Kamis, 25 Februari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Bolehkah Muslim Menolak Vaksinasi Covid-19?

Redaksi HAI Redaksi HAI
Jumat, 08/01/2021 - 05:32 WIB
Petugas menurunkan vaksin Covid-19 Sinovac di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (7/1). DInas Kesehatan DKI Jakarta telah menerima sebanyak 78.400 vaksin Covid-19 Sinovac pada tahap pertama yang akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Republika/Thoudy Badai
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Status hukumnya bisa berubah berdasarkan alasan dan kondisinya.

Pemerintah tengah bersiap melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada mayoritas penduduk. Vaksin yang didatangkan dari luar negeri itu pun telah siap didistribusikan ke setiap daerah. Meski pemerintah telah menyatakan vaksin yang akan digunakan aman dan telah teruji dari berbagai sisi, termasuk dari sisi kehalalan, ada sebagian masyarakat yang berencana menolak vaksinasi Covid-19 dengan berbagai alasan, seperti kekhawatiran kualitas dan kandungan vaksin. 


Lantas, bagaimana pandangan dari sisi fikih terhadap kondisi tersebut? Apakah boleh menolak vaksinasi Covid-19? Sedangkan, konsekuensi tidak divaksin adalah berisiko tinggi terkena dan menularkan Covid-19.


Islam mengajarkan, setiap jiwa manusia sangat berharga. Islam juga mengajarkan untuk berikhtiar dalam mencapai kesembuhan dari sakit yang diderita. Vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar agar setiap orang terhindar dari risiko terinfeksi sebuah virus. 


Pendakwah yang juga Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zainuddin menilai uji klinis dan medis serta uji kehalalan memang sangat penting dilakukan. Ia menjelaskan, jika uji klinis dan medis terhadap vaksin telah terbukti khasiat dan keamanannya, serta secara hukum terbukti kehalalannya, maka tidak ada alasan bagi masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menolaknya. Meski demikian, ia menilai perlu ada kajian fikih mendalam tentang apakah hukum divaksin adalah wajib dan berdosa bila menolaknya. 


Ustaz Jeje menjelaskan, dalam pandangan fikih, berobat untuk mencapai kesembuhan dari suatu penyakit pada asalnya mubah. Namun, berobat bisa menjadi wajib apabila penyakitnya itu sudah diketahui secara pasti dan obatnya juga sudah diketahui secara pasti. Selain itu, adanya konsekuensi secara medis bila tidak berobat maka akan mengakibatkan kematian. 

BACAAN LAINNYA

Orang-orang berjalan melewati toko-toko yang tutup di tempat wisata yang hampir sepi di Jalan Khaosan di Bangkok, Thailand, Selasa (12/1). Pihak berwenang Thailand sedang mempersiapkan rencana untuk membuka kembali sektor pariwisata, dengan meringankan pembatasan bagi pelancong yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Thailand Buka Sektor Pariwisata pada Kuartal III

25/02/2021 - 08:37 WIB
Demokrat Diserang Saat Beda Sikap dengan Pemerintah

Partai Demokrat Diserang Saat Beda Sikap dengan Pemerintah

25/02/2021 - 08:01 WIB
Penularan Covid-19 Nggak Kenal Alasan, Pak Presiden!

Penularan Covid-19 Nggak Kenal Alasan, Pak Presiden!

25/02/2021 - 07:40 WIB
Relawan memandikan jenazah korban Covid-19  (ilustrasi)

Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid Wanita Bagaimana Hukumnya?

25/02/2021 - 07:34 WIB

loading...


Di sisi lain, Ustaz Jeje menjelaskan, berobat juga bisa menjadi haram jika penyakitnya belum diketahui dan obat yang digunakannya berakibat membahayakan atau haram. Oleh karena itu, harus dipastikan terlebih dulu bahwa obat yang digunakan tidak membahayakan dan tidak mengandung barang yang diharamkan syariat. 


Hal itu berlandaskan hadis Rasulullah: “Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan Allah untuk kalian.” (HR Bukhari secara muallaq, 7/110). Dalam redaksi hadis lain juga dijelaskan: “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, tetapi janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang diharamkan.” (HR Abu Dawud no 3874).


Oleh karena itu, menurut Ustaz Jeje, meski asal hukum vaksinasi diperbolehkan, status hukumnya bisa berubah berdasarkan alasan dan kondisinya. “Ia bisa menjadi wajib atau sunah, bisa juga menjadi haram atau makruh sesuai dengan alasan dan situasi kondisinya. Tidak bisa digeneralisasi secara otomatis,” ungkap Ustaz Jeje kepada Republika, beberapa hari lalu. 


Dia pun menilai fatwa MUI dan lembaga-lembaga fatwa otoritatif amat penting setelah melalui kajian ilmiah syariyah yang komprehensif untuk memberi panduan kepada umat kapan vaksinasi itu menjadi haram, makruh, wajib, sunah, atau mubah. 


Ustaz Jeje menjelaskan, bisa saja MUI memutuskan fatwa yang mewajibkan vaksin secara menyeluruh. Dengan catatan, apabila berdasarkan kajian telah sampai pada derajat meyakinkan (qath’iy), yakni bahwa vaksin yang digunakan adalah dengan bahan yang halal dan merupakan satu-satunya cara yang paling efektif untuk menghentikan penyebaran Covid-19.


Ditambah, vaksin tidak memiliki efek samping yang buruk, bahkan bila tidak dilakukan vaksinasi massal maka penyakit sangat besar kemungkinan terus menelan korban jiwa. Jika demikian, menurut dia, MUI bisa menghasilkan fatwa yang mewajibkan vaksinasi menyeluruh.


“Jika ternyata vaksinasi bukan satu-satunya cara dan tingkat kebutuhannya juga berbeda-beda pada kelompok masyarakat, hukumnya juga bisa berbeda-beda. Wajib di kalangan yang sangat berisiko dan anjuran atau mubah saja bagi kalangan yang tidak berisiko,”ujar dia.

sumber : Dialog Jumat

Sumber: Republika

Tags: covid-19Headlinevaksinvaksin covid-19vaksinasi covid 19virus corona
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Zidane Jalani Isolasi Usai Kontak dengan Penderita Covid

Selanjutnya

Wiku Sebut Indonesia tak Mampu Belajar dari Pengalaman

BACAAN LAINNYA

Salju Turun di Tabuk Arab Saudi, Tanda Kiamat? Seorang pria dengan latar  salju yang  turun di Provinsi Tabuk, Saudi Arabia, Selasa (25/2).

Salju Turun di Tabuk Arab Saudi, Tanda Kiamat? 

25/02/2021 - 07:41 WIB
Sholat Subuh Terakhir Cucu Rasulullah.

Sholat Subuh Terakhir Cucu Rasulullah

25/02/2021 - 07:23 WIB
Bagaimana Pembagian Warisan untuk Janin dalam Kandungan?

Bagaimana Pembagian Warisan untuk Janin dalam Kandungan?

25/02/2021 - 05:20 WIB
Terdapat sejumlah panduan pelaksanaan sholat saat banjir. Ilustrasi banjir

Sholat dalam Kondisi Banjir, Bagaimana Caranya?

24/02/2021 - 22:02 WIB
Umat Islam di Kwara Nigeria resahkan misionaris di wilayah mayoritas Muslim itu. Bendera Nigeria (ilustrasi)

Aksi Misionaris di Kwara Nigeria Resahkan Muslim Mayoritas

24/02/2021 - 21:13 WIB
Izin pembangunan masjid di Yunani sangat susah didapatkan. Masjid Fethiye peninggalan Ottoman Turki di Athena, Yunani.

Sulitnya Mendapatkan Perizinan Pembangunan Masjid di Yunani

24/02/2021 - 20:58 WIB
House of One Berlin Jerman adalah rumah ibadah dan pertemuan tiga agama.

Jerman akan Memiliki Rumah Ibadah 3 Agama Pertama 

24/02/2021 - 17:38 WIB
Tingginya populasi kucing di Maroko erat kaitannya dengan Sejarah Islam. Kucing (Ilustrasi)

Kaitan Sejarah Islam dan Tingginya Populasi Kucing di Maroko

24/02/2021 - 17:33 WIB
Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat? Jamaah berwudhu di Masjid Babah Alun di kolong Tol Layang Tanjung Priok, Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/9). Masjid bergaya arsitektur khas Tionghoa tersebut dibangun pada tahun 2017 oleh pengusaha asal Tionghoa Muhammad Jusuf Hamka dengan tujuan menjadi pusat dakwah Islam sekaligus objek wisata religi di kawasan Jakarta Utara. Jusuf Hamka berharap mampu membangun seribu masjid bernuansa Tionghoa di seluruh Indonesia untuk mensyiarkan agama Islam. Republika/Thoudy Badai

Wudhu Lebih dari Tiga Basuhan, Sahkah Sholat?

24/02/2021 - 17:13 WIB
Batas Aurat Wajah Perempuan.

Batas Aurat Wajah Perempuan |

24/02/2021 - 12:45 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    Kunjungan Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Novel: Die Mah Bebas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siapakah Orang yang Dapat Kasih Sayang Allah?

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jika Banyak Memabukkan, Sedikitpun Tetap Haram

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • KY Pertahankan Sertifikat SMKI ISO 27001:2013

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kim Chung-ha Akui Hanya Bisa Tidur Paling Lama Dua Jam

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

ProDEM Ancam Geruduk KPK Jika Herman Hery Tidak Segera Digarap

25/02/2021

Dugaan Kuota Terbesar Diperoleh Herman Hery, Anehnya Yang Digarap Duluan Ihsan Yunus

Dugaan Kuota Terbesar Diperoleh Herman Hery, Anehnya Yang Digarap Duluan Ihsan Yunus

25/02/2021

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

23/02/2021

Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

23/02/2021

1614117761 Hampir 6700 Perusahaan Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

Hampir 6.700 Perusahaan Daftar Program Vaksinasi Gotong Royong

23/02/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kami menggunakan cookie di situs web kami untuk memberi Anda pengalaman yang paling relevan dengan mengingat preferensi Anda dan kunjungan berulang. Dengan mengklik "Terima", Anda menyetujui penggunaan SEMUA cookie.
Do not sell my personal information.
Cookie settingsTERIMA
Manage consent

Privacy Overview

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda saat Anda menavigasi melalui situs web. Dari semua ini, cookie yang dikategorikan sebagai perlu disimpan di browser Anda karena sangat penting untuk fungsi fungsi dasar situs web. Kami juga menggunakan cookie pihak ketiga yang membantu kami menganalisis dan memahami bagaimana Anda menggunakan situs web ini. Cookies ini akan disimpan di browser Anda hanya dengan persetujuan Anda. Anda juga memiliki opsi untuk menyisih dari cookie ini. Tetapi memilih keluar dari beberapa cookie ini dapat memengaruhi pengalaman menjelajah Anda.
Necessary
Always Enabled

Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. These cookies ensure basic functionalities and security features of the website, anonymously.

CookieDurationDescription
cookielawinfo-checbox-analytics11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Analytics".
cookielawinfo-checbox-functional11 monthsThe cookie is set by GDPR cookie consent to record the user consent for the cookies in the category "Functional".
cookielawinfo-checbox-others11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Other.
cookielawinfo-checkbox-necessary11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookies is used to store the user consent for the cookies in the category "Necessary".
cookielawinfo-checkbox-performance11 monthsThis cookie is set by GDPR Cookie Consent plugin. The cookie is used to store the user consent for the cookies in the category "Performance".
viewed_cookie_policy11 monthsThe cookie is set by the GDPR Cookie Consent plugin and is used to store whether or not user has consented to the use of cookies. It does not store any personal data.

Functional

Functional cookies help to perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collect feedbacks, and other third-party features.

Performance

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

Analytics

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

Advertisement

Advertisement cookies are used to provide visitors with relevant ads and marketing campaigns. These cookies track visitors across websites and collect information to provide customized ads.

Others

Other uncategorized cookies are those that are being analyzed and have not been classified into a category as yet.

SAVE & ACCEPT
Powered by