Minggu, 24 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Tak Beda AD/ART Front Persatuan Islam dan FPI Meski Bersalin Rupa

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 04/01/2021 - 07:32 WIB
A A
0
Tak Beda AD/ART Front Persatuan Islam dan FPI Meski Bersalin Rupa
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) bakal berganti nama menjadi Front Persatuan Islam pasca pemerintah melarang seluruh aktivitas FPI. Ternyata, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Persatuan Islam ini tak akan jauh beda dengan Front Pembela Islam.

FPI resmi dilarang oleh pemerintah sejak Rabu (30/12). Pemerintah menilai FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Pemerintah juga melarang semua kegiatan Front Pembela Islam. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Setelah pengumuman pelarangan seluruh kegiatannya oleh pemerintah itu, FPI melakukan sejumlah langkah-langkah, salah satunya soal rencana menganti nama dari semula bernama Front Pembela menjadi Front Persatuan Islam.

BACAAN LAINNYA

Orang Seperti Ini yang Buat NKRI Terbelah

Orang Seperti Ini yang Buat NKRI Terbelah

23/01/2021 - 23:34 WIB
Menkes Tak Percaya Data Depkes, Rocky Gerung: Menteri Sebelumnya Bohong?

Menkes Tak Percaya Data Depkes, Rocky Gerung: Menteri Sebelumnya Bohong?

23/01/2021 - 23:26 WIB
Sangat Rasis dan Tidak Pantas

Sangat Rasis dan Tidak Pantas

23/01/2021 - 23:07 WIB
HRS Merasa Dibungkam Saat Sengketa Markaz Syariah Dibawa ke Polisi

HRS Merasa Dibungkam Saat Sengketa Markaz Syariah Dibawa ke Polisi

23/01/2021 - 22:44 WIB

loading...

Sejumlah anggota Front Pembela Islam mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam yang juga memiliki singkatan FPI. AD/ART) Front Persatuan Islam pun disebut mirip dengan Front Pembela Islam.

“AD/ART (Front Persatuan Islam) sama dengan Front Pembela Islam kemungkinan,” ujar kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Padahal, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya pernah mengatakan salah satu masalah yang ada pada FPI adalah soal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Hal itu disampaikan Tito saat rapat dengan Komisi II DPR tahun 2019.

“Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019) lalu.

“Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ucap Tito.

Tito lalu berbicara soal teori teologi dari kata-kata ‘penerapan Islam secara kafah’. Tito kemudian menyinggung soal NKRI bersyariah.

“Nah, kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu. Kalau dilakukan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita. Salah satu yang diperhitungkan kemungkinan nanti akan diimbangi lagi di daerah-daerah tertentu,” ucap Tito.

“Seperti di Papua dulu pernah Manokwari membuat perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan di sana. Ini bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Kemudian di bawah naungan khilafah Islamiyah, kata-kata khilafah-nya kan sensitif, apakah biologis khilafah Islamiyah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” jelas Tito.

Mengenai maksud dari khilafah Islamiyah itu, Aziz Yanuar memberikan penjelasan. Ia menyebut penegakan khilafah Islamiyah tak menghapus NKRI.

“Menegakkan khilafah Islamiyah di zaman ini bukan dengan menghapus NKRI dan negara-negara Islam lainnya seperti Saudi, Mesir, Yaman, Turki, Pakistan, Malaysia, Brunei dan sebagainya. Akan tetapi dengan mensinergikan hubungan kerja sama semua negara Islam, khususnya anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam), untuk menghilangkan semua sekat yang ada di antara negara-negara tersebut,” jelas Aziz.

Aziz menerangkan ada 10 hal yang diperjuangkan. Di antaranya yakni meningkatkan fungsi dan peran OKI serta membentuk parlemen bersama dunia Islam.

“Juga mengusulkan pembentukan pakta pertahanan bersama dunia Islam, penyatuan mata uang dunia Islam, penghapusan paspor dan visa antar-dunia Islam, kemudahan asimilasi perkawinan antar-dunia Islam, penyeragaman kurikulum pendidikan agama dan umum dunia Islam, pembuatan satelit komunikasi bersama dunia Islam serta pendirian mahkamah Islam internasional,” imbuh Aziz.

“Sangat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, malah sangat bagus. Apa masalahnya?” lanjutnya.

Meski demikian, Aziz menyebut FPI saat ini belum mengumumkan kepengurusan Front Persatuan Islam. Bila ada nama-nama kepengurusan Front Persatuan Islam hal itu adalah hoax.

Ia juga belum menjelaskan kapan struktur organisasi, logo, visi-misi, dan hal lainnya tentang Front Persatuan Islam diumumkan. Aziz hanya mengatakan konsolidasi masih dilakukan.

“(Belum diumumkannya) karena belum disepakati dan diputuskan,” tandas dia.(dtk)

Tags: Politik
Share1Tweet1Pin1Send

Sebelumnya

Peringati Soleimani, Warga Irak Nyanyikan Slogan Anti-AS

Selanjutnya

Saudi Miliki Roller Coaster Terpanjang, Tertinggi, Tercepat

BACAAN LAINNYA

Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir

Bio Farma Siap Distribusi 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19

24/01/2021 - 02:16 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

Anggota DPR Minta Pembahasan RUU Pemilu Dibatalkan

24/01/2021 - 01:50 WIB
Becak kayuh menggunakan jas hujan melintas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (11/8). Masyarakat dihimbau mewaspadai cuaca ekstrem. Perubahan cuaca yang cepat terjadi dari panas ke hujan dan disertai angin kencang. Meski musim kemarau masih bisa terjadi penghujan.

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ekstrem di Sejumlah Daerah

24/01/2021 - 01:40 WIB
Ilustrasi Penangkapan Narkoba. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat meringkus seorang pemuda berinisial S (22) yang menjadi kurir narkoba dengan memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Polres Jakbar Ringkus Kurir Narkoba Manfaatkan PPKM DKI

24/01/2021 - 01:26 WIB
[Ilustrasi] Petugas memasukan vaksin Covid-19 ke suntikan.

Satgas: Harus Sehat Sebelum Terima Vaksin Covid-19

24/01/2021 - 01:02 WIB
Ilustrasi Covid-19

Epidemiolog Sarankan Pemerintah Lakukan Testing Massal

24/01/2021 - 00:49 WIB
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

Kemenkes: 141 Ribu Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi

24/01/2021 - 00:25 WIB
Mahasiswa (ilustrasi). Universitas Lampung (Unila) akan melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) mulai 26 Januari 2021 meskipun sedang berada di tengah pandemi Covid-19.

Unila Konsultasi Kemendikbud Soal KKN Tatap Muka

24/01/2021 - 00:01 WIB
Aturan Siswi Berjilbab Sudah 15 Tahun, Kok Baru Ribut?

Aturan Siswi Berjilbab Sudah 15 Tahun, Kok Baru Ribut?

23/01/2021 - 23:40 WIB
Masa Generasi Kita Dikorbankan karena Segelintir Orang

Masa Generasi Kita Dikorbankan karena Segelintir Orang

23/01/2021 - 23:17 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Kitab Kuning Tak Jamin Polri Paham soal Islam

    Kitab Kuning Tak Jamin Polri Paham soal Islam

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Format: PT Mifa Segera Tuntaskan Ganti Rugi Tanah Warga Terdampak Debu

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Setelah ‘Anak Pak Lurah’, Kini Muncul Istilah ‘Madam’ yang Diduga Petinggi PDIP

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 20 Jenderal Polri Aktif Beragama Kristen, Kabareskrim hingga Kadensus 88

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Viral Video Mesum di Ruang Isolasi Pasien Covid RSUD Dompu, Pelaku Diduga Oknum Polisi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Trending Madam Bansos, Rocky Gerung Ungkap Cirinya: Perempuan, Dewasa...

Trending Madam Bansos, Rocky Gerung Ungkap Cirinya: Perempuan, Dewasa…

21/01/2021

Dia Tidak Mau Buka Sama Sekali, Kita Cari dari Bawah

Dia Tidak Mau Buka Sama Sekali, Kita Cari dari Bawah

21/01/2021

Diduga Rugikan Negara Rp 179 M

Diduga Rugikan Negara Rp 179 M

20/01/2021

Diperiksa Hampir 8 Jam, Lucky Falian Memilih Bungkam Soal Korupsi Bansos

Diperiksa Hampir 8 Jam, Lucky Falian Memilih Bungkam Soal Korupsi Bansos

20/01/2021

Kalau Konsisten Perang Lawan Korupsi, Johan Budi Harus Cabut Dari PDIP

Kalau Konsisten Perang Lawan Korupsi, Johan Budi Harus Cabut Dari PDIP

20/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.