Selasa, 12 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Selasa, 12 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

KPPU Siap Dukung Kemenkominfo Terapkan 5G

Redaksi HAI Redaksi HAI
Selasa, 05/01/2021 - 10:19 WIB
A A
0
ilustrasi:5G -  Kartu SIM dan benda cetakan 3d yang mewakili 5G diletakkan pada motherboard pada ilustrasi gambar yang diambil pada 24 April 2020 ini
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G.

JAKARTA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo, mengapresiasi tugas pemerintah yang telah menyelesaikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih lagi di UU Cipta Kerja dan turunannya, pemerintah selalu memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat.

“KPPU mendukung spirit yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia. Terlebih lagi dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya selalu mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat,” kata Kodrat.

Salah satu aturan turunan yang menjadi perhatian KPPU adalah RPP Sektor Postelsiar. Dalam RPP Postelsiar tersebut Pemerintah mengatur mengenai network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G. Menurut Kodrat, KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada.

Pada 2017, KPPU tidak merekomendasikan network sharing dan spectrum sharing untuk teknologi sebelum 5G. Pertimbangan kala itu, network sharing dan spectrum sharing berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat.

Network dan spectrum frequency adalah alat produksi penting dalam industri telekomunikasi. Jika dikerjasamakan maka akan terdapat persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi Bonus Demografi

HIPMI Bocorkan Kunci Sukses Terserapnya Bonus Demografi

07/01/2021 - 12:47 WIB
5G

2021 akan Jadi Tahun Teknologi 5G di Inggris Raya

04/01/2021 - 12:01 WIB
Ilustrasi Pertumbuhan Investasi

Akademisi Ini Optimistis Ekonomi Nasional Pulih di 2021

02/01/2021 - 11:00 WIB
Teller menghitung uang rupiah, ilustrasi.

Ketahanan Ekonomi Kunci Indonesia Keluar dari Resesi

22/12/2020 - 14:35 WIB

loading...

Kini network dan spectrum sharing diperbolehkan walaupun terbatas untuk penerapan 5G. Pemerintah mengizinkan network dan spectrum sharing namun tentunya dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana tercantum dalam RPP Postelsiar.

Dalam implementasinya menurut Kodrat KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G tersebut. Tujuannya agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi.

Seperti kita ketahui bersama, spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara. Penguasaan atas spektrum frekuensi tentunya akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi.


Dalam UU Cipta Kerja serta dalam draft RPP Postelsiar ditegaskan, pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal. Untuk itu, kemudahan berusaha berupa network dan spectrum sharing harus diawasi dengan ketat. Tahapan pengajuannya ke Kemenkominfo, proses persetujuan, dan pengawasan/ pengendalian network dan spectrum sharing harus dikawal ketat.  

Kodrat mengingatkan kerja sama dalam network dan spectrum sharing yang tidak diperbolehkan adalah ketika kerjasama tersebut mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah. “KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi untuk melakukan kerjasama network dan spectrum sharing. Asalkan kerja sama network dan spectrum frekuensi ini tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset,” kata Kodrat.

Agar memberikan kepastian berusaha, KPPU sangat senang jika dilibatkan untuk dapat memberikan pertimbangan ketika ada penyelenggara telekomunikasi yang akan melakukan network dan spectrum sharing, termasuk pengaturan peran KPPU secara tegas dalam RPP Postelsiar. Namun, Kodrat mengakui hingga kini lembaganya belum diminta pertimbangan oleh kementerian teknis.

“Jika diperkenankan kementerian teknis, kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU dimasukkan dalam RPP Postelsiar. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat dapat terus dijaga. KPPU juga berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerja sama dapat berkonsultasi dengan kami. Tujuannya jangan sampai kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengharapkan pre-notification bukan post-notification,” kata dia.

Sumber: Republika

Tags: 5Gnetwort 5guu ciptaker
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Makkah Kedua di Ethiopia

Selanjutnya

Gerakan Tribute to Our Heroes Sambangi Nakes Wisma Atlet

BACAAN LAINNYA

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Luhut Terima Kunjungan Menlu Cina

12/01/2021 - 23:30 WIB
Sejumlah prajurit TNI AL melakukan operasi pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 pada hari keempat di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu tersebut berdasarkan  data manifest membawa 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.

Kopaska TNI AL Temukan Dompet Pramugari Sriwijaya Air SJ 182

12/01/2021 - 23:07 WIB
Akun Guru Besar USU Hina SBY, Demokrat Timbang ke Ranah Hukum

Akun Guru Besar USU Hina SBY, Demokrat Timbang ke Ranah Hukum

12/01/2021 - 23:02 WIB
Apartemen Green Pramuka City. Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan, prostitusi online terjadi karena pemilik hunian melalui broker-broker ilegal menyewakan unitnya secara harian. Bahkan acapkali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian.

Ada Prostitusi di Green Pramuka, Pengelola: Karena Broker 

12/01/2021 - 22:49 WIB
Abdul Kadir Karding

Legislator: Pembahasan RUU PDP Masih Cukup Alot

12/01/2021 - 22:31 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin Sebut Indonesia Kacau, Semakin Luas dan Dalam

Presidium KAMI Din Syamsuddin Sebut Indonesia Kacau, Semakin Luas dan Dalam

12/01/2021 - 22:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

Kominfo Uji Coba Sistem Satu Data Vaksinasi

12/01/2021 - 22:07 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir

DPR Bisa Tolak Calon Kapolri yang Usulkan Jokowi

12/01/2021 - 21:45 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.

Soal Insiden FPI, YLBHI Minta Kepolisan Evaluasi Total

12/01/2021 - 21:20 WIB
Rekam Jejak Sriwijaya Air, Pemilik hingga Sejarah Berdirinya

Rekam Jejak Sriwijaya Air, Pemilik hingga Sejarah Berdirinya

12/01/2021 - 21:14 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Gambar dari video viral di Tiktok yang memperlihatkan puluhan penumpang tengah naik ke atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @evan_thefour pada Minggu (10/1/2021). FOTO/Tiktok/evan_thefour

    Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Format Sorot Minimnya Tenaga Kerja Lokal di PT Mifa, Azizon: 80 Persen!

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Penggunaan Vaksin Sinovac Terhalang Fatwa Halal, Teddy Gusnaidi: Solusinya Bubarkan MUI!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ramalan soal Pesawat Jatuh Terbukti, Mbak You juga Ramalkan Pergantian Presiden di 2021

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • 3 Tenaga Medis RSUD Cepu Jalani Isolasi di Hotel

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Loading...

PERISTIWA

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

12/01/2021

Tim SAR meletakkan kantong jenazah berisi jasad manusia yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan laut Jawa, 10 Januari 2021. FOTO/AFP/Dany Krisnadhi

Korban Pertama Sriwijaya Air Diidentifikasi

12/01/2021

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

11/01/2021

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

11/01/2021

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

Lokasi Black Box Sudah Ditemukan, DPR Berharap KNKT Segera Cari Penyebab Sriwijaya Jatuh

11/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.