Jumat, 15 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Jumat, 15 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Kebeningan Syariah Mengurai Kebiri Bukan Solusi Atasi Predator Seksual

Aisyah Karim Aisyah Karim
Kamis, 07/01/2021 - 03:01 WIB
A A
0
Ilustrasi Predator Seksual. FOTO/Net

Ilustrasi Predator Seksual. FOTO/Net

Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Penulis: Aisyah Karim** 

MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tidak bisa dibenarkan. MPU telah mengeluarkan fatwa soal hukum kebiri setelah menanggapi wacana hukum kebiri pada 2018 lalu. Fatwa Nomor 12 Tahun 2018 lahir dari kajian terhadap hukum-hukum Islam terkait hukum kebiri dan telaah mendalam terhadap sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Presiden telah menandatangani PP Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang penulis kutip dari laman detikcom tertanggal 5 Januari 2020.

Kebiri adalah tindakan untuk mengurangi dan menghilangkan hormon testosteron dalam tubuh laki-laki dan fungsi ovarium pada perempuan. Sedangkan kebiri kimia merupakan metode medis yang digunakan untuk menurunkan hasrat seksual seseorang dengan cara menyuntikkan obat-obatan yang mengandung non-afrodisiak. Metode ini digunakan sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan seksual sejak 1944. Obat-obatan bekerja dengan mengurangi kadar hormon seksual pada pria, testosteron dan estradiol. Pengaruh obat tersebut tidak permanen, setidaknya mampu bertahan selama 3-5 tahun dalam sekali suntik. Beberapa obat yang dipakai untuk kebiri kimia juga digunakan dalam terapi kanker prostat. Efek samping dari penggunaan obat-obatan tersebut adalah osteoporosis, masalah kardiovaskular, depresi, infertilitas dan anemia.

Wakil MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali menyebutkan hukuman kebiri tidak dapat dijadikan solusi,  maka dikhawatirkan pelaku akan bertindak menjadi lebih berbahaya. Hal itu karena kebiri kimia bukan mematikan nafsu, hanya melemahkan zakar atau alat kelaminnya saja, namun kemauan yang ada di hati bisa semakin kuat. Karena kebutuhan biologis itu harus disalurkan.

BACAAN LAINNYA

Bupati Aceh Tamiang Mursil bersama Field Manager PT Pertamina EP Field Rantau Totok Parafianto menyerahkan replika kunci rumah duafa kepada para penerima manfaat di Aceh Tamiang, Kamis (14/1/2021). FOTO/Antara/HO

Pertamina Bantu Bangun Rumah Duafa di Kabupaten Aceh Tamiang

15/01/2021 - 11:53 WIB
Ketua KONI Aceh Muzakir Manaf didampingi sejumlah kerabatnya saat berada di warung kopi di Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Kamis (14/1/2021). FOTO/Antara/Dedek

KONI Kabupaten Aceh Tamiang Kekurangan Anggaran

15/01/2021 - 11:36 WIB
Wisata mangrove di Gampong Baro Sayeung, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. FOTO/Antara/HO

Destinasi Wisata Baru Kini Hadir di Kabupaten Aceh Jaya, Begini Keindahannya

15/01/2021 - 11:30 WIB
Tim Peucrok jaring 27 pelanggar protokol kesehatan

Tim Peucrok jaring 27 pelanggar protokol kesehatan

14/01/2021 - 21:53 WIB

loading...

Naluri seksual adalah karunia Allah kepada manusia berupa potensi kehidupan untuk melestarikan keturunan. Naluri ini bersifat alamiah yang menuntut pemenuhan. Islam mengatur satu-satunya cara yang halal untuk memenuhi naluri tersebut adalah melalui pernikahan. Setiap pemenuhan naluri seksual yang tidak melalui gerbang pernikahan tergolong jarimah (tindak pidana kejahatan).

Dalam terminologi hukum Islam, jarimah diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariah dan ditentukan hukumannya oleh Allah, baik dalam bentuk sanksi-sanksi yang sudah jelas ketentuannya (had) maupun sanksi-sanksi yang belum jelas ketentuannya (ta’zir). Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sanksi hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat dan kafarat. Sedangkan Hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, miras, menyamun, merampok, merompak dan bughat.

Islam memiliki pendangan yang khas tentang kejahatan seksual. Setiap bentuk pelampiasan hasrat seksual yang dilakukan secara tidak makfur dan ilegal digolongkan sebagai sebuah kejahatan seksual. Segala kejahatan seksual termasuk jarimah yang mengandung dosa. Baik dilakukan atas dasar suka sama suka maupun paksaan. Karena standar Islam dalam menghukumi segala sesuatu bukanlah ukuran suka atau tidak suka, bukan menggunakan standar HAM (my body my authority) yang jelas-jelas beraroma liberalisme kufur.

Islam memiliki tata aturan tersendiri terkait pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan pelaku kebebasan atau kejahatan seksual. Berikut beberapa aturan diantaranya;

Pertama, upaya pencegahan atau preventif agar tidak terjadi pelecehan seksual maupun kejahatan seksual, maka Islam memiliki aturan tentang busana (pakaian) wanita ketika keluar rumah berupa hijab syar’i (Qs. An-Nur :30-31 dan QS. Al Ahzab:59). Kemudian interaksi antara kaum pria-wanita dilarang mengandung unsur khalwat.

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari, Muslim).

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32).

Islam juga mengatur agar menjaga pandangan, melarang tabaruj hingga larangan safar bagi perempuan tanpa disertai mahram.

Kedua, terhadap interaksi yang berpotensi terjadinya pelecehan dan kejahatan seksual adalah campur baurnya kaum laki-laki dengan wanita, maka Islam mencegahnya dengan larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim)

Ketiga, meskipun sudah menikah, berstatus suami-istri, Islam juga mewanti-wanti, bahwa hubungan seksual itu sebagai bentuk sedekah. Akan tetapi, jika sudah menikah pun Islam tidak membolehkan seorang laki-laki (suami) sembarangan dalam melakukan hubungan seksual terhadap istrinya. Seperti larangan untuk mendatangi istri dari duburnya, atau mendatanginya di saat haid.

“Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim).

Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, “Terkutuklah orang yang mendatangi perempuan (istrinya) di duburnya (sodomi).” (HR. Ahmad, Abu Daud, an-Nasa`i).

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluargaku.” (HR. Ibnu Majah).

“Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).

Keempat, hukuman sanksi bagi pelaku zina maupun aktivitas seksual yang menyimpang seperti LBGT, inses, maupun berhubungan seks dengan hewan pun Islam sudah memiliki hukum untuk menyelesaikannya. Diantaranya larangan menikah dengan hubungan sedarah (mahram). (QS. an-Nisa: 23). Sedang bagi pelaku LGBT Rasulullah bersabda,

“Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah). Disisi lain,

“Siapa saja yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia, dan bunuh pula binatang tersebut.” (HR at-Tirmidzi, Abi Dawud, Ibni Majah).

Kelima, seorang pezina, bisa jadi seorang yang belum menikah (ghair muhshan) atau yang sudah menikah (muhshan). Apabila seorang yang merdeka, muhshan, mukallaf, tidak dipaksa berzina, maka haddnya (hukuman) adalah dirajam sampai meninggal dunia. Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata,

“Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar pezina yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (HR. Bukhari).

Adapun realitas munculnya para predator seksual yang mewabah saat ini sesungguhnya bukanlah fitrah masyarakat Muslim. Sistem sanksi Islam lebih dari cukup untuk memutus rantai kejahatan apapun apalagi kejahatan seksual dengan ancaman rajam atau jilid 100 kali. Predator seksual adalah sebuah fenomena yang terjadi di dunia Barat dan negara-negara non Muslim.

Mengutip dari laman Wonderslist.com yang diunggah pada Kamis, 12 Oktober 2017 lalu melaporkan urutan negara dengan angka pemerkosaan tertinggi di dunia secara berurut terjadi di Afrika Selatan, Swedia, Amerika Serikat, Inggris dan Wales serta India. Pemerkosaan tersebut menimpa perempuan dan laki-laki termasuk anak-anak dengan realitas yang mengerikan.

Kini realitas yang sama menimpa negeri-negeri kaum Muslimin tak terkecuali Aceh. Laman harianaceh.co.id tertanggal 29 Desember 2020 melaporkan kasus kekerasan terhadap anak di Banda Aceh meningkat. Terdapat enam kasus pemerkosaan, delapan kasus penganiayaan terhadap anak, 11 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan 18 kasus pencabulan anak di bawah umur. Ini baru di Banda Aceh saja.Pertanyaannya mengapa kerusakan di Barat kini juga melanda kantung-kantung kaum Muslimin?

Tentu saja penerapan sebuah sistem akan menuai dampak sistemik pula. Negara ini mengambil peradaban kapitalisme maka wajar kiranya juga memanen problematika sosial khas masyarakat kapitalis. Habitat kapitalisme adalar sekuler, maka agama hanya penyejuk, tempat melarikan diri sesaat dari gegap-gempita dunia, bukan tempat bersandar dan pondasi menjalankan kehidupan. Pada akhirnya negara ini juga mengambil solusi kapitalisme untuk menuntaskan para predator seksual yaitu hukum kebiri.

Setidaknya hingga kini Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, Kazakhtan, Rusia, Polandia telah menerapkan hukuman kebiri. Namun kita menyaksikan justru predator seksual tidak berkurang malah bertambah baik jumlah kasus maupun variannya yang semakin mengerikan. Sebagian besar negara-negara tersebut bahkan telah memberlakukan hukum restoratif dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang menimpa anak dan remaja. Namun tetap saja tidak mengubah apapun kecuali menambal kerusakan yang ada.

Oleh karena itu penulis secara pribadi memberikan apresiasi kepada MPU Aceh yang telah mengambil keputusan yang tepat untuk tidak menerapkan kebiri. Karena persoalan yang mendasar pada maraknya predator seksual adalah masalah sistemik yang mengakar dari penerapan kapitalisme sekuler. Maka kerusakan ini hanya dapat diatasi dengan menerapkan Islam dalam semua lini kehidupan. Kebeningan syariah terbukti telah menjadi pondasi utama terbentuknya masyarakat yang terlindungi kehormatan dan kemuliaannya.[]

**). Penulis saat ini aktif di Komunitas Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Disclaimer: Kanal Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan HARIANACEH.co.id terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi HARIANACEH.co.id akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Tags: acehhukum syariahhukum syariah di acehmajelis permusyawaratan ulamaMPU Acehpredator seksualsyariah
Share1Tweet1Pin2Send

Sebelumnya

Bukalapak: Aksesoris Motor akan Jadi Tren 2021

Selanjutnya

Para Pemimpin Arab Teken Pernyataan Rekonsiliasi Dewan Teluk

BACAAN LAINNYA

Sovereign Wealth Fund (SWF). FOTO/sundaynews.co.zw

Darah Baru Penghancur Kedaulatan Bangsa

15/01/2021 - 04:19 WIB
Pengungsi Rohingya berbelanja bahan makanan di pasar Kutupalong Rohingya di kamp Coxs Bazar, Bangladesh, 15 Mei 2020. FOTO/AP

Nestapa Pencari Suaka, Bukankah Anda Saudara Kami?

13/01/2021 - 05:14 WIB
Virus Corona atau Covid-19. FOTO/Shutterstock

Rem Gas Covid-19, Adakah Cara Yang Lebih Baik?

09/01/2021 - 01:59 WIB
Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini (kiri), Nursaman seorang gelandangan yang ditemui Mensos Risma. FOTO/Net

Drakor Mensos Risma: Salah Casting, Salah Skenario

07/01/2021 - 18:00 WIB
Jeongin, bayi 16 bulan yang tewas disiksa orangtua angkat. FOTO/Bobaedream dan EBS via Koreaboo

Jeongin Potret Unanswered Question Peradaban Yang Sekarat

06/01/2021 - 01:30 WIB
Manusia-manusia Telanj*ng

Manusia-manusia Telanj*ng

02/01/2021 - 19:42 WIB
Ilustrasi Jualan Online. FOTO/Net

Naik Daunnya E-Commerce dan Geliat UMKM Lokal

02/01/2021 - 18:35 WIB
Susunan lilin yang dibentuk menjadi tulisan PSSI. FOTO/Republika

Sepak Bola (Bukan) Ugal-ugalan

28/12/2020 - 10:12 WIB
Ilustrasi Tokoh Nasional yang juga Ekonom Senior Indonesia, Rizal Ramli. FOTO/Net

Nggak Becus Urus Ekonomi, Main Balon Halusinasi..

27/12/2020 - 20:19 WIB
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. FOTO/Net

Di Balik Penggusuran Ponpes Megamendung, Dirut PTPN VIII Tersandera?

26/12/2020 - 20:12 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ustadz Syekh Ali Jaber saat bersama sang Istri. FOTO/Net

    Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    276 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Didesak Tetapkan James Riady Tersangka

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • ‘Pergantian Direksi ASABRI Bagian dari Penyegaran’

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Syekh Ali Jaber, HRS dan Alm. Ustadz Arifin Ilham Semunya Orator Aksi 411

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

Kebakaran/ilustrasi

150 Warga Menteng Dalam Jaksel Mengungsi karena Kebakaran

14/01/2021

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.