Jumat, 15 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Jumat, 15 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result
Trending Topic

Menolak Vaksinasi Corona Bisa Dipenjara 1 Tahun

Redaksi HAI Redaksi HAI
Senin, 11/01/2021 - 19:32 WIB
A A
0
Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej. FOTO/Net

Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej. FOTO/Net

Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Jakarta – Vaksinasi corona di Indonesia akan segera dimulai pada 13 Januari 2021, ditandai dengan disuntiknya Presiden Jokowi. Keesokan harinya, tenaga kesehatan menjadi kelompok prioritas perdana yang divaksin.

Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait program ini. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Lantas, apakah ada sanksi yang diterapkan apabila ada yang menolak vaksin?

Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej menegaskan, tentunya ada sanksi yang mengancam mereka yang menolak vaksin corona. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia mengatakan, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tertulis setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

“Dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” ungkap Wamenkum dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang dihelat PB IDI, dikutip pada Senin (11/1).

BACAAN LAINNYA

Pengetesan kadar gula darah. Dari penelitian awal pandemi, ditemukan hampir satu dari tiga orang yang meninggal akibat SARS-CoV-2 di rumah sakit yang mengidap diabetes.

Diabetesi Perlu Perlindungan Lebih dari Virus yang Bermutasi

15/01/2021 - 13:47 WIB
Petugas medis sedang melakukan simulasi bagi vaksin Pfizer di rumah sakit di Queens, New York, Amerika Serikat.

Wali Kota di AS Minta Pengiriman Langsung Vaksin Covid-19

15/01/2021 - 12:47 WIB
Cuitan Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Muannas Alaidid di Twitter. FOTO/Net

Muannas Alaidid Serukan Polisi Tangkap Mbak You gegara Ramalkan Jokowi Lengser di 2021

15/01/2021 - 12:35 WIB
Buzzer Istana atau akrab dikenal dengan BuzzerRP alias Buzzer Cebong, Krisyanto Yen Oni, mengomentari pernyataan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning yang menolak vaksinasi Covid-19. FOTO/Net

Krisyanto Yen Oni: Selama Ini Kami Membela Anda karena Isu PKI

15/01/2021 - 12:29 WIB

loading...

Ia menyebut pasal tersebut sebagai pasal sapu jagad atau ‘pasal karet’. Atau biasa ahli hukum pidana sebut pasal keranjang sampah.

“Dan ini ciri khas UU administrasi yang terdapat sanksi pidana. Ini dikenal dengan nama pidana administratif,” tutur Wamenkum.

Wamenkum mengungkapkan alasan mengapa ada ancaman sanksi. Sebab, di UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” tuturnya.

“Tindakan apa yang tidak sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, misalnya tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya,” tegas Wamenkum.

Namun, sebagai catatan, sanksi ini ditegakkan sebagai langkah terakhir. Yang utama tentunya sosialisasi yang masif harus ditegakkan agar masyarakat memahami pentingnya vaksinasi corona.

“Bahasanya sangat mudah menjerat, hukum pidana digunakan sebagai sarana paling akhir ketika sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting,” jelas Wamenkum.

“Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan,” tutup dia. []

Tags: Headlinehukummenolak vaksinasiPidanavaksin coronavaksin covid-19vaksinasivirus corona
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Banyak ABK Indonesia yang Bermasalah dengan Kapal Ikan China

Selanjutnya

Kemlu Prioritaskan Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Asing

BACAAN LAINNYA

Kepala BASARNAS Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito (kanan)

Pencarian Pesawat Sriwijaya Air Diperpanjang 3 Hari

15/01/2021 - 14:20 WIB
Dua Hari Setelah Divaksin, Kepala BPOM Merasa Pegal-pegal dan Lelah

Dua Hari Setelah Divaksin, Kepala BPOM Merasa Pegal-pegal dan Lelah

15/01/2021 - 14:18 WIB
23 Orang Meninggal Setelah Disuntik Vaksin Corona

23 Orang Meninggal Setelah Disuntik Vaksin Corona

15/01/2021 - 14:13 WIB
Syekh Ali Jaber (kanan) berbincang dengan Muhammad Al Gifari (kiri) saat pertemuannya di sela acara Milad Yayasan Nuurun Nisaa di Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (11/10). Dalam pertemuannya tersebut, Syekh Ali Jaber berencana memberangkatkan Umrah Muhammad Al Gifari atau yang akrab disapa Akbar dan mengangkatnya menjadi anak angkat. Foto: Abdan Syakura/Republika

Saat Akbar Anak Angkat Syekh Ali Jaber Melantunkan Alquran

15/01/2021 - 14:12 WIB
Tidak Semua Privasi Diumbar Ke Publik

Tidak Semua Privasi Diumbar Ke Publik

15/01/2021 - 13:48 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Rabu (2/11).

Rahmat Effendi Jadi Orang Pertama Divaksin Sinovac di Bekasi

15/01/2021 - 13:38 WIB
Habib Rizieq Tutupi Hasil Positif Corona, Politikus PDIP: Bahayakan Umat

Habib Rizieq Tutupi Hasil Positif Corona, Politikus PDIP: Bahayakan Umat

15/01/2021 - 13:34 WIB
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Usai Jumatan, HRS dan Hanif Alatas Diperiksa Kasus RS Ummi

15/01/2021 - 13:05 WIB
Warga memotret atap rumah yang ambruk akibat gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (14/1/2021). BMKG Sulawesi Barat mencatat gempa bumi berkekuatan 5,9 skala richter terjadi pada pukul 14:35:49 WITA di empat kilometer Barat Laut Majene-Sulbar dengan kedalaman 10 Km dan tidak berpotensi tsunami.

Sumber Gempa Majene Dekat dengan Gempa dan Tsunami 1969

15/01/2021 - 12:57 WIB
Pendukung Joko Widodo ngamuk, namanya Krisyanto Yen Oni. FOTO/Tangkapan Layar

Pendukung Jokowi Ngamuk, Ribka Tjiptaning Dianggap Sudah Keterlaluan Kritik Pemerintah Soal Vaksin

15/01/2021 - 11:41 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Ustadz Syekh Ali Jaber saat bersama sang Istri. FOTO/Net

    Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    276 shares
    Share 111 Tweet 69
  • Kasus Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Didesak Tetapkan James Riady Tersangka

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • ‘Pergantian Direksi ASABRI Bagian dari Penyegaran’

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Syekh Ali Jaber, HRS dan Alm. Ustadz Arifin Ilham Semunya Orator Aksi 411

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

Kebakaran/ilustrasi

150 Warga Menteng Dalam Jaksel Mengungsi karena Kebakaran

14/01/2021

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

PDIP Pun Bertanya Pembisik Jokowi Siapa

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.