Minggu, 24 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Tak Ada Ketentuan Pidana untuk Sebar Luaskan Konten FPI

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 04/01/2021 - 08:40 WIB
A A
0
Tak Ada Ketentuan Pidana untuk Sebar Luaskan Konten FPI
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Pemerintah resmi membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan hukum. Kemenkopolhukam juga meminta masyarakat segera lapor polisi jika melihat pihak yang masih memakai atribut dan simbol FPI.  

Kapolri bahkan telah mengeluarkan maklumat kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten FPI di media sosial. Namun, eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai tidak ada ketentuan pidana soal larangan penyebaran konten FPI. 

“Karenanya, siapa pun yang mengedarkan konten FPI, tidak dapat dipidana. Sekali lagi, objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” kata Hamdan dikutip dari Twitternya, Minggu (3/1).  

4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI.

— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021

BACAAN LAINNYA

Orang Seperti Ini yang Buat NKRI Terbelah

Orang Seperti Ini yang Buat NKRI Terbelah

23/01/2021 - 23:34 WIB
Menkes Tak Percaya Data Depkes, Rocky Gerung: Menteri Sebelumnya Bohong?

Menkes Tak Percaya Data Depkes, Rocky Gerung: Menteri Sebelumnya Bohong?

23/01/2021 - 23:26 WIB
Sangat Rasis dan Tidak Pantas

Sangat Rasis dan Tidak Pantas

23/01/2021 - 23:07 WIB
HRS Merasa Dibungkam Saat Sengketa Markaz Syariah Dibawa ke Polisi

HRS Merasa Dibungkam Saat Sengketa Markaz Syariah Dibawa ke Polisi

23/01/2021 - 22:44 WIB

loading...

Menurut Hamdan, berdasarkan putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, setidaknya ada tiga jenis ormas di Indonesia, yakni ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar, dalam hal ini FPI, tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara. 

“UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral,” kata Hamdan yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2020-2025 ini.  

Meski demikian, Hamdan menegaskan, negara dapat membatalkan badan hukum atau pendaftaran ormas. Sehingga, ormas tersebut tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU. 

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” pungkasnya.  

Dalam poin Maklumat Kapolri yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021, tercantum larangan bagi yang mengunggah konten mengenai FPI di media sosial. Namun, tak ada ancaman pidana yang tertera di dalamnya. 

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website ataupun media sosial,” tulis Kapolri Jenderal Idham Azis dalam maklumat tersebut, Jumat (1/1). 

Bila maklumat dilanggar, siapa pun yang kedapatan menyebarluaskan konten FPI akan ditindak. Sayangnya, Kapolri tak merinci sanksi tersebut. 

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian,” tegas Idham. (*)

Tags: Politik
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Rain Bersyukur Park Jin-young Bantu Urus Tagihan RS Ibunya

Selanjutnya

KUR 2021, BRI Andalkan Digitalisasi dan Kolaborasi Fintech

BACAAN LAINNYA

Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir

Bio Farma Siap Distribusi 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19

24/01/2021 - 02:16 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

Anggota DPR Minta Pembahasan RUU Pemilu Dibatalkan

24/01/2021 - 01:50 WIB
Becak kayuh menggunakan jas hujan melintas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (11/8). Masyarakat dihimbau mewaspadai cuaca ekstrem. Perubahan cuaca yang cepat terjadi dari panas ke hujan dan disertai angin kencang. Meski musim kemarau masih bisa terjadi penghujan.

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ekstrem di Sejumlah Daerah

24/01/2021 - 01:40 WIB
Ilustrasi Penangkapan Narkoba. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat meringkus seorang pemuda berinisial S (22) yang menjadi kurir narkoba dengan memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Polres Jakbar Ringkus Kurir Narkoba Manfaatkan PPKM DKI

24/01/2021 - 01:26 WIB
[Ilustrasi] Petugas memasukan vaksin Covid-19 ke suntikan.

Satgas: Harus Sehat Sebelum Terima Vaksin Covid-19

24/01/2021 - 01:02 WIB
Ilustrasi Covid-19

Epidemiolog Sarankan Pemerintah Lakukan Testing Massal

24/01/2021 - 00:49 WIB
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

Kemenkes: 141 Ribu Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi

24/01/2021 - 00:25 WIB
Mahasiswa (ilustrasi). Universitas Lampung (Unila) akan melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) mulai 26 Januari 2021 meskipun sedang berada di tengah pandemi Covid-19.

Unila Konsultasi Kemendikbud Soal KKN Tatap Muka

24/01/2021 - 00:01 WIB
Aturan Siswi Berjilbab Sudah 15 Tahun, Kok Baru Ribut?

Aturan Siswi Berjilbab Sudah 15 Tahun, Kok Baru Ribut?

23/01/2021 - 23:40 WIB
Masa Generasi Kita Dikorbankan karena Segelintir Orang

Masa Generasi Kita Dikorbankan karena Segelintir Orang

23/01/2021 - 23:17 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Kitab Kuning Tak Jamin Polri Paham soal Islam

    Kitab Kuning Tak Jamin Polri Paham soal Islam

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Format: PT Mifa Segera Tuntaskan Ganti Rugi Tanah Warga Terdampak Debu

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Setelah ‘Anak Pak Lurah’, Kini Muncul Istilah ‘Madam’ yang Diduga Petinggi PDIP

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 20 Jenderal Polri Aktif Beragama Kristen, Kabareskrim hingga Kadensus 88

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Viral Video Mesum di Ruang Isolasi Pasien Covid RSUD Dompu, Pelaku Diduga Oknum Polisi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Trending Madam Bansos, Rocky Gerung Ungkap Cirinya: Perempuan, Dewasa...

Trending Madam Bansos, Rocky Gerung Ungkap Cirinya: Perempuan, Dewasa…

21/01/2021

Dia Tidak Mau Buka Sama Sekali, Kita Cari dari Bawah

Dia Tidak Mau Buka Sama Sekali, Kita Cari dari Bawah

21/01/2021

Diduga Rugikan Negara Rp 179 M

Diduga Rugikan Negara Rp 179 M

20/01/2021

Diperiksa Hampir 8 Jam, Lucky Falian Memilih Bungkam Soal Korupsi Bansos

Diperiksa Hampir 8 Jam, Lucky Falian Memilih Bungkam Soal Korupsi Bansos

20/01/2021

Kalau Konsisten Perang Lawan Korupsi, Johan Budi Harus Cabut Dari PDIP

Kalau Konsisten Perang Lawan Korupsi, Johan Budi Harus Cabut Dari PDIP

20/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.