Sabtu, 16 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Sabtu, 16 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Terbukti Curang, Paslon PDIP yang Menang Pilkada Lampung Didiskualifikasi

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 07/01/2021 - 19:39 WIB
A A
0
Terbukti Curang, Paslon PDIP yang Menang Pilkada Lampung Didiskualifikasi
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

 Sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengabulkan gugatan pelanggaran pilkada terhadap paslon nomor urut 3 pada pilkada Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1). Gugatan terkait dengan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah di Bandar Lampung, Rabu (6/1), terungkap pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1 Eva Dwiana-Deddi Amrullah, sehingga hasil putusan membatalkan (mendiskualifikasi) paslon yang diusung PDIP tersebut.

Fatikhatul Khoiriyah dalam putusannya menyebutkan, pelanggaran TSM dari paslon Eva-Deddi yakni terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau meteri lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh wali kota Bandar Lampung Herman HN (suami Eva Dwiana).

Bantuan tersebut, lanjut dia, melibatkan aparatur pemerintah kota termasuk ketua RT. Terlapor sebanyak 15.554 suara sementara paslon nomor urut 1 sebanyak 5.018 sudan dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 6.660 suara. Hal tersebut merupakan pelanggaran pilkada secara TSM.

Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa lainnya Tamri Suhaimi mengatakan, terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi yang telah disumpah yakni Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19. “Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara TSM,” ujarnya.

BACAAN LAINNYA

Kapolda Metro Ditantang Tersangkakan Raffi Ahmad hingga Ahok

Kapolda Metro Ditantang Tersangkakan Raffi Ahmad hingga Ahok

16/01/2021 - 10:57 WIB
Pulihkan Ekonomi, Mendag Lapor ke Jokowi Temukan 'Harta Karun' Senilai Rp500 Triliun: Sarang Burung Walet!

Pulihkan Ekonomi, Mendag Lapor ke Jokowi Temukan ‘Harta Karun’ Senilai Rp500 Triliun: Sarang Burung Walet!

16/01/2021 - 10:02 WIB
RI Bisa Melompat Tinggi dalam Kondisi Krisis

RI Bisa Melompat Tinggi dalam Kondisi Krisis

16/01/2021 - 09:43 WIB
Jelang Pemakaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Keluarga Gelar Pengajian

Jelang Pemakaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Keluarga Gelar Pengajian

16/01/2021 - 08:21 WIB

loading...

Pelanggaran lainnya, yakni pemberian uang transport untuk kader PKK sebesar RP 200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan. Uang tersebut dibagikan aparatur pemerintah kota, yang disimpulkan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Pemberian tersebut disertai dengan pesan-pesan untuk pemenangan paslon nomor urut 3.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, paslon nomor urut 3 terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM, yakni perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemiliahn dan atau pemilih.

Kedua, dalam putusan sidang tersebut, membatalkan paslon nomor urut 3 pada Pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

Dia mengatakan, atas keputusan sidang majelis pemeriksa, terlapor dapat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu RI paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, terlapor juga dapat mengajukan upaya hukum lainnya kepada Mahkamah Agung paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Kota Bandar Lampung ditetapkan.

Menanggapi putusan tersebut, M Yunus dari Tim Advokasi Eva-Deddi mengatakan, adanya diskriminasi dalam putusan majelis pemeriksa Bawaslu tersebut. Menurut dia, melihat kasus pilkada di Lampung Tengah, pertimbangan pihak terkait tidak dijadikan acuan sama sekali.

Pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum terakhir menyikapi putusan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim akan melakukan upaya hukum ke DKPP dan juga Mahkamah Agung. (*)

Tags: CurangHeadlinemenang pilkadapaslon pdippaslon pdip didiskulifikasipdippilkada lampungPolitikterbukti curang
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Polda Aceh siapkan tim khusus pengamanan vaksin COVID-19

Selanjutnya

Pengacara Ungkap Habib Rizieq Sesak Napas hingga Teriak Minta Tolong di Tahanan

BACAAN LAINNYA

Kata Adik, Ini Makna Senyum Syekh Ali Jaber saat Meninggal

Kata Adik, Ini Makna Senyum Syekh Ali Jaber saat Meninggal

16/01/2021 - 11:35 WIB
Anggota Polri membawa kantong jenazah dari korban pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021). Pada hari ketujuh operasi pencarian puing dan korban Sriwijaya Air SJ182, penyelam Basarnas menemukan 13 kantong yang merupakan bagian tubuh korban.

Tim SAR Kerahkan 62 Kapal Hari Kedelapan Pencarian SJ-182

16/01/2021 - 11:23 WIB
Utang luar negeri tahun ke tahun

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

16/01/2021 - 11:04 WIB
Viral Warga Sukabumi Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber, Polisi: Akunnya Di-hack

Viral Warga Sukabumi Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber, Polisi: Akunnya Di-hack

16/01/2021 - 10:51 WIB
13 RSUD di Jakarta Sudah Penuh Buat Pasien Covid-19

13 RSUD di Jakarta Sudah Penuh Buat Pasien Covid-19

16/01/2021 - 10:38 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memaparkan hasil rapat koordinasi dengan kepala daerah wilayah Tangerang Raya di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (11/1/2021). Rapat tersebut menetapkan Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19 pada tahap pertama karena Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten dan tingginya angka kematian akibat COVID-19 di Kota Tangerang Selatan.

Kota Tangerang Terima 8.800 Vaksin pada Awal Februari 2021

16/01/2021 - 10:35 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat diwawancarai Republika, Cengkareng, Tangerang, Jawa Barat, Junat (17/7).Prayogi/Republika

Garuda Indonesia Layani Tiga Tahap Pengangkutan Vaksin

16/01/2021 - 10:23 WIB
Orang-orang yang mengenakan masker pelindung untuk membantu mengekang penyebaran sepeda yang ditunggangi virus korona di sepanjang Kolam Shinobazu di Tokyo Senin, 11 Januari 2021. Ibu kota Jepang itu mengonfirmasi lebih dari 1.200 kasus virus korona baru pada hari Senin. Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengumumkan keadaan darurat Kamis lalu untuk Tokyo dan tiga prefektur lainnya untuk meningkatkan pertahanan terhadap penyebaran virus corona.

Kemenkes Sebut Mutasi Covid-19 Belum Ditemukan di Indonesia

16/01/2021 - 09:54 WIB
ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Ini Sebabnya

ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Ini Sebabnya

16/01/2021 - 09:27 WIB
Suasana kawasan pecinan Suryakencana di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/4). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp 31 miliar untuk peningkatan jalan kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dana tersebut di antaranya digunakan untuk penataan 10 koridor.

Pemkot Bogor Dapat Bantuan untuk Tata Kawasan Suryakencana

16/01/2021 - 08:27 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Foto saat Habib Rizieq Shihab digiring masuk kendaraan Polda Metro Jaya, terlihat seorang oknum polisi menendang sesuatu setelah HRS masuk ke dalam mobil. FOTO/Tangkapan Layar

    Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah Habib Rizieq saat Masuk Mobil Tahanan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Krisyanto Yen Oni: Selama Ini Kami Membela Anda karena Isu PKI

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    278 shares
    Share 112 Tweet 69
  • Satgas Realokasi Anggaran PEN untuk Vaksin

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

15/01/2021

Guru Besar USU yang Hina SBY-AHY Bodoh Pernah Melamar jadi Menteri ke Jokowi

Guru Besar USU yang Hina SBY-AHY Bodoh Pernah Melamar jadi Menteri ke Jokowi

15/01/2021

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.