rumpin dinilai lebih strategis dibandingkan Kecamatan Cigudeg. Dari sisi letak wilayahnya Rumpin lebih datar dan dekat dengan Kota Tangerang, Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat.

Pihaknya juga telah menyepakati dukungan operasional dalam bentuk hibah sebesar Rp 25 miiliar per tahun selama jangka waktu tiga tahun terhitung sejak peresmian daerah persipan otonomi baru Kabupaten Bogor Barat. “Untuk kepentingan pegawai yang akan dilimpahkan dari Pemkab Bogor sudah kami hitung yaitu sebanyak 3.898 ASN,” katanya.

Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang hadir secara virtual mengatakan, pemerintah pusat secara kelembagaan mengapresiasi usulan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Bogor Barat sebagai salah satu upaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik. Akmal mengungkap, total usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru termasuk di dalamnya Kabupaten Bogor Barat yang sudah tertampung di Kemendagri hingga saat ini sebanyak 314 usulan.

“Bogor Barat adalah daerah yang secara penduduk dan aspek lainnya sudah sangat memenuhi untuk dijadikan daerah otonom baru. Jadi ini adalah daerah yang paling siap menurut kami untuk dipertimbangkan menjadi daerah otonom baru,” kata Akmal.

“Kalau dirangking Kabupaten Bogor ini berada di posisi teratas untuk dimekarkan dan daerah usulan lainnya di Jabar juga mendapat perhatian dari kami,” tambahnya. Kemendagri menargetkan analisis lanjutan terhadap usulan pembentukan Kabupaten Bogor Barat dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Kami akan memonitor selalu perkembangan Bogor Barat, dan yang pasti Bogor Barat akan diberikan tempat terdepan oleh kami,” kata Akmal.

Ahli kebijakan publik Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi menilai, dengan penduduk enam juta jiwa Kabupaten Bogor seharusnya bisa dipecah. “Dengan enam juta penduduk Kabupaten Bogor harus dipecah paling tidak dua sampai tiga daerah,” katanya.

Untuk itu, ia mengapresiasi langkah usulan pemekaran Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat. Tak hanya Kabupaten Bogor Barat, menurut Yogi, Kabupaten Sukabumi Utara dan Garut Selatan juga iuga layak untuk menjadi daerah otonom baru. Kemudian ada juga Kabupaten Bandung Timur dan Kota Cikampek yang juga punya potensi besar untuk dimekarkan.

“Anggaran Jabar masih cukup kecil oleh karena itu diperlukan strategi khusus oleh Pemprov Jabar. Strateginya adalah bagaimana memecah menjadi beberapa daerah,” katanya.

Ia meyakini Kabupaten Bogor Barat bila nantinya disetujui menjadi daerah otonom baru akan lebih hidup karena memiliki potensi sumber daya alam besar yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.

“Bogor Barat jika berpisah dari induknya saya meyakini akan bisa lebih hidup dengan potensi sumber daya alam yang dimilikinya,” kata Yogi.

Saat ini setidaknya 300 usulan pemekaran daerah telah diterima Kemendagri. Pemerintah pusat namun baru sebatas menerima usulan karena moratorium pemekaran daerah belum dicabut.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang juga Dewan Pengarah Otonomi Daerah (DPOD) menjelaskan alasan masih memberlakukan kebijakan moratorium atau penundaan sementara pemekaran daerah. Ma’ruf mengungkap, kondisi fiskal atau keuangan negara belum memungkinkan untuk membentuk DOB.

Ma’ruf mengatakan keuangan negara masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia.  “Keuangan negara belum memungkinkan, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Ma’ruf, awal bulan ini.

Sedangkan, DOB yang baru dimekarkan, kata Ma’ruf, biasanya belum mempunyai pendapatan sehingga anggaran sepenuhnya bergantung kepada Pemerintah Pusat. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan utama Pemerintah sebelum membuka kembali usulan pemekaran daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada APBN dan belum mampu mandiri. Karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar 71.2 triliun rupiah, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar 72 triliun rupiah, atau naik sebesar 1.1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” kata Ma’ruf.

Namun demikian, Ma’ruf menyampaikan apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya. “Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” katanya.

Sumber: Republika

Tags: daerah otonomi barukabupaten bogor baratmoratorium pemekaran daerahpemekaran kabupaten bogorridwan kamil
Share1Tweet1Pin1Send

Sebelumnya

Pakai Blangkon Dan Bunga Kamboja, Sujiwo Tejo: Menghargai Penguburan ILC

Selanjutnya

Bulog Luncurkan Beras Olahan Berbahan Baku Singkong

BACAAN LAINNYA

Tak Terima Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Marbun Gugat AHY

Tak Terima Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Marbun Gugat AHY

03/03/2021 - 11:36 WIB
Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Di Tangsel Pelanggar Perda Covid-19 Bisa Kena Tipiring

03/03/2021 - 11:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/Net

Luhut Binsar Pandjaitan: Jadi Pejabat Jangan Sombong, Ini Sementara

03/03/2021 - 11:18 WIB
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut wajar ada spekulasi biro hukum kepresidenan kurang peka. Foto Saleh Daulay (ilustrasi).

Fraksi PAN: Biro Hukum Kepresiden Kurang Peka

03/03/2021 - 11:07 WIB
Besok, Ribuan Pedagang Pasar Raya Padang Bakal Disuntik Vaksin

Besok, Ribuan Pedagang Pasar Raya Padang Bakal Disuntik Vaksin

03/03/2021 - 10:51 WIB
[Ilustrasi] Informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

1.569 Duta BPJS Kesehatan Terima Vaksinasi Covid-19

03/03/2021 - 10:44 WIB
Aksi pencurian dengan modus tenaga kesehatan (nakes) gadungan melakukan penyemprotan disinfektan viral di media sosial. FOTO/Tangkapan Layar

Nakes Gadungan Bawa Kabur Emas Batangan dari Rumah Pasien Covid-19

03/03/2021 - 10:17 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin.

Wapres Dorong Peningkatan SDM Perguruan Tinggi

03/03/2021 - 10:16 WIB
Ilustrasi Karung Beras. FOTO/Net

Tulis Pesan Khusus untuk Anaknya di Karung Beras, Orangtua Ini Dicap Pelit

03/03/2021 - 10:10 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily

Pemerintah Harus Prioritaskan Vaksinasi Calon Jamaah Haji

03/03/2021 - 09:48 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Blanko tersedia, Dukcapil Aceh Tengah imbau warga ganti suket dengan KTP-e

    Blanko Tersedia, Dukcapil Aceh Tengah Imbau Warga Ganti Suket dengan KTP-e

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Abu Alex Tegaskan Kursi Wagub Aceh Harus Diisi Orang Cerdas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Faizin: Daftar JKN-KIS Hanya Butuh Modal KK dan KTP

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pesona Tata Janeeta, Pacar Baru Brotoseno Mantan Suami Angelina Sondakh

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Habib Rizieq: Kami Pengalaman Perang di Poso, Siap Jihad Sambut Orang-orang Kafir

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Geledah 4 Lokasi di Sulsel, KPK Amankan Dokumen-Uang Tunai Kasus Nurdin Abdullah

Geledah 4 Lokasi di Sulsel, KPK Amankan Dokumen-Uang Tunai Kasus Nurdin Abdullah

02/03/2021

Artidjo!

Artidjo!

02/03/2021

Di Praperadilan, MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

Di Praperadilan, MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

01/03/2021

Kabinet Jokowi Lelet, Muslim Arbi Dorong Rizal Ramli Tampil Di Pilpres 2024

Kabinet Jokowi Lelet, Muslim Arbi Dorong Rizal Ramli Tampil Di Pilpres 2024

01/03/2021

Makin Panas! Jhoni Allen Buka Suara Anggap SBY Kudeta Anas Urbaningrum

Makin Panas! Jhoni Allen Buka Suara Anggap SBY Kudeta Anas Urbaningrum

01/03/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kami menggunakan cookie di situs web kami untuk memberi Anda pengalaman yang paling relevan dengan mengingat preferensi Anda dan kunjungan berulang. Dengan mengklik "Terima", Anda menyetujui penggunaan SEMUA cookie.
Do not sell my personal information.
Cookie settingsTERIMA
Manage consent

Privacy Overview

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda saat Anda menavigasi melalui situs web. Dari semua ini, cookie yang dikategorikan sebagai perlu disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk fungsi fungsi dasar situs web. Kami juga menggunakan cookie pihak ketiga yang membantu kami menganalisis dan memahami bagaimana Anda menggunakan situs web ini. Cookies ini akan disimpan di browser Anda hanya dengan persetujuan Anda. Anda juga memiliki opsi untuk menyisih dari cookie ini. Tetapi memilih keluar dari beberapa cookie ini dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. These cookies ensure basic functionalities and security features of the website, anonymously.

CookieDurationDescription
cookielawinfo-checbox-analytics11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Analytics".
cookielawinfo-checbox-functional11 monthsThe cookie is set by GDPR cookie consent to record the user consent for the cookies in the category "Functional".
cookielawinfo-checbox-others11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other.
cookielawinfo-checkbox-necessary11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookies is used to store the user consent for the cookies in the category "Necessary".
cookielawinfo-checkbox-performance11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".
viewed_cookie_policy11 monthsThe cookie is set by the GDPR Cookie Consent plugin and is used to store whether or not user has consented to the use of cookies. It does not store any personal data.

Functional

Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features.

Performance

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

Analytics

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

Advertisement

Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.

Others

Other uncategorized cookies are those that are being analyzed and have not been classified into a category as yet.

SAVE & ACCEPT
Powered by