Selasa, 20 April 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
Lihat Semua Hasil
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Login
Harian Aceh Indonesia
No Result
Lihat Semua Hasil

Diajukan Jadi Ahli, Rhoma Irama Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 07/01/2021 - 19:06 WIB
Lama Bacaan: 2 menit
Diajukan Jadi Ahli, Rhoma Irama Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Jakarta – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan Rhoma Irama batal hadir sebagai ahli di sidang praperadilan HRS hari ini. Namun, ia mengatakan kemungkinan akan mengajukan Rhoma Irama sebagai ahli di persidangan selanjutnya.

“Belum, belum hadir (hari ini), tapi kita lihat perkembangan. Jika memang konteksnya acara Maulid itu yang jadi pidana, saya ajukan dia ahli Maulid,” kata Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Meski demikian, Ia mengaku belum menghubungi kembali Rhoma Irama. Menurutnya, pihaknya masih melihat perkembangan persidangan sebelum mengajukan Rhoma Irama menjadi ahli Maulid Nabi.

“Saya belum hubungi lagi, besok kan terakhir sidang. Andaikan kata dipersoalkan tentang Maulid Nabi itu saya ajukan saksi ahli maulid Nabi (Rhoma Irama) khusus ahli maulid bukan pidana KUHP,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Habib Rizieq telah menyiapkan sejumlah saksi fakta dan ahli untuk praperadilan. Salah satu ahli yang disiapkan ialah pendangdut Rhoma Irama.

“Iya nanti, rencananya ya kalau sempat saya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga. Saya sudah hubungin belaiu cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia,” kata Alamsyah di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

BACAAN LAINNYA

Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah).

Bima Arya Sebut RS Ummi Saat Itu tidak Kooperatif

20/04/2021 - 06:21 WIB
Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad

Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad

19/04/2021 - 22:05 WIB
Gubernur Sumut Panggil Bobby Nasution soal Pelanggaran PPKM di Kesawan City

Gubernur Sumut Panggil Bobby Nasution soal Pelanggaran PPKM di Kesawan City

19/04/2021 - 21:13 WIB
Petugas kepolisian berada di dekat layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara HRS Pertanyakan Siapa yang Mengarahkan Para Saksi

19/04/2021 - 17:05 WIB

Kehadiran Rhoma Irama diharapkan bisa menjelaskan soal acara Maulid Nabi. Sebab, pihak Habib Rizieq heran ada acara Maulid Nabi dinilai sebagai tindak pidana.

Dalam persidangan, tim hukum Habib Rizieq sudah menghadirkan total 4 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga yang datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).(dtk)

Tags: habib rizieq shihabhukumRhoma Iramasidang praperadilan hrs
Share1Tweet1PinSend

BACAAN LAINNYA

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) menjawab pertanyaan wartawan.

KSAD: Prajurit Kabur Bawa Dua Magazine Isi 70 Amunisi

20/04/2021 - 14:30 WIB
Tak Komentar Banyak Soal Reshuffle, Moeldoko Pasrah Ke Presiden

Tak Komentar Banyak Soal Reshuffle, Moeldoko Pasrah Ke Presiden

20/04/2021 - 14:22 WIB
Objektif, Prajurit Ngapain di Situ?

Objektif, Prajurit Ngapain di Situ?

20/04/2021 - 14:17 WIB
Pemudik awal dari luar provinsi Aceh mulai berdatangan melalui terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Banda Aceh, Aceh, Senin (19/4). Pemerintah provinsi bersama pihak terkait akan menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Nekat Mudik, Pemudik Bakal Dikarantina dengan Biaya Sendiri

20/04/2021 - 14:10 WIB
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2021 di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, pada sesi pertama hari pertama, Senin (12/4).

UNS Jalin Kerja Sama dengan Universiti Teknologi Malaysia

20/04/2021 - 13:58 WIB
Masih Soft Copy, Tidak Pernah Kami Cetak

Masih Soft Copy, Tidak Pernah Kami Cetak

20/04/2021 - 13:40 WIB
Ilustrasi Penyimpangan Seksual

Revisi UU ITE Perlu Lindungi Korban Kekerasan Seksual 

20/04/2021 - 13:38 WIB
Pasok Senjata Bagi KKB Senilai Lebih Dari Rp 1 Miliar, Pendeta Ini Diamankan Satgas Nemangkawi

Pasok Senjata Bagi KKB Senilai Lebih Dari Rp 1 Miliar, Pendeta Ini Diamankan Satgas Nemangkawi

20/04/2021 - 13:27 WIB
Gabungan pemadam kebakaran dari beberapa wilayah di Kabupaten Bogor tengah memadamkan kebakaran di lahan penampungan ban bekas, di Jalan Raya Bojongnangka, Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (20/4).

Damkar Butuh 12 Jam Lebih Padamkan Kebakaran Penampungan Ban

20/04/2021 - 13:19 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Hakim Tunda Sidang Bahar Bin Smith karena Korban tak Hadir

20/04/2021 - 13:05 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Bupati Ramli.MS bersama pejabat BPJS Tenagakerja, FOTO/ist

    Bupati Aceh Barat Keluarkan Perbup Tentang Santunan THL

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob Ditangkap, Berikut Identitasnya

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Sosok Anggota Brimob Tewas Dikeroyok, Bharatu Yohanes Samuel Sopir Kabaintelkam Polri

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hakim Tunda Sidang Habib Rizieq Kamis 22 April: Nggak Kuat Lagi Kita

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pendiri NU Hilang, Tokoh-Tokoh Komunis Muncul di Kamus Sejarah RI Kemendikbud

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

1618847328 KPK Sayangkan Penilaian ICW Polisi Terima Masukan ICW

KPK Sayangkan Penilaian ICW, Polisi Terima Masukan ICW

19/04/2021

1618814934 ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

19/04/2021

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

Pengeroyokan Brutal ke Anggota Brimob dan Kopassus Terekam CCTV

19/04/2021

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

Delapan Gerbong Keluar Rel, Hampir 100 Orang Terluka Di Mesir

18/04/2021

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

Dikeroyok di Kebayoran Baru, Anggota Brimob Tewas-Personel Kopassus Terluka

18/04/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia.

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In