Selasa, 12 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Selasa, 12 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Tidak Bawa Surat Hasil Rapid, Wisatawan Puncak Putar Balik

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 24/12/2020 - 14:45 WIB
A A
0
Antrean kendaraan menuju arah Puncak terlihat dari Pos Pantau Simpang Gadog. Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mulai melakukan razia terhadap para wisatawan yang hendak masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Banyak wisatawan dari luar Bogor tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

 BOGOR — Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mulai melakukan razia terhadap para wisatawan yang hendak masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Razia tersebut berkaitan dengan peraturan baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk para wisatawan agar membawa surat hasil tes rapid antigen jika ingin berwisata ke wilayah Kabupaten Bogor.


Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, peraturan terbaru itu tertera dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Jawa Barat dan Jakarta.


“Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut,” katanya di tempat operasi gabungan di Simpang Gadog, Kamis (24/12).


Agus mengatakan, Satgas Covid-19 melakukan razia secara seremtak di beberapa titik di Kabupaten Bogor, tidak hanya di kawasan Puncak saja. Razia ini, akan dilakukan pada libur panjang hari raya Natal ini akan berlangsung sampai 27 Desember 2020. Kemudian akan dilanjutkan lagi pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.


“Razia kali ini dilakukan secara random (acak) kepada pengendara mobil yang akan menuju ke Puncak Bogor. Kita lakukan hanya sampai 27 Desember saja pada libur Natal kali ini, tapi akan dilanjut lagi pada 31 Desember sampai 3 Januari pada libur tahun baru,” imbuhnya.

BACAAN LAINNYA

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Wiku Sebut Indonesia tak Mampu Belajar dari Pengalaman

08/01/2021 - 05:42 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

Wiku: Proses Vaksinasi akan Sulit Jika Kasus Meningkat

07/01/2021 - 15:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

Pembatasan untuk Rem Kasus dan Amankan Fasilitas Kesehatan

07/01/2021 - 15:07 WIB
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo

Kasus Aktif Meningkat Dua Kali dalam Dua Bulan Terakhir

07/01/2021 - 13:11 WIB

loading...


Sejak dimulainya razia pada pagi hari, banyak wisatawan dari luar daerah Bogor yang hendak masuk ke kawasan Puncak tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Setidaknya, kata Agus, ada puluhan kendaraan yang pengendara serta penumpangnya kedapatan tidak bisa menunjukkan surat hasil tes rapid antigen. Sehingga, pihaknya secara tegas meminta mereka untuk memutarbalik.


“Ada puluhan, tapi kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika mau berlibur ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan test rapid antigen. Karena itu merupakan kebijakan terbaru yang wajib selama natal dan tahun baru ini,” jelasnya.


Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga menawarkan para wisatawan atau masyarakat yang belum mempunyain surat hasil tes rapid antigen untuk melakukan tes di posko Satgas Covid-19. Meski demikian, jumlah yang disediakan hanya terbatas.


Satgas Covid-19 juga telah berkordinasi dengan ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, dan tempat-tempat wisata untuk lebih ketat lagi dalam menerima tamu untuk terlebih dahulu dianjurkan menunjukkan surat hasil rapid antigen.


“Alhamdulillah PHRI juga sudah bekerja sama dengan kita, agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, dan kalau ada yang mau nginap mereka mewajibkan untuk menunjukkan surat tersebut,” tuturnya.


 

Sumber: Republika

Tags: satgas covid-19surat tes rapid antigenwasatawan puncak putar balikwisata puncak bogor
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Ekspor PT INKA ke Filipina Meningkat Meski Pandemi

Selanjutnya

Pak Jokowi dan Bu Risma Sama-Sama Tak Punya Etika

BACAAN LAINNYA

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Wagub DKI Klaim Masyarakat Memahami Kebijakan PPKM

12/01/2021 - 08:50 WIB
Petugas pemadam kebakaran

9 Rumah Terbakar di Kawasan Padat Penduduk Jatinegara

12/01/2021 - 08:21 WIB
Universitas Sebelas Maret

UNS Teken Nota Kesepahaman dengan Pelindo III

12/01/2021 - 08:05 WIB
Dalam foto yang disediakan oleh Pengadilan Kerajaan Saudi ini, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, kanan, menyambut Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani pada saat kedatangannya untuk menghadiri KTT ke-41 Dewan Kerjasama Teluk di Al-Ula, Arab Saudi, Selasa , 5 Januari 2021.

Faktor Pendorong di Balik Rekonsiliasi Arab Saudi-Qatar

12/01/2021 - 07:45 WIB
Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (11/1/2021). Badan POM mengeluarkan penerbitan EUA untuk vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech dengan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen berdasarkan dari hasil uji klinik di Bandung.

Dradjad: Perlu Transparansi Ilmiah dalam Vaksin

12/01/2021 - 07:10 WIB
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK Jadwalkan Bacakan Putusan Gugatan RCTI pada Kamis

12/01/2021 - 07:07 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Digelar Hari Ini

12/01/2021 - 07:05 WIB
Turki Jatuhkan Hukuman Seribu Tahun Penjara Pada Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya

Turki Jatuhkan Hukuman Seribu Tahun Penjara Pada Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya

12/01/2021 - 07:01 WIB
Pemerintah Diminta Waspadai Pergerakan FPI Gaya Baru

Pemerintah Diminta Waspadai Pergerakan FPI Gaya Baru

12/01/2021 - 06:57 WIB
Blacklist Semua Mantan Pengurus FPI

Blacklist Semua Mantan Pengurus FPI

12/01/2021 - 06:54 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ilustrasi

    3 Tenaga Medis RSUD Cepu Jalani Isolasi di Hotel

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Format Sorot Minimnya Tenaga Kerja Lokal di PT Mifa, Azizon: 80 Persen!

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Penggunaan Vaksin Sinovac Terhalang Fatwa Halal, Teddy Gusnaidi: Solusinya Bubarkan MUI!

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Mengerikan, Pesantren Muhammadiyah di Lamongan Diduga Dibakar 2 Kali, Santri Ketakutan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Tim SAR meletakkan kantong jenazah berisi jasad manusia yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan laut Jawa, 10 Januari 2021. FOTO/AFP/Dany Krisnadhi

Korban Pertama Sriwijaya Air Diidentifikasi

12/01/2021

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

11/01/2021

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

11/01/2021

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

11/01/2021

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

11/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.