Jumat, 26 Februari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Jumat, 26 Februari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Tim Advokasi HRS Ajukan 7 Permohonan dalam Praperadilan

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 04/01/2021 - 14:18 WIB
Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Tim advokasi HRS mengajukan 7 permohonan dalam sidang perdana praperadilan.

JAKARTA — Tim advokasi Habib Rizieq Shihab mengajukan tujuh permohonan kepada hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Empat permohonan paling krusial yaitu menyangkut soal pencabutan penetapan tersangka, upaya penangkapan serta penahanan, dan memohon agar hakim memerintahkan kepolisian menghentikan perkara terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menyasar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.


“Memohon agar hakim praperadilan, memerintahkan termohon (Polri), untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3),”  kata anggota tim pengacara Muhammad Kamil Pasha saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1). 


Dalam memori permohonan, tim pengacara mengatakan, adanya rangkaian, tahapan penyelidikan, penyidikan, sampai pada penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq yang menyimpang. Kamil menerangkan, terutama menyangkut penggunaan Pasal 160 KUH Pidana.


Kamil melanjutkan dalam proses penyelidikan, maupun penyidikan, Habib Rizieq sama sekali tak pernah menjalani proses hukum terkait dengan tuduhan pasal penghasutan. Pada tahap penyelidikan, kepolisian Polda Metro Jaya, hanya memberitahukan tentang proses penyelidikan perkara, menyangkut Pasal 93, dan Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUH Pidana. 


Pasal-pasal dalam pemberitahuan tersebut, menyangkut soal kerumunan massal saat Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya, dan hajatan Maulid Nabi Muhammad, pada Sabtu (14/11) di Petamburan. “Namun tiba-tiba, dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUH Pidana yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan,” ujar Kamil. 

BACAAN LAINNYA

Indriyanto Seno Adji

Pakar: Hubungan HRS dengan ISIS Harus Dibuktikan

18/02/2021 - 04:39 WIB
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Kondisi HRS Semakin Membaik

17/02/2021 - 15:59 WIB
PTPN VIII Ambil Alih Lahan di Puncak, Termasuk Pesantren Habib Rizieq

PTPN VIII Ambil Alih Lahan di Puncak, Termasuk Pesantren Habib Rizieq

09/02/2021 - 23:07 WIB
Jaksa Tahan Habib Rizieq Cs Soal Kasus Prokes, Kecuali Dirut RS UMMI

Jaksa Tahan Habib Rizieq Cs Soal Kasus Prokes, Kecuali Dirut RS UMMI

08/02/2021 - 21:58 WIB

loading...


Perbedaan tuduhan antara proses penyelidikan, dan penyidikan tersebut, dikatakan Kamil semestinya sinkron, dan konsisten. Sebab itu, tim pengacara meminta hakim agar menganulir dua surat perintah penyidikan terhadap Habib Rizieq. Yaitu, SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum bertanggal 26 November, dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrum bertanggal 9 Desember 2020. Karena dikatakan Kamil, adanya dua dasar penyidikan yang berasal dari satu proses penyelidikan yang berujung pada inkonsistensi penegakan hukum.


“Meminta hakim praperadilan, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan, oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Habib Rizieq) dalam Pasal 160 KUH Pidana, dan Pasal 93 UU 6/2018, dan Pasal 216 KUH Pidana adalah tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum,” kata Kamil. 


 

Sumber: Republika

Tags: habib rizieq shihabpraperadilan hrssidang praperadilan hrs
Share2Tweet1PinSend

Sebelumnya

Eks Bos Mossad Akui Kehebatan Jenderal Soleimani

Selanjutnya

Bagaimana Cara Kerja Vaksin Covid-19? Ini Kata Ahli

BACAAN LAINNYA

1614279073 Pelaku Penembakan Satwa Liar Dilindungi di NTT Dijatuhi Sanksi Adat

Pelaku Penembakan Satwa Liar Dilindungi di NTT Dijatuhi Sanksi Adat

26/02/2021 - 01:06 WIB
Ilustrasi Banjir. Hujan deras mengakibatkan sejumlah wilayan Depok kebanjiran, Sabtu (20/2).

Warga Muaragembong Bekasi Masih Dikepung Banjir

26/02/2021 - 00:50 WIB
1614277463 Tak Benar Indonesia Isyaratkan Akui Pemerintahan Junta di Myanmar

Tak Benar Indonesia Isyaratkan Akui Pemerintahan Junta di Myanmar

26/02/2021 - 00:33 WIB
WFH bisa berpotensi timbulkan stres.

Studi: 70 Persen Karyawan Khawatirkan Keamanan Data Saat WFH

26/02/2021 - 00:29 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono

Jampidsus Belum Terima Putusan Banding Terdakwa Jiwasraya

26/02/2021 - 00:09 WIB
Jual properti secara daring (online). Ilustrasi

Sektor Properti Dinilai akan Cerah Selama Pemulihan Pandemi

25/02/2021 - 23:42 WIB
Cek Ombak, Simulasi Lawan Anies Bisa Jadi Penentu Nasib Prabowo Di 2024

Cek Ombak, Simulasi Lawan Anies Bisa Jadi Penentu Nasib Prabowo Di 2024

25/02/2021 - 23:19 WIB
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

Soal UU ITE, Pakar: Polisi Bukan Keranjang Sampah

25/02/2021 - 23:15 WIB
Tes cepat (rapid test) Swab Antigen COVID-19 ilustrasi.

Kasus Covid-19 Kabupaten Bogor Tembus Angka 10 Ribu

25/02/2021 - 22:20 WIB
Pengakuan Kang Ojek soal Para Perempuan Cantik di Kafe RM Cengkareng

Pengakuan Kang Ojek soal Para Perempuan Cantik di Kafe RM Cengkareng

25/02/2021 - 22:04 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Ilustrasi Alih Fungsi Lahan Sawah. FOTO/Unair.ac.id

    Alih Fungsi Lahan Sawah, Kebijakan Berbasis Eksploitasi

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siapakah Orang yang Dapat Kasih Sayang Allah?

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • P2G Sayangkan Usulan Formasi Guru PPPK tak Sampai 1 Juta

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Jika Banyak Memabukkan, Sedikitpun Tetap Haram

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
Loading...

PERISTIWA

1614270579 Tahanan KPK Divaksin Covid 19 Ini Penjelasan Satgas

Tahanan KPK Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas

25/02/2021

Janggal, ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP dalam Dakwaan KPK

Janggal, ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Ihsan Yunus PDIP dalam Dakwaan KPK

25/02/2021

Enam Jam Berlalu, Ihsan Yunus Masih Dikorek Penyidik KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19

Enam Jam Berlalu, Ihsan Yunus Masih Dikorek Penyidik KPK Soal Korupsi Bansos Covid-19

25/02/2021

Saya Khawatir Bisa Terjadi Di Rumah Herman Herry

Saya Khawatir Bisa Terjadi Di Rumah Herman Herry

25/02/2021

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

25/02/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kami menggunakan cookie di situs web kami untuk memberi Anda pengalaman yang paling relevan dengan mengingat preferensi Anda dan kunjungan berulang. Dengan mengklik "Terima", Anda menyetujui penggunaan SEMUA cookie.
Do not sell my personal information.
Cookie settingsTERIMA
Manage consent

Privacy Overview

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda saat Anda menavigasi melalui situs web. Dari semua ini, cookie yang dikategorikan sebagai perlu disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk fungsi fungsi dasar situs web. Kami juga menggunakan cookie pihak ketiga yang membantu kami menganalisis dan memahami bagaimana Anda menggunakan situs web ini. Cookies ini akan disimpan di browser Anda hanya dengan persetujuan Anda. Anda juga memiliki opsi untuk menyisih dari cookie ini. Tetapi memilih keluar dari beberapa cookie ini dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. These cookies ensure basic functionalities and security features of the website, anonymously.

CookieDurationDescription
cookielawinfo-checbox-analytics11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Analytics".
cookielawinfo-checbox-functional11 monthsThe cookie is set by GDPR cookie consent to record the user consent for the cookies in the category "Functional".
cookielawinfo-checbox-others11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other.
cookielawinfo-checkbox-necessary11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookies is used to store the user consent for the cookies in the category "Necessary".
cookielawinfo-checkbox-performance11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".
viewed_cookie_policy11 monthsThe cookie is set by the GDPR Cookie Consent plugin and is used to store whether or not user has consented to the use of cookies. It does not store any personal data.

Functional

Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features.

Performance

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

Analytics

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

Advertisement

Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.

Others

Other uncategorized cookies are those that are being analyzed and have not been classified into a category as yet.

SAVE & ACCEPT
Powered by