Sabtu, 16 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Sabtu, 16 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Pakar Soroti Pernyataan Wamenkumham Penolak Vaksin Dipidana

Redaksi HAI Redaksi HAI
Rabu, 13/01/2021 - 07:44 WIB
A A
0
Petugas kesehatan melakukan simulasi proses memvaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta Utara.
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Pakar hukum kesehatan menganggap pernyataan Wamenkumham tidak tepat.

JAKARTA — Pakar hukum kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Hasrul Buamona menyorot pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej yang mengancam warga penolak vaksin bisa dipidana.


Menurut Hasrul, jika merujuk Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dijadikan dasar mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin, jelas tidak tepat. “Walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium (asas hukum pidana adalah upaya terakhir dalam hal penegakan hukum),” kata Hasrul dalam siaran di Jakarta, Selasa (12/1).

Pasal 93 bKekarantinaan Kesehatan, berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Hasrul menyebut, jika melihat kembali defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018, hal itu merupakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dari defenisi itu, sambung dia, sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat. Yang mana hal itu kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina. yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

BACAAN LAINNYA

Cuitan Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Muannas Alaidid di Twitter. FOTO/Net

Muannas Alaidid Serukan Polisi Tangkap Mbak You gegara Ramalkan Jokowi Lengser di 2021

15/01/2021 - 12:35 WIB
Buzzer Istana atau akrab dikenal dengan BuzzerRP alias Buzzer Cebong, Krisyanto Yen Oni, mengomentari pernyataan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning yang menolak vaksinasi Covid-19. FOTO/Net

Krisyanto Yen Oni: Selama Ini Kami Membela Anda karena Isu PKI

15/01/2021 - 12:29 WIB
Dihajar Sesama Polisi, Iptu Joyo Dipaksa Ngaku Terima Uang Rp50 Juta dari Perusahaan

Dihajar Sesama Polisi, Iptu Joyo Dipaksa Ngaku Terima Uang Rp50 Juta dari Perusahaan

15/01/2021 - 11:20 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan).

Wakil Ketua DPR Sesalkan Raffi Ahmad Melanggar Prokes

15/01/2021 - 11:18 WIB

loading...

Dia menjelaskan, kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan di atas.

Terkait Pasal 93, Hasrul mengingatkan, terdapat asas hukum lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Yang mana asas-asas hukum tersebut mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas, dan tidak bisa dianalogikan.

Hasrul menegaskan, apabila Wamenkumham Eddy ingin memberi sanksi pidana, walaupun sebagai ultimum remedium, dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Aturan itu berbunyi, barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun. “Dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” kata Harsul menambahkan.

Sumber: Republika

Tags: Headlinehukumpenolak vaksinpenolak vaksin dipidanauu kekarantinaan kesehatanuu kekarantinaan wilayah
Share1Tweet1Pin1Send

Sebelumnya

Volkswagen Siap Produksi Mobil Listrik Tiga Kali Lipat

Selanjutnya

KKP bangun kawasan pangan udang di Aceh Timur

BACAAN LAINNYA

Pulihkan Ekonomi, Mendag Lapor ke Jokowi Temukan 'Harta Karun' Senilai Rp500 Triliun: Sarang Burung Walet!

Pulihkan Ekonomi, Mendag Lapor ke Jokowi Temukan ‘Harta Karun’ Senilai Rp500 Triliun: Sarang Burung Walet!

16/01/2021 - 10:02 WIB
Orang-orang yang mengenakan masker pelindung untuk membantu mengekang penyebaran sepeda yang ditunggangi virus korona di sepanjang Kolam Shinobazu di Tokyo Senin, 11 Januari 2021. Ibu kota Jepang itu mengonfirmasi lebih dari 1.200 kasus virus korona baru pada hari Senin. Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengumumkan keadaan darurat Kamis lalu untuk Tokyo dan tiga prefektur lainnya untuk meningkatkan pertahanan terhadap penyebaran virus corona.

Kemenkes Sebut Mutasi Covid-19 Belum Ditemukan di Indonesia

16/01/2021 - 09:54 WIB
RI Bisa Melompat Tinggi dalam Kondisi Krisis

RI Bisa Melompat Tinggi dalam Kondisi Krisis

16/01/2021 - 09:43 WIB
ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Ini Sebabnya

ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Ini Sebabnya

16/01/2021 - 09:27 WIB
Suasana kawasan pecinan Suryakencana di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/4). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat bantuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp 31 miliar untuk peningkatan jalan kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Dana tersebut di antaranya digunakan untuk penataan 10 koridor.

Pemkot Bogor Dapat Bantuan untuk Tata Kawasan Suryakencana

16/01/2021 - 08:27 WIB
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambo

OPM Bicara Pembakaran Pesawat, Persipura, HRS, dan FPI

16/01/2021 - 08:21 WIB
Jelang Pemakaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Keluarga Gelar Pengajian

Jelang Pemakaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Keluarga Gelar Pengajian

16/01/2021 - 08:21 WIB
Pekerja membersihkan tumpukan puing dan sampah plastik yang dibawa oleh gelombang kuat di Pantai Kuta di Bali, Indonesia, 01 Januari 2021.

Jalan Keluar bagi Klisenya Persoalan Sampah

16/01/2021 - 08:04 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga: Vaksinasi Bentuk Ikhtiar Menyelamatkan Masyarakat

16/01/2021 - 08:02 WIB
Warga menuntun sepedanya melintasi banjir yang merendam Jalan Prona di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (14/1/2021). Berdasarkan data yang telah dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan dari tanggal 1 hingga 14 Januri, sebanyak 19.452 rumah terendam banjir di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan.

Alutsista Dikerahkan Bantu Penanganan Banjir Kalsel

16/01/2021 - 07:52 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Foto saat Habib Rizieq Shihab digiring masuk kendaraan Polda Metro Jaya, terlihat seorang oknum polisi menendang sesuatu setelah HRS masuk ke dalam mobil. FOTO/Tangkapan Layar

    Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah Habib Rizieq saat Masuk Mobil Tahanan

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Krisyanto Yen Oni: Selama Ini Kami Membela Anda karena Isu PKI

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    278 shares
    Share 112 Tweet 69
  • Satgas Realokasi Anggaran PEN untuk Vaksin

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

15/01/2021

Guru Besar USU yang Hina SBY-AHY Bodoh Pernah Melamar jadi Menteri ke Jokowi

Guru Besar USU yang Hina SBY-AHY Bodoh Pernah Melamar jadi Menteri ke Jokowi

15/01/2021

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

Alat Komunikasi Disita, KPK Harus Dalami Peran Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus terkait Korupsi Bansos

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.