Rabu, 3 Maret 2021
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Rabu, 3 Maret 2021
No Result
View All Result
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 07/01/2021 - 00:28 WIB
Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) atau SPM divonis hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap dua anak di Gereja Herkulanus Depok pada 2020.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Dihukum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 200 JT dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata ketua majelis hakim, Nanang Herjunanto membacakan putusan di PN Depok, Rabu (6/1).

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menghukum Sahril 11 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada korban anak YJG sebesar Rp6.524.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Sahril juga dihukum membayar restitusi kepada korban anak BA sebesar Rp11.520.639 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

BACAAN LAINNYA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj sebagai Komisaris Utama (Komut) yang juga merangkap Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Said Aqil Sirodj Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT KAI

03/03/2021 - 16:55 WIB
Public Health England (PHE) telah mengirimkan pra-cetak dari studi yang menunjukkan vaksin Pfizer dan Oxford-AstraZeneca sangat efektif dalam mengurangi infeksi Covid-19 pada orang yang berusia 70 tahun ke atas.

Studi: Vaksin Efektif Kurangi Infeksi Covid-19 pada Lansia

03/03/2021 - 16:55 WIB
Bintang remaja Barcelona, Ansu Fati

Ansu Fati Ungkap Sosok Motivatornya di Akademi La Masia

03/03/2021 - 16:54 WIB
Reaksi Cristiano Ronaldo dari Juventus selama pertandingan sepak bola Serie A Italia antara Hellas Verona FC dan Juventus FC di stadion Marcantonio Bentegodi di Verona, Italia, 27 Februari 2021.

Catatan Gol Ronaldo Picu Respons Warganet

03/03/2021 - 16:45 WIB

loading...

Mendengar putusan itu, penasihat hukum korban J dan A, Azas Tigor mengaku lega dan senang. Karena terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 11 tahun serta denda Rp 200 juta dan restitusi Rp 24 juta pada kedua korban. Menurutnya putusan hakim sudah tepat untuk memutus mata rantai predator anak.

“Saya melihat putusan hakim sudah tepat karena hukuman maksimal sesuai pasal 82 undang-undang no 35 tahun 2014. Saya pikir ini putusan sudah tepat sudah pas sesuai dengan undang-undang nah ke depan memang karena angka kejahatan seksual pada anak itu masih tinggi di Indonesia harapannya ada revisi. Dengan PP 70 itu menunjukkan ada revisi untuk memutus rantai hukuman yang ada dalam sekarang di undang-undang masih terasa ringan makanya perlu direvisi,” katanya.

Tuntutan itu didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini diketuai Nanang Herjunanto dan hakim anggota Forci Nilpa Darma, dan Nugraha Medica Prakasa. (*)

Sebelumnya

Keto Kedua Terburuk dari 39 Pola Diet, Alasannya?

Selanjutnya

KPK: Fenomena Koruptor Ajukan PK Harus Diperhatikan MA

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In