Kamis, 25 Februari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Keadilan dalam Islam, RK: Mahfud Juga Harus Tanggung Jawab

Redaksi HAI Redaksi HAI
Rabu, 16/12/2020 - 15:18 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/12). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kegiatan kerumunan massa yang dihadiri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat pandemi Covid-19 di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.Foto: Abdan Syakura/Republika
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Ridwan Kamil menilai kekisruhan terkait HRS dimulai sejak adanya pernyataan Mahfud.

oleh Arie Lukihardianti, Ronggo Astungkoro, Ali Mansur


Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) hari ini memenuhi panggilan Polda Jabar. Tiba di Polda Jabar sekitar pukul 09.00 WIB, Emil sapaan RK, diperiksa terkait kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.


Sebagai warga negara yang baik, ia hadir di Polda Jabar untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan sesuai perkara yang sedang berlangsung. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan, tidak terlalu lama karena hanya penyempurnaan dari mayoritas pertanyaan yang sudah ditanyakan dan diberikannya di Bareskrim Polri, Jakarta.


“Namun izinkan, saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini, pertama menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan,” ujar Emil, kepada wartawan.


Menurut Emil, pernyataan Mahfud MD itu menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh. Maka terjadi kerumunan luar biasa.

BACAAN LAINNYA

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Update Kasus 6 Laksar FPI, Polri: Masih Lakukan Pendalaman

24/02/2021 - 06:24 WIB
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PT PLN yang menjadi tempat kendaraan listrik mengisi daya.

Industri Masa Depan PT PLN di Antara Mobil Listrik dan SPKLU

23/02/2021 - 05:15 WIB
Pengungsi banjir (ilustrasi)

Lemkapi Sikap Pendekatan Polri ke Relawan FPI Beri Bantuan

22/02/2021 - 22:34 WIB
Sandiaga dan Ridwan Kamil Buka Peluang Duet di Pilpres 2024

Sandiaga dan Ridwan Kamil Buka Peluang Duet di Pilpres 2024

22/02/2021 - 21:53 WIB

loading...


“Sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya,” katanya.

Dalam Islam, kata dia, adil itu adalah menempatkan semua sesuatu sesuai dengan tempatnya. “Jadi beliau juga harus bertanggung jawab tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya, jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” kata Emil.

Jika Gubernur Jabar diperiksa, Gubernur DKI diperiksa, Emil bertanya mengapat Gubernur Banten tidak diperiksa untuk peristiwa kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta. Termasuk bupati, di mana lokasi Bandara Soekarno-Hatta berada, kata Emil, juga harus diperiksa polisi.


“Harusnya seperti yang saya alami sebagai warga negara yang baik, kan begitu. Ini kan tidak terjadi. Jadi ini kan pertanyaan,” katanya.


Menurut Emil, sebagai negara hukum, Indonesia semestinya mengedepankan kesetaraan di mata hukum.


“Ada jabatan yang hilang, ada peristiwa yang berlanjut, bagi saya jabatan juga bukan hal segalanya secara syariat bisa Allah cabut kapan saja, enggak masalah,” kata Emil.


Berikutnya, kata dia, dalam konteks proporsi hukum, kasus kerumunan massa HRS sebaiknya digunakan undang-undang yang tepat. Dalam undang-undang di Indonesia, pemerintahan Jabar adalah daerah yang otonom dan berbeda dengan Jakarta yang merupakan daerah khusus.

“Kalau Jakarta, wali kotanya diangkat oleh gubernur dan diberhentikan oleh gubernur, kalau Jabar dan provinsi di luar Jakarta itu bupati dan wali kotanya dipilih oleh rakyat, tidak bisa dikenakan sanksi atau diberhentikan oleh gubernur,” paparnya.

Berikutnya, kata dia, dengan sistem otonomi daerah ini maka acara lokal itu tanggung jawab pemerintah lokal. Karena, ada ribuan acara tiap tahun di Jabar itu tidak perlu dilaporkan ke gubernur karena memang bukan kewenangannya.

“Itu di Megamendung dalam opini saya adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan satgasnya,” tegas Emil.

Ditanya apakah terkait pernyataan Mahfud MD harus bertanggung jawab sudah disampaikannya langsung, Emil menjawab belum. “Karena, hidup ini harus adil lah, semua yang punya peran dalam proses yang kita hadapi harus secara arif, bijak dan segala hormat juga bertanggung jawab terhadap prosesnya,” katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memang pernah mempersilakan massa simpatisan HRS untuk menjemput ke Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu Mahfud mengatakan, penjagaan kepulangan HRS akan ditingkatkan karena melihat peningkatan eskalasi penjemputan, namun, dia meminta aparat tidak perlu berlebihan


“Silakan menjemput tetapi tertib, rukun, dan damai seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq. Oleh sebab itu kalau mereka yang buat ribut, buat rusuh, kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq,” kata Mahfud, dalam keterangannya yang diterima Republika, Senin (9/11).


Mahfud menjelaskan, pemerintah melihat kepulangan HRS sebagai hak yang seorang warga negara yang harus dilindungi. Sama halnya ketika Rizieq pergi meninggalkan Indonesia pada 2017 lalu ke Arab Saudi. Kala itu, kata Mahfud, pemerintah juga memberikan Rizieq haknya, bukan pemerintah yang menyuruhnya pergi.

“Dulu pergi juga kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya juga untuk pulang, karena dia adalah warga negara Indonesia yang hak-haknya dilindungi,” tutur dia.

Sepulangnya HRS dari Arab Saudi, acara-acara yang dihadirinya memang selalu mengundang kerumunan massa. Awalnya, pengusutan kasus bermula dari kerumunan massa yang mendatangi kawasan kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah putri keempat Rizieq dengan Irfan Alaydrus yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Untuk kasus kerumunan massa di Petamburan, polisi telah menetapkan enam tersangka termasuk HRS yang kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Bukan hanya kasus kerumunan massa di Jakarta yang naik status ke penyidikan, pada 26 November, Polda Jawa Barat menaikkan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, juga ke tingkat penyidikan.


Penyidik menduga rangkaian acara yang dihadiri Rizieq Shihab mengandung tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.  “Polda Jabar hari ini sudah meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Sumber: Republika

Tags: fpihabib rizieq ditahanhabib rizieq shihabhabib rizieq tersangkaridwan kamilridwan kamil diperiksa
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Cegah Serangan Siber, Negara Perlu Melakukan Ini

Selanjutnya

Sosialisasi Pancasila, BPIP buat Animasi Lorong Waktu Si AA

BACAAN LAINNYA

SBY Ingin Ingatkan Moeldoko "Jangan Karena Sedang Berkuasa Mengkudeta Demokrat"

SBY Ingin Ingatkan Moeldoko “Jangan Karena Sedang Berkuasa Mengkudeta Demokrat”

25/02/2021 - 12:04 WIB
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta.

Uji Emisi Kendaraan Upaya DKI Minimalisir Pencemaran Udara

25/02/2021 - 11:59 WIB
Kasus penembakan terjadi di kafe wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2).

Penembakan Tewaskan Tiga Orang di Cengkareng, Jakbar

25/02/2021 - 11:36 WIB
Pesepeda melintasi jalur sepeda yang diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dishub Pasang Pembatas Jalur Sepeda Permanen di Sudirman

25/02/2021 - 11:12 WIB
Ikrar Kesetiaan 34 Ketua DPD Demokrat Tanda Peluang KLB Secara Konstitusional Pupus

Ikrar Kesetiaan 34 Ketua DPD Demokrat Tanda Peluang KLB Secara Konstitusional Pupus

25/02/2021 - 11:09 WIB
Jenazah Ahmad Sukina Disalatkan di Dekat Kantor MTA Solo

Jenazah Ahmad Sukina Disalatkan di Dekat Kantor MTA Solo

25/02/2021 - 11:06 WIB
Anggota TNI Tewas Ditembak Di Kafe Kawasan Cengkareng

Anggota TNI Tewas Ditembak Di Kafe Kawasan Cengkareng

25/02/2021 - 10:57 WIB
Bisnis media cetak tertekan pandemi Covid-19 dan perkembangan teknologi media sosial.

Vaksinasi Covid-19 Jadi Harapan Memulihkan Bisnis Media

25/02/2021 - 10:53 WIB
Buat Foya-foya dengan Pacar, Gadis Ini Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 2 M

Buat Foya-foya dengan Pacar, Gadis Ini Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 2 M

25/02/2021 - 10:33 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kembali bertemu warga berstatus Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Roxy, Jakarta, Kamis (25/2) pagi.

Mensos Temui Para Gelandangan di Roxy, Ini yang Disampaikan

25/02/2021 - 10:16 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siapakah Orang yang Dapat Kasih Sayang Allah?

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jika Banyak Memabukkan, Sedikitpun Tetap Haram

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • KY Pertahankan Sertifikat SMKI ISO 27001:2013

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kim Chung-ha Akui Hanya Bisa Tidur Paling Lama Dua Jam

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

25/02/2021

Dugaan Kuota Terbesar Diperoleh Herman Hery, Anehnya Yang Digarap Duluan Ihsan Yunus

Dugaan Kuota Terbesar Diperoleh Herman Hery, Anehnya Yang Digarap Duluan Ihsan Yunus

25/02/2021

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

23/02/2021

Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

23/02/2021

1614117761 Hampir 6700 Perusahaan Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

Hampir 6.700 Perusahaan Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

23/02/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kami menggunakan cookie di situs web kami untuk memberi Anda pengalaman yang paling relevan dengan mengingat preferensi Anda dan kunjungan berulang. Dengan mengklik "Terima", Anda menyetujui penggunaan SEMUA cookie.
Do not sell my personal information.
Cookie settingsTERIMA
Manage consent

Privacy Overview

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda saat Anda menavigasi melalui situs web. Dari semua ini, cookie yang dikategorikan sebagai perlu disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk fungsi fungsi dasar situs web. Kami juga menggunakan cookie pihak ketiga yang membantu kami menganalisis dan memahami bagaimana Anda menggunakan situs web ini. Cookies ini akan disimpan di browser Anda hanya dengan persetujuan Anda. Anda juga memiliki opsi untuk menyisih dari cookie ini. Tetapi memilih keluar dari beberapa cookie ini dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. These cookies ensure basic functionalities and security features of the website, anonymously.

CookieDurationDescription
cookielawinfo-checbox-analytics11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Analytics".
cookielawinfo-checbox-functional11 monthsThe cookie is set by GDPR cookie consent to record the user consent for the cookies in the category "Functional".
cookielawinfo-checbox-others11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other.
cookielawinfo-checkbox-necessary11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookies is used to store the user consent for the cookies in the category "Necessary".
cookielawinfo-checkbox-performance11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".
viewed_cookie_policy11 monthsThe cookie is set by the GDPR Cookie Consent plugin and is used to store whether or not user has consented to the use of cookies. It does not store any personal data.

Functional

Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features.

Performance

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

Analytics

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

Advertisement

Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.

Others

Other uncategorized cookies are those that are being analyzed and have not been classified into a category as yet.

SAVE & ACCEPT
Powered by