Rabu, 3 Maret 2021
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Rabu, 3 Maret 2021
No Result
View All Result
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 11/01/2021 - 19:57 WIB
KPK Minta Risma Hapus 16,7 Juta Warga di Data Penerima Bansos yang Tak Punya NIK

KPK masih memantau penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bagi warga terdampak corona pada 2021.  

Sejauh ini, KPK menyebut masalah penyaluran bansos masih terkait data warga penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masalah data tersebut telah digaungkan KPK sejak awal penyaluran bansos hingga akhirnya melakukan kajian pada akhir 2020. 

“Kurang lebih isinya (rekomendasi ke Kemensos) masih sama itu, tentang ketidakakuratan DTKS dan kualitas data di dalamnya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers bersama Mensos Tri Rismaharini alias Risma di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/1).  

Pahala menyebut berdasarkan kajian KPK, sebanyak 16,7 juta dari 97 warga di DTKS ternyata tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padaha,l NIK merupakan instrumen untuk memastikan agar warga yang terdata benar-benar ada dan pemberian bansos tepat sasaran. 

“Jadi Bu Risma kira-kira punya DTKS 97 juta. Sebenarnya 16,7 juta ini kami enggak yakin orangnya ada atau enggak karena enggak ada NIK,” kata Pahala.  

BACAAN LAINNYA

Untuk Memudahkan Pengusutan Oleh KPK

Untuk Memudahkan Pengusutan Oleh KPK

03/03/2021 - 15:54 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Dugaan Suap PNS Pajak, Sri Mulyani: Dapat Aduan dari Rakyat

03/03/2021 - 15:24 WIB
Ali Fikri

Saksi Dicecar tak Terblokirnya Rekening Bank Stafsus Edhy P

03/03/2021 - 00:45 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri)

KPK Yakin Tersangka Harun Masiku Masih di Indonesia

03/03/2021 - 00:30 WIB

loading...

Ia pun meminta Risma menghapus 16,7 juta warga yang tak memiliki NIK tersebut dari DTKS. 

“Kami dari dulu sudah bilang ini dihapus saja Bu yang 16,7 juta ini. Diganti dengan yang ada di Dukcapil (Kemendagri),” kata Pahala.  

Menurut Pahala, data warga yang dihapus di DTKS bisa diganti atau dicocokkan dengan data lain yang berasal dari Dukcapil Kemendagri.  

“Jadi misalnya saya di DTKS saya punya keluarga, di Dukcapil ini ada anak dan istri saya. Ini saja diambil pulang ke Kemensos untuk diperbaharui DTKS. Itulah esensi pemadanan, ada yang dihilangkan dari Kemensos karena enggak punya NIK, tapi ada sebagian ada di Dukcapil tapi dipindahkan ke Kemensos,” jelasnya.  

Pahala menambahkan, kajian KPK juga menemukan sebanyak 1,06 juta warga di DTKS memiliki NIK ganda.  

“Dan kami lihat juga 234 ribu orang sudah meninggal,” kata Pahala.  

Menurut Pahala, tak akuratnya DTKS seharusnya membuat Kemensos segera melakukan pembenahan berkoordinasi dengan Kemendagri. Jika tidak, kata Pahala, penyaluran bansos tidak akan pernah bisa tepat sasaran. 

“Itu antara Kemensos dan Dukcapil. Kami sepakat bahwa ini akan didorong online. Sehingga pendataannya tidak lagi per Juni sekian, per September sekian, enggak, dia sudah langsung real time,” tutupnya. []

Tags: komisi pemberantasan korupsikpkperistiwa

Sebelumnya

Pemerintah Diharapkan Suntik Modal Bank Syariah Indonesia

Selanjutnya

KKB Bakar Dua BTS di Papua, Jaringan Komunikasi Terputus

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia. GetTraffic Bot

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In