Kamis, 25 Februari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Mahfud Yakin Anies-Emil tak akan Dipidana

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 17/12/2020 - 12:39 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD meminta Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat agar tidak panik hadapi pemanggilan terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Mahfud nilai Anies dan Emil hanya dipanggil untuk dimintai keterangan.

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, merasa amat yakin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tak akan terkena masalah pidana terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab. Menurut Mahfud, keduanya hanya akan sampai pada tahap dimintai keterangan saja oleh kepolisian.

“Saya yakin seyakinnya tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, dan ini pun cuma diminta keterangan saja,” jelas Mahfud usai acara Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa yang digelar secara siaran langsung, Rabu (16/12) malam.

Menurut dia, keduanya hanya akan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait keramaian massa Rizieq yang terjadi di wilayah tugas mereka masing-masing. Barulah kemudian keterangan-keterangan yang didapatkan dari keduanya, dan pihak-pihak terkait lainnya, itu dikonstruksi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang sebenarnya melakukan kesalahan.

“Kalau tidak sengaja ya tidak pidana. Kalau dipanggil ya datang saja, saya juga tidak dipanggil minta diperiksa pas (jadi) ketua MK dulu. Dipanggil kok merasa dipindana, tidak gitu. Itu proses hukum biasa,” kata dia.

Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, pejabat atau siapapun semestinya tidak usah panik jika dipanggil oleh polisi. Sebab ada dua kemungkinan yang akan dilakukan polisi saat memanggil suatu pihak, yakni melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan.

BACAAN LAINNYA

Banjir di Jakarta Jadi Sorotan, Banjir di Kabupaten Bekasi Siapa Peduli?

Banjir di Jakarta Jadi Sorotan, Banjir di Kabupaten Bekasi Siapa Peduli?

24/02/2021 - 00:29 WIB
Kasus Covid-19 menurun akibat testing anjlok (ilustrasi).

Kasus Melandai, Anies: Jangan Lengah, Virus tak Kenal Lelah

23/02/2021 - 12:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama anggota Komisi VII DPR Abraham Lunggana alias Haji Lulung di Balai Kota DKI, Ahad (18/2).

Haji Lulung: Anies Ditolong Allah Terkait Banjir di Jakarta

23/02/2021 - 12:05 WIB
Bela Anies Baswedan Soal Banjir, Pasha Ungu Skak Mat Giring PSI

Bela Anies Baswedan Soal Banjir, Pasha Ungu Skak Mat Giring PSI

23/02/2021 - 11:22 WIB

loading...

“Kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan,” ujar Mahfud.

Mahfud menceritakan, saat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi dia berkali-kali dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan. Karena itu, kata dia, semestinya pejabat atau siapapun jangan merasa akan dipidanakan ketika dipanggil oleh kepolisian. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun ia sebut hanya untuk dimintai keterangan.

“Dulu Pak Anies dipanggil, orang ribut kalau Pak Anies dipidanakan. Lalu di Jawa Barat kok ini. Tidak ada. Itu kan hanya ditanya, ‘apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai begitu, apa betul Anda memberi izin, kalau ndak memberi izin bagaimana.’ Ya cuma gitu aja,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar, Rabu (16/12) siang. Lebih dari dua jam Emil menjalani pemeriksaan terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Usai menjalani pemeriksaan, Emil pun memberikan keterangan resmi kepada media di lobi Gedung Krimum Polda Jabar. Saat mulai memberikan keterangan kepada media, Emil menyatakan, apa yang disampaikannya ini merupakan opini pribadinya.

“Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD, di mana penjemputan HRS ini diizinkan asal tertib dan damai. Jadi, beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya,” kata dia yang mengenakan baju putih dibalut rompi biru Satgas Covid 19.

Menurut Emil, pernyataan Mahfud MD yang membolehkan penjemputan HRS asalkan tertib dan damai ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Karena pernyataan itu pula, kata dia, ribuan orang datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan. “Nah sehingga ada tafsir seolah-olah itu diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya,” tutur dia.

Dengan dasar tersebut, Emil mendesak Mahfud MD untuk bertanggung jawab. Dia mengatakan, dalam Islam, adil itu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. “Jadi, beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Semua punya peran yang perlu diklarifikasi,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, kerumunan di Megamendung beberapa waktu lalu terjadi saat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Akibat kerumunan tersebut, Polda Jabar melakukan penyidikan.

Sejumlah pihak dimintai keterangannya, mulai dari pihak penyelenggara, pejabat Pemkab Bogor, hingga Gubernur Jabar. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago.

Sumber: Republika

Tags: anies baswedankerumunan habib rizieqmahfud mdridwan kamil
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Ridwan Kamil Ingin Naikkan Popularitas dengan Menyerang Mahfud MD

Selanjutnya

Rahasia Kulit Sekenyal Mochi Menurut Pakar Kulit Jepang

BACAAN LAINNYA

Sejumlah petugas saat mendistribusikan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden di kawasan Kebon Jeruk. (Ilustrasi)

PT Pertani Dukung Penyidikan Kasus Bansos

25/02/2021 - 17:40 WIB
Dr. Netty Prasetiyani, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI

Legislator Pertanyakan Pemerintah Setop Santunan Covid-19

25/02/2021 - 17:13 WIB
Dimakamkan di Karanganyar, Pimpinan MTA Ahmad Sukina Wafat Positif Corona

Dimakamkan di Karanganyar, Pimpinan MTA Ahmad Sukina Wafat Positif Corona

25/02/2021 - 17:11 WIB
Terungkap! Ini Identitas Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Bogor

Terungkap! Ini Identitas Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Bogor

25/02/2021 - 17:06 WIB
Saya Khawatir Bisa Terjadi Di Rumah Herman Herry

Saya Khawatir Bisa Terjadi Di Rumah Herman Herry

25/02/2021 - 17:02 WIB
Ruang Forensik RSUD Ciawi, tempat jenazah wanita yang ditemukan terbungkus plastik di Cilebut diautopsi, Kamis (25/2).

Sebelum Menghilang Korban Pamit untuk Kerjakan Tugas

25/02/2021 - 16:56 WIB
Anggota TNI AD Ditembak, Kodam Jaya Ingatkan Prajurit Tak Rusak Stabilitas

Anggota TNI AD Ditembak, Kodam Jaya Ingatkan Prajurit Tak Rusak Stabilitas

25/02/2021 - 16:35 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan  Bripka CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, akan disidang kode etik.

Bripka CS Terancam Pemberhentian dengan tidak Hormat

25/02/2021 - 16:33 WIB
Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan bisa menimbulkan keletihan sosial. (ilustrasi).

Pandemi Bisa Timbulkan Keletihan Sosial, Ini Bahayanya

25/02/2021 - 16:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

DPR: Polisi Virtual Harus Tetap Perhatikan Hak Masyarakat

25/02/2021 - 15:26 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siapakah Orang yang Dapat Kasih Sayang Allah?

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jika Banyak Memabukkan, Sedikitpun Tetap Haram

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • P2G Sayangkan Usulan Formasi Guru PPPK tak Sampai 1 Juta

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • KY Pertahankan Sertifikat SMKI ISO 27001:2013

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

25/02/2021

Dugaan Kuota Terbesar Diperoleh Herman Hery, Anehnya Yang Digarap Duluan Ihsan Yunus

Dugaan Kuota Terbesar Diperoleh Herman Hery, Anehnya Yang Digarap Duluan Ihsan Yunus

25/02/2021

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

23/02/2021

Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

23/02/2021

1614117761 Hampir 6700 Perusahaan Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

Hampir 6.700 Perusahaan Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

23/02/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kami menggunakan cookie di situs web kami untuk memberi Anda pengalaman yang paling relevan dengan mengingat preferensi Anda dan kunjungan berulang. Dengan mengklik "Terima", Anda menyetujui penggunaan SEMUA cookie.
Do not sell my personal information.
Cookie settingsTERIMA
Manage consent

Privacy Overview

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda saat Anda menavigasi melalui situs web. Dari semua ini, cookie yang dikategorikan sebagai perlu disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk fungsi fungsi dasar situs web. Kami juga menggunakan cookie pihak ketiga yang membantu kami menganalisis dan memahami bagaimana Anda menggunakan situs web ini. Cookies ini akan disimpan di browser Anda hanya dengan persetujuan Anda. Anda juga memiliki opsi untuk menyisih dari cookie ini. Tetapi memilih keluar dari beberapa cookie ini dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. These cookies ensure basic functionalities and security features of the website, anonymously.

CookieDurationDescription
cookielawinfo-checbox-analytics11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Analytics".
cookielawinfo-checbox-functional11 monthsThe cookie is set by GDPR cookie consent to record the user consent for the cookies in the category "Functional".
cookielawinfo-checbox-others11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other.
cookielawinfo-checkbox-necessary11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookies is used to store the user consent for the cookies in the category "Necessary".
cookielawinfo-checkbox-performance11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".
viewed_cookie_policy11 monthsThe cookie is set by the GDPR Cookie Consent plugin and is used to store whether or not user has consented to the use of cookies. It does not store any personal data.

Functional

Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features.

Performance

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

Analytics

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

Advertisement

Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.

Others

Other uncategorized cookies are those that are being analyzed and have not been classified into a category as yet.

SAVE & ACCEPT
Powered by