Rabu, 13 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Rabu, 13 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Warga di Kota Bekasi

Redaksi HAI Redaksi HAI
Sabtu, 09/01/2021 - 23:36 WIB
A A
0
Pepen: Pemimpin Divaksin Belakangan Jangan Dianggap Takut. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Aturan pembtasan kegiatan warga sesuai instruksi dari Mendagri Tito Karnavian

 BEKASI — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan intruksi kepada para kepala daerah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).


Hal ini ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan mengeluarkan aturan turunan lewat Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi Nomor: 443.1./34/Set.Covid-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi.


“Ini sejalan dengan pemulihan ekonomi, meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi terhadap penularan Varian Baru Virus Covid-19,” kata Pepen, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/1).


Dalam instruksi tersebut ada enam poin yang diatur. Di antaranya adalah membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Hone (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACAAN LAINNYA

Menpan RB Tjahjo Kumolo

Tjahjo: PPK Batasi ASN Kerja di Kantor Maksimal 25 Persen

09/01/2021 - 07:59 WIB
Pepen: Pemimpin Divaksin Belakangan Jangan Dianggap Takut. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Pepen: Pemimpin Divaksin Belakangan Jangan Dianggap Takut

09/01/2021 - 05:53 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Tangsel Pastikan Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat

09/01/2021 - 00:44 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Gudang Vaksin Covid-19 di Komplek Pergudangan BizPark Kopo, Kota Bandung.

Ridwan Kamil Berlakukan PSBB Proporsional di 20 Daerah

08/01/2021 - 20:34 WIB

loading...


Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran menjadi hanya 25 persen saja. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sedangkan makan di tempat hanya boleh sampai pukul 19.00 saja.


Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


“Pengaturan pemberlakuan tersebut berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Mengintensifkan Protokol Kesehatan 4M,” kata Pepen.


Di dalam surat instruksi yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk emperkuat kemampuan Tracking dan meningkatkan fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi atau karantina di Kota Bekasi.


“Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam melakukan penertiban dan penindakan disiplin protokol kesehatan,” terangnya.


Selanjutnya, mereka juga harus melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Bekasi kepada Ketua Satuan Tlrgas Penanganan Covid -19 Kota Bekasi secara berkala.

Sumber: Republika

Tags: pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatpsbb bekasipsbb jawa baliWali Kota Bekasi
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Kasus Pemerasan Ganggu Konsentrasi Benzema

Selanjutnya

Data Fakta Jelang Milan Versus Torino

BACAAN LAINNYA

Kasus Fadli Zon Mulai Ditangani, Muannas Alaidid Minta Polri Percepat

Kasus Fadli Zon Mulai Ditangani, Muannas Alaidid Minta Polri Percepat

13/01/2021 - 14:59 WIB
Alat deketsi covid-19 bernama GeNose C19 tersimpan di Kantor Kemenko PMK saat penyerahan dari Kementerian Riset dan Teknologi, Jakarta, Kamis (7/1). Kementerian Riset dan Teknologi menghibahkan satu unit GeNose C19 yang merupakan karya tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Kemenko PMK untuk disosialisasikan dan dimanfaatkan secara masif oleh seluruh masyarakat Indonesia guna mendeteksi COVID-19. Republika/Thoudy Badai

Pesanan GeNose dan Cepad Meningkat, Produksi Belum Banyak

13/01/2021 - 14:57 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dicalonkan menjadi Kapolri.

Kedekatan dengan Jokowi dan Lesatan Karier Listyo di Polri

13/01/2021 - 14:23 WIB
Kagetnya Penjual Tanaman di Depok Saat Koleksinya Dibarter Rumah Rp 500 Juta

Kagetnya Penjual Tanaman di Depok Saat Koleksinya Dibarter Rumah Rp 500 Juta

13/01/2021 - 14:16 WIB
Dikritik Inggris Soal Uighur, China: Jangan Ikut Campur!

Dikritik Inggris Soal Uighur, China: Jangan Ikut Campur!

13/01/2021 - 14:05 WIB
Rencana Diaspora Indonesia Setelah Pandemi Berlalu

Rencana Diaspora Indonesia Setelah Pandemi Berlalu

13/01/2021 - 13:58 WIB
Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah pasien COVID-19. TPU Srengseng Sawah di Jagakarsa, Jaksel, mulai digunakan sebagai makam jenazah virus coron jenis baru.

TPU Srengseng Sawah Mulai Digunakan untuk Makam Covid-19

13/01/2021 - 13:51 WIB
Bisnis Kreatif Pembuangan Sampah Melalui Aplikasi

Bisnis Kreatif Pembuangan Sampah Melalui Aplikasi

13/01/2021 - 13:41 WIB
Asal Virus Corona Benar dari Laboratorium Virologi China, AS Tunjukkan Bukti Terbaru

Asal Virus Corona Benar dari Laboratorium Virologi China, AS Tunjukkan Bukti Terbaru

13/01/2021 - 13:24 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (kanan).

Panglima TNI dan Kapolri Minta Masyarakat tak Ragu Divaksin

13/01/2021 - 13:21 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Gambar dari video viral di Tiktok yang memperlihatkan puluhan penumpang tengah naik ke atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @evan_thefour pada Minggu (10/1/2021). FOTO/Tiktok/evan_thefour

    Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Ramalan soal Pesawat Jatuh Terbukti, Mbak You juga Ramalkan Pergantian Presiden di 2021

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Video Diduga Anak Kecil Terduduk Ini Viral di Medsos, Bikin Netizen Merinding

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • 20 Jenderal Polri Aktif Beragama Kristen, Kabareskrim hingga Kadensus 88

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 1 Tahun Tugas di Papua, Dua Anggota Kodim Abar Pulang Dengan Selamat

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Misteri Tragedi Sriwijaya SJ-182, Begini Analisis Pengamat Penerbangan

Misteri Tragedi Sriwijaya SJ-182, Begini Analisis Pengamat Penerbangan

13/01/2021

Pagi Ini, Tim Penyelam Sisir Ping CVR Yang Berjarak 10 Meter Dari Penemuan FDR

Pagi Ini, Tim Penyelam Sisir Ping CVR Yang Berjarak 10 Meter Dari Penemuan FDR

13/01/2021

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

Potensi Kerugian Negara dari Bansos Lebih Rp5 T, Apa Masuk Akal Hanya Dinikmati Juliari?

12/01/2021

Tim SAR meletakkan kantong jenazah berisi jasad manusia yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan laut Jawa, 10 Januari 2021. FOTO/AFP/Dany Krisnadhi

Korban Pertama Sriwijaya Air Diidentifikasi

12/01/2021

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

Besok, Giliran Anak Jalanan Minta Juliari Dituntut Hukuman Mati

11/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.