Rabu, 20 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Beda Keterangan, Pinangki dan Rahmat Dikonfrontir di Sidang

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 07/01/2021 - 22:37 WIB
A A
0
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari berbincang bersama Penasehat Hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Jaksa bertanaya siapa yang mengajak untuk bertemu dengan buron Djoko Tjandra.

JAKARTA – Pinangki Sirna Malasari dan Pengusaha Rahmat memberikan keterangan yang berbeda ihwal permintaan Joko Soegiarto Tjandra  atau Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA. Rahmat dan Pinangki dikonfrontir keterangannya dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

Dalam persidangan, Jaksa Agung M Yusuf Putra menanyakan kepada Pinangki ihwal siapa yang mengajak untuk bertemu dengan buron Djoko Tjandra. Hal tersebut lantaran terdapat perbedaan keterangan antara Pinangki dan Rahmat.

Dalam keterangannya, Pinangki mengaku diajak Rahmat yang merupakan pengusaha dan juga teman Djoko Tjandra untuk bertemu Djoko Tjandra guna membahas kasus hukum. Sementara Rahmat mengaku Pinangki yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.

“Saksilah yang diajak dan diminta oleh saudara Rahmat untuk bertemu dengan terdakwa (Djoko Tjandra). Nah sekarang pak Rahmat memberikan keterangan hal yang sebaliknya bahwa saksi yang kemudian meminta saudara Rahmat untuk mempertemukan atau memperkenalkan dengan terdakwa?” tanya Jaksa kepada Pinangki melalui sambungan video conference.

“Saya tetap pada keterangan saya yang disampaikan persidangan waktu itu. Bahwa yang mengajak itu adalah pak Rahmat karena saya juga tidak tahu pak Rahmat kenal dengan pak Djoki kan jadi beliau yang mengajak saya waktu itu,” jawab Pinangki.

BACAAN LAINNYA

Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Djoko Tjandra.

Andi Irfan Bertanggung Jawab Buat Proposal Djoko Tjandra

19/01/2021 - 06:52 WIB
Terdakwa perantara pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Andi Irfan Jaya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana Djoko Tjandra.

Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

18/01/2021 - 21:43 WIB
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Kasus ASABRI akan Segera Dilakukan Penyidikan

13/01/2021 - 20:16 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Tuntut Perampasan Mobil BMW Milik Pinangki

12/01/2021 - 06:23 WIB

loading...

“Jadi saudara tetap pada keterangan itu bahwa pak Rahmat yang meminta saudara untuk dipertemukan dengan terdakwa?” cecar Jaksa lagi.

“Alasannya karena menurut pak Rahmat, pak Djoko itu mau menyerahkan diri jadi dalam prosesnya membutuhkan seorang laywer. Itu yang saya sampaikan di persidangan,” terang Pinangki.

Mendengar jawaban Pinangki, Jaksa lalu mengonfirmasi pernyataan Pinangki kepada Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya tetap pada keterangan saya karena pak Djoko Tjandra tidak pernah meminta bantuan ke saya untuk masalah perkara. Jadi saya, ada yang mau ketemu, saya kasih pak Djoko Tjandra. Pak Djoko Tjandra mau ketemu ya saya ketemuin aja, ” terang Rahmat.

“Kalau ada pun (Djoko Tjandra meminta bantuan kepada Rahmat), tidak mungkin saya membawa ibu Pinangki pak,” tambah Rahmat.


Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa pada Rabu (6/1), Pinangki, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga memohon agar penuntut umum berbelas kasihan kepada dirinya.

“Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit,” ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1).

“Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi kayak begini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya tidak tahu lagi mesti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi, ” tambah Pinangki.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Sumber: Republika

Tags: djoko tjandrajaksa pinangkiKejagungpengadilan tipikorpinangki sirna malasari
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Inggris Gandeng Pfizer dan AstraZeneca Tambah Pasokan Vaksin

Selanjutnya

Ini Durasi Tidur Siang Terbaik Menurut Ahli

BACAAN LAINNYA

Sejumlah alat berat membersihkan puing reruntuhan bangunan kantor gubernur Sulbar, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (20/1/2021). Memasuki hari keenam Pasca gempa bumi sebagian bangunan yang terdapak kerusakan berat kini mulai dibersihkan menggunakan alat berat.

Korban Meninggal Gempa Sulbar Dapat Santunan Rp 15 Juta

20/01/2021 - 18:59 WIB
Presidential Threshold 30%, Jimly Asshiddiqie: Bisa Calon Tunggal

Presidential Threshold 30%, Jimly Asshiddiqie: Bisa Calon Tunggal

20/01/2021 - 18:45 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan CSRT

20/01/2021 - 18:36 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana.

Kasus FPI Dilaporkan ke ICC, Hikmahanto: Tidak akan Diterima

20/01/2021 - 18:25 WIB
Teknisi memeriksa kondisi Helikopter Chinook CH-47D, saat berada di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Jumat (11/9/2020). BNPB mendatangkan helikopter Helikopter Chinook CH-47D dari Amerika Serikat (AS) dan akan berada di provinsi itu hingga sepekan ke depan untuk distribusi peralatan, APD, dan logistik bencana alam di antaranya tenda pengungsian, perahu karet, pelampung, masker, dan hazmat.

BNPB Gunakan Heli Chinook Bawa Bantuan ke Lokasi Terisolir

20/01/2021 - 17:37 WIB
Kisah Aisyah, Kak Seto: Anak Terpapar Covid Perlu Didampingi.

Kisah Aisyah, Kak Seto: Anak Terpapar Covid Perlu Didampingi

20/01/2021 - 17:25 WIB
Jokowi Minta Perketat Pengawasan Pesawat Terbang

Jokowi Minta Perketat Pengawasan Pesawat Terbang

20/01/2021 - 17:19 WIB
Komjen Sigit Harap Tak Ada Lagi Anggapan Kriminalisasi Ulama

Komjen Sigit Harap Tak Ada Lagi Anggapan Kriminalisasi Ulama

20/01/2021 - 17:18 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

KSP: Penularan Covid di Kalangan Kabinet Mudah Dikontrol

20/01/2021 - 17:09 WIB
Kasus 6 Laskar FPI Ditembak Mati Dilaporkan ke Pengadilan HAM Den Haag & CAT di Jenewa

Kasus 6 Laskar FPI Ditembak Mati Dilaporkan ke Pengadilan HAM Den Haag & CAT di Jenewa

20/01/2021 - 16:56 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Logo Program Bangkit 2021. FOTO/Dicoding

    Program Bangkit 2021, Potensi Unggul Generasi Dilelang Demi Korporasi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Waskita Nantikan Suntikan Dana dari SWF

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pulihkan Ekonomi, Mendag Lapor ke Jokowi Temukan ‘Harta Karun’ Senilai Rp500 Triliun: Sarang Burung Walet!

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Profil Lengkap Haji Permata, Robin Hood yang Rugikan Negara Rp214,35 Milyar

    6 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Rotasi Ribka Tjiptaning Dampak Negatifnya Wajah PDIP di Parlemen

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Satu Kabinet Belanda Mundur Usai Gagal Kelola Bansos, Indonesia?

Satu Kabinet Belanda Mundur Usai Gagal Kelola Bansos, Indonesia?

20/01/2021

Mohon Bu Risma Jelaskan 16,7 Juta Penerima Bansos Fiktif, Bisa Meledak Skandal Ini

Mohon Bu Risma Jelaskan 16,7 Juta Penerima Bansos Fiktif, Bisa Meledak Skandal Ini

19/01/2021

Setelah 'Anak Pak Lurah', Kini Muncul Istilah 'Madam' yang Diduga Petinggi PDIP

Setelah ‘Anak Pak Lurah’, Kini Muncul Istilah ‘Madam’ yang Diduga Petinggi PDIP

19/01/2021

Namanya Dikaitkan Korupsi Bansos, PDIP Copot Ihsan Yunus dari Kursi Pimpinan Komisi VIII DPR

Namanya Dikaitkan Korupsi Bansos, PDIP Copot Ihsan Yunus dari Kursi Pimpinan Komisi VIII DPR

19/01/2021

Komisaris RPI Daning Saraswati Dibawa Penyidik, KPK: Ambil Bukti Dokumen

Komisaris RPI Daning Saraswati Dibawa Penyidik, KPK: Ambil Bukti Dokumen

19/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.