Jumat, 26 Februari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Jumat, 26 Februari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Pemakaian Gelatin Babi Jadi Isu Perdebatan Kehalalan Vaksin

Redaksi HAI Redaksi HAI
Minggu, 20/12/2020 - 21:13 WIB
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Keberadaan gelatin babi dalam vaksin memunculkan isu kehalalan vaksin.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Vaksin Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca telah dinyatakan bebas gelatin babi.

JAKARTA — Juru bicara Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca mengatakan, vaksin Covid-19 yang dikembangkannya bebas dari unsur babi. Namun, keterbatasan pasokan dan pesanan bernilai jutaan dolar AS dari perusahaan pengembang vaksin lainnya membuat negara-negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, akan menerima vaksin yang belum tersertifikasi bebas gelatin babi.


Gelatin yang berasal dari babi biasa digunakan sebagai penstabil untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama penyimpanan dan pengangkutan. Di lain sisi, sejumlah perusahaan telah bekerja selama bertahun-tahun untuk mengembangkan vaksin bebas babi.

Perusahaan farmasi yang terkenal meninggalkan gelatin dari babi adalah Novartis dari Swiss. Perusahaan itu telah memproduksi vaksin meningitis bebas babi, sementara AJ Pharma yang berbasis di Arab Saudi dan Malaysia saat ini sedang mengerjakan salah satu vaksinnya sendiri.

Namun, permintaan rantai pasokan yang ada, biaya dan umur simpan yang lebih pendek dari vaksin yang tidak mengandung gelatin babi sangat terbatas. Sekretaris Jendaral British Islamic Medical Association, Salman Waqar, menyatakan, gelatin babi kemungkinan akan terus digunakan di sebagian besar vaksin selama bertahun-tahun.

Kondisi ini menghadirkan dilema bagi komunitas religius, bukan saja Muslim tetapi juga Yahudi Ortodoks. Bagi dua komunitas ini, produk babi dianggap najis secara agama sehingga tidak boleh dikonsumsi.

BACAAN LAINNYA

Malaysia Diskusi dengan Ulama Dunia Soal Kehalalan Halal.

Malaysia Diskusi dengan Ulama Dunia Soal Kehalalan Vaksin

26/02/2021 - 13:06 WIB
klaster pesantren (ilustrasi)

Ponpes Diingatkan Miliki Satgas Penanganan Covid-19

26/02/2021 - 12:29 WIB
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).

Demi Kampanye Vaksin, Israel Ubah Bar Jadi Klinik Vaksinasi

26/02/2021 - 12:26 WIB
Adrianus Meliala

Pakar Pertanyakan Pemberian Vaksin untuk Tahanan KPK

26/02/2021 - 12:02 WIB

loading...

“Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang apakah Anda mengambil sesuatu seperti gelatin babi dan membuatnya mengalami transformasi kimiawi yang ketat. Apakah itu masih dianggap tidak suci secara agama untuk Anda ambil?” kata Waqar membahas dilema penggunaan babi dalam kesehatan.

Profesor di University of Sydney, Dr Harunor Rashid, menyatakan, dalam perdebatan sebelumnya muncul kondisi diperbolehkan penggunaan gelatin babi dalam vaksin. Hal ini dengan alasan ada bahaya yang lebih besar jika Muslim tidak mendapatkan vaksin.

Ada juga penilaian serupa berdasarkan konsensus yang luas dari para pemimpin agama di komunitas Yahudi Ortodoks. “Menurut hukum Yahudi, larangan makan babi atau menggunakan babi hanya dilarang jika itu adalah cara alami memakannya,” kata ketua Tzohar, sebuah organisasi kerabian di Israel, Rabbi David Stav.

Menurut Rabi Stav, jika disuntikkan ke tubuh, bukan dimakan lewat mulut, maka tidak ada larangan dan tidak ada masalah. “Apalagi jika kita khawatir dengan penyakit,” ujarnya.

Hanya saja, masalah ini sempat ramai di Indonesia. Pada 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan vaksin campak dan rubella meski adanya gelatin babi. Namun, tokoh agama dan tokoh masyarakat kemudian mendesak para orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya divaksinasi.

“Kasus campak kemudian melonjak, menjadikan Indonesia tingkat campak tertinggi ketiga di dunia,” kata Direktur kelompok riset pasar perawatan kesehatan Research Partnership, Rachel Howard.

Howard menyatakan, keputusan badan ulama yang mengatakan diperbolehkan untuk menerima vaksin bisa terjadi, tetapi tabu budaya masih menyebabkan tingkat vaksinasi yang rendah. “Studi kami menemukan bahwa beberapa Muslim di Indonesia merasa tidak nyaman menerima vaksinasi yang mengandung bahan-bahan ini,” ujarnya.

Pemerintah Malaysia telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut. Di Malaysia, undang-undang yang lebih ketat telah diberlakukan sehingga orang tua harus memvaksinasi anak-anak mereka atau menghadapi denda dan hukuman penjara. Sementara itu, di Pakistan, orang tua bisa dipenjara karena menolak memberikan vaksinasi polio kepada anak-anak mereka.

Dengan meningkatnya keraguan vaksin dan informasi yang salah yang menyebar ke seluruh dunia, keterlibatan komunitas adalah mutlak diperlukan. Akan menjadi  bencana, jika tidak ada keterlibatan masyarakat yang kuat dari pemerintah dan petugas kesehatan.

Pemerintah Indonesia sudah menyatakan akan menyertakan ulama Muslim dalam proses pengadaan dan sertifikasi vaksin Covid -19. “Komunikasi publik mengenai status halal, harga, kualitas, dan distribusinya harus disiapkan dengan baik,” kata Presiden Joko Widodo pada Oktober.

Para ulama Indonesia juga memeriksa fasilitas Sinovac Biotech China, sementara uji klinis yang melibatkan 1.620 sukarelawan juga sedang dilakukan di Indonesia untuk mendapatkan vaksin. Pemerintah pun telah mengumumkan beberapa kesepakatan lain pengadaan vaksin Covid-19.

Pakistan sedang melakukan uji klinis tahap akhir dari vaksin CanSino Biologics. Bangladesh sebelumnya memiliki kesepakatan dengan Sinovac Biotech untuk melakukan uji klinis di negara tersebut, tetapi uji coba tersebut telah ditunda karena sengketa pendanaan. Kedua negara memiliki populasi Muslim terbesar di dunia.

sumber : AP

Sumber: Republika

Tags: gelatin babikehalalan vaksin covid-19pandemi covid 19vaksin covid-19vaksin covid-19 halalvaksin gelatin babivirus corona
Share3Tweet2Pin1Send

Sebelumnya

Viral Video Sebut Polisi Razia Orang Berpeci dan Berbaju Koko, Polda Metro Tak Mau Tanggapi

Selanjutnya

Ini Alasan Rest Area Kilometer 50 Tol Cikampek Ditutup

BACAAN LAINNYA

Turki Bangun Tiga Masjid di Somalia

Turki Bangun Tiga Masjid di Somalia

26/02/2021 - 14:31 WIB
Mariyah Al-Qibthiyyah, Wanita yang Dicemburui Istri Nabi

Mariyah Al-Qibthiyyah, Wanita yang Dicemburui Istri Nabi

26/02/2021 - 12:45 WIB
Masjid Sheffield di Inggris Jadi Klinik Vaksinasi Covid-19. Jamaah masjid Al Abbas Islamic Center, Balsal Heath,  Birmingham Inggris menerima suntikan vaksin Covid-19, Kamis (21/1). Diharapkan sekitar 300 hingga 500 orang menerima vaksin di tempat ini.

Masjid Oldham Inggris Lawan Misinformasi Vaksin

26/02/2021 - 09:30 WIB
Harut dan Marut menurut pendapat ulama adalah dua malaikat (Ilustrasi)

Tak Lagi Turunkan Wahyu, Apa Kerjaan Malaikat Jibril Ini?

26/02/2021 - 05:51 WIB
Oman Mulai Awal Ramadhan pada 14 April

Oman Mulai Awal Ramadhan pada 14 April

26/02/2021 - 05:15 WIB
Ayah Asal Mesir Ini Punya 8 Anak Penghafal Alquran. Di Mesir, seorang ayah bernama Mohammad al-Fardi memiliki delapan anak yang kesemuanya adalah penghafal Alquran.

Ayah Asal Mesir Ini Punya 8 Anak Penghafal Alquran

26/02/2021 - 05:05 WIB
Amir bin Al-Akwa menjumpai kesyahidan pada Perang Khaibar  Khaibar

Senandung Terakhir Amir bin Al-Akwa di Perang Khaibar

25/02/2021 - 22:17 WIB
Yahudi dikenal dengan perbedaannya tapi solid di dunia luar. Yahudi Israel (ilustrasi)

Pelajaran dari Yahudi, Berbeda di Dalam Bersatu di Luar 

25/02/2021 - 21:30 WIB
Hasan Al-Banna

Artikel Budaya Telanjang Sayyid Quthb Disikapi Hasan AlBanna

25/02/2021 - 21:28 WIB

Sambut Ramadhan, Palestina Luncurkan Aplikasi Alquran 

25/02/2021 - 20:40 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Ilustrasi Alih Fungsi Lahan Sawah. FOTO/Unair.ac.id

    Alih Fungsi Lahan Sawah, Kebijakan Berbasis Eksploitasi

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • P2G Sayangkan Usulan Formasi Guru PPPK tak Sampai 1 Juta

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Otoritas Liga Inggris Tunda Kehadiran Penonton di Stadion

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Tren Fashion Pria dalam Satu Abad Terakhir

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Usai Dilantik Gubernur Lampung, Bupati-Wakil Bupati Lamsel Dan Lamteng Memilih Pergi Diam-diam

Usai Dilantik Gubernur Lampung, Bupati-Wakil Bupati Lamsel Dan Lamteng Memilih Pergi Diam-diam

26/02/2021

1614270579 Tahanan KPK Divaksin Covid 19 Ini Penjelasan Satgas

Tahanan KPK Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas

25/02/2021

Janggal, ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP dalam Dakwaan KPK

Janggal, ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP dalam Dakwaan KPK

25/02/2021

Enam Jam Berlalu, Ihsan Yunus Masih Dikorek Penyidik KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19

Enam Jam Berlalu, Ihsan Yunus Masih Dikorek Penyidik KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19

25/02/2021

Saya Khawatir Bisa Terjadi Di Rumah Herman Herry

Saya Khawatir Bisa Terjadi Di Rumah Herman Herry

25/02/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kami menggunakan cookie di situs web kami untuk memberi Anda pengalaman yang paling relevan dengan mengingat preferensi Anda dan kunjungan berulang. Dengan mengklik "Terima", Anda menyetujui penggunaan SEMUA cookie.
Do not sell my personal information.
Cookie settingsTERIMA
Manage consent

Privacy Overview

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda saat Anda menavigasi melalui situs web. Dari semua ini, cookie yang dikategorikan sebagai perlu disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk fungsi fungsi dasar situs web. Kami juga menggunakan cookie pihak ketiga yang membantu kami menganalisis dan memahami bagaimana Anda menggunakan situs web ini. Cookies ini akan disimpan di browser Anda hanya dengan persetujuan Anda. Anda juga memiliki opsi untuk menyisih dari cookie ini. Tetapi memilih keluar dari beberapa cookie ini dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. These cookies ensure basic functionalities and security features of the website, anonymously.

CookieDurationDescription
cookielawinfo-checbox-analytics11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Analytics".
cookielawinfo-checbox-functional11 monthsThe cookie is set by GDPR cookie consent to record the user consent for the cookies in the category "Functional".
cookielawinfo-checbox-others11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other.
cookielawinfo-checkbox-necessary11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookies is used to store the user consent for the cookies in the category "Necessary".
cookielawinfo-checkbox-performance11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".
viewed_cookie_policy11 monthsThe cookie is set by the GDPR Cookie Consent plugin and is used to store whether or not user has consented to the use of cookies. It does not store any personal data.

Functional

Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features.

Performance

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

Analytics

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

Advertisement

Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.

Others

Other uncategorized cookies are those that are being analyzed and have not been classified into a category as yet.

SAVE & ACCEPT
Powered by