Selasa, 12 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Selasa, 12 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen

Redaksi HAI Redaksi HAI
Selasa, 05/01/2021 - 13:42 WIB
A A
0
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Penyempurnaan ketentuan ini di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Pokok yang disempurnakan antara lain redefinisi konsumen dan penyelenggara.

 JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Penyempurnaan ketentuan ini di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI. 


Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, sebelumnya PBI hanya mencakup sistem pembayaran. Kini juga mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.


“Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (5/1).


Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional. 


 

BACAAN LAINNYA

Warung - ilustrasi

BI Catat Penjualan Eceran Bulanan Tumbuh Membaik

12/01/2021 - 12:35 WIB
Konsumen/ilustrasi

Kemendag Catat 931 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2020

12/01/2021 - 02:24 WIB
Pedagang sayuran melayani pembeli di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (7/1). Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) meningkat menjadi 96,5 pada Desember dari 92,0 pada November 2020.

BI Indikasikan Keyakinan Konsumen Dekati Zona Optimistis

11/01/2021 - 11:27 WIB
Ilustrasi pembayaran digital

BI Ubah Pengaturan Sistem Pembayaran

08/01/2021 - 13:57 WIB

loading...

Sumber: Republika

Tags: bank indonesiapasar uangperlindungan konsumensistem pembayaranvaluta asing
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Ilmuwan Oxford Ulas Efektivitas Vaksin Lawan Corona Afrika

Selanjutnya

Turki Sambut Baik Berakhirnya Ketegangan Di Teluk

BACAAN LAINNYA

Duta Besar Indonesia untuk China Djauhari Oratmangun mendengarkan penjelasan teknik pembangunan terowongan kereta api cepat dan infrastuktur lain yang dikerjakan oleh China Railway Group Limited (CREC) di Beijing, Selasa (12/1/2021). CREC sebagai salah satu investor dan kontraktor berkomitmen menyelesaikan proyek pembangunan jalur kereta api berkecepatan tinggi Jakarta-Bandung sesuai jadwal pada akhir 2021 atau awal 2022.

China Janji Selesaikan Proyek KA Cepat Indonesia Akhir 2021

12/01/2021 - 19:28 WIB
Pekerja merakit mobil New GLC Mercedes-Benz di pabrik Mercedes-Benz Indonesia di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019). Filipina memberlakukan safeguard terhadap kendaraan penumpang serta kendaraan komersial ringan Indonesia.

Filipina Kenakan Safeguard Otomotif RI, Ini Kata Menperin

12/01/2021 - 18:20 WIB
Ekonom Syariah FEM IPB, Irfan Syauqi Beik. Irfan menyebut, zakat dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan.

Zakat Jadi Instrumen Utama Entaskan Kemiskinan

12/01/2021 - 18:06 WIB
Petugas mengisi BBM di Pertashop (ilustrasi). PT Pertamina kembali menambah satu titik Pertashop, kali ini di kawasan wisata Danau Aur, Sumatra Selatan.

Pertamina Resmikan Pertashop di Kawasan Danau Aur

12/01/2021 - 17:59 WIB
Logo Indosat Ooredoo. PT Indosat Tbk berkomitmen melanjutkan momentum pertumbuhan pada 2021.

Indosat Komitmen Lanjutkan Pertumbuhan pada 2021

12/01/2021 - 17:49 WIB
Logo Chubb Life Insurance. PT Chubb Life Insurance Indonesia menilai dalam ketahanan finansial, melakukan perencanaan jangka panjang tetap menjadi prioritas.

Asuransi Jangka Panjang Topang Ketahanan Finansial

12/01/2021 - 17:12 WIB
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers di Posko Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Senin (11/1). Disampaikan oleh Menhub, mengenai langkah-langkah dan penanganan dan penyelesaian para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182. Foto: darmwan/republika.

Keluarga Korban Sriwijaya Air Segera Terima Santunan

12/01/2021 - 17:01 WIB
Operasi vaksinasi COVID-19 dengan vaksin Pfizer-BioNTech di Rumah Sakit San Paolo, Milan, Italia, 04 Januari 2021.

Pfizer Ajukan Syarat Ini ke RI Jika Terjadi Kesalahan Vaksin

12/01/2021 - 16:53 WIB
Pupuk Indonesia Holding

Pupuk Indonesia-Bulog Perkuat Program Agro-Solution

12/01/2021 - 16:46 WIB
Sebagai upaya memperkuat program Agro-Solution, PT Pupuk Indonesia (Persero) menjalin sinergi dengan Perum Bulog. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman kedua belah pihak yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman dengan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso di Jakarta pada Selasa (12/1).

Pupuk Indonesia Gandeng Bulog Perkuat Program Agro-Solution

12/01/2021 - 16:32 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Gambar dari video viral di Tiktok yang memperlihatkan puluhan penumpang tengah naik ke atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @evan_thefour pada Minggu (10/1/2021). FOTO/Tiktok/evan_thefour

    Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Format Sorot Minimnya Tenaga Kerja Lokal di PT Mifa, Azizon: 80 Persen!

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Penggunaan Vaksin Sinovac Terhalang Fatwa Halal, Teddy Gusnaidi: Solusinya Bubarkan MUI!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ramalan soal Pesawat Jatuh Terbukti, Mbak You juga Ramalkan Pergantian Presiden di 2021

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mengerikan, Pesantren Muhammadiyah di Lamongan Diduga Dibakar 2 Kali, Santri Ketakutan

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

12/01/2021

Tim SAR meletakkan kantong jenazah berisi jasad manusia yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan laut Jawa, 10 Januari 2021. FOTO/AFP/Dany Krisnadhi

Korban Pertama Sriwijaya Air Diidentifikasi

12/01/2021

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

11/01/2021

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

11/01/2021

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

11/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.