Sabtu, 16 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Sabtu, 16 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 14/01/2021 - 08:44 WIB
A A
0
Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta. Komisi II DPR akan meminta klarifikasi DKPP.

“Kita nanti akan (minta) klarifikasi penjelasan dari DKPP terkait tentang pemberhentiannya Pak Arief sebagai ketua KPU,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa ketika dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2021).

Saan akan meminta penjelasan dari DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan ke Arief Budiman.

“Karena yang dituduhnya kan melanggar kode etik yaitu mendampingi Bu Evi diantar ke pengadilan menurut saya mendampingi itu dikategorikan sebagai kode etik atau bukan,” kata Saan.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan DKPP. Rapat ini digelar agar DKPP dapat menjelaskan detil soal pemecatan Arief.

BACAAN LAINNYA

Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Lapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

Mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Lapor ke Pengadilan Kejahatan Internasional

16/01/2021 - 13:14 WIB
Kapolda Metro Ditantang Tersangkakan Raffi Ahmad hingga Ahok

Kapolda Metro Ditantang Tersangkakan Raffi Ahmad hingga Ahok

16/01/2021 - 10:57 WIB
Pulihkan Ekonomi, Mendag Lapor ke Jokowi Temukan 'Harta Karun' Senilai Rp500 Triliun: Sarang Burung Walet!

Pulihkan Ekonomi, Mendag Lapor ke Jokowi Temukan ‘Harta Karun’ Senilai Rp500 Triliun: Sarang Burung Walet!

16/01/2021 - 10:02 WIB
RI Bisa Melompat Tinggi dalam Kondisi Krisis

RI Bisa Melompat Tinggi dalam Kondisi Krisis

16/01/2021 - 09:43 WIB

loading...

“Kita kan komisi II nanti pada saat rapat kerja dengan DKPP. Kita akan pertanyakan itu semua mungkin secepatnya akan kita lakukan itu,” sebut Saan.

Pemecatan Arief terkait pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.

Arief Budiman dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.

DKPP menjatuhkan putusan dengan mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Arief Budiman angkat suara terkait pemecatannya. Arief Budiman merasa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.

“Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita…. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” jelas dia.(dtk)

Tags: arief budimandprkomisi pemilihan umumkpupemecata ketua kpuPolitik
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

150 Warga Menteng Dalam Jaksel Mengungsi karena Kebakaran

Selanjutnya

Mourinho Frustasi Melihat Performa Spurs di Laga vs Fulham

BACAAN LAINNYA

Suasana Rakornas III Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN-KAHMI) di Bogor, Jumat (15/1).

Dibuka Presiden Jokowi, Ini Harapan untuk Rakornas III KAHMI

16/01/2021 - 13:36 WIB
Kisah Penyelam Sriwijaya Air, Pernah Temukan Uang Rp 30 Miliar hingga Tarik Beberapa Orang

Kisah Penyelam Sriwijaya Air, Pernah Temukan Uang Rp 30 Miliar hingga Tarik Beberapa Orang

16/01/2021 - 13:35 WIB
Tim penyelamat mencari yang selamat di antara reruntuhan bangunan yang rusak akibat gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat,  Jumat (15/1/2021).

Sumber Gempa Majene Dekat Episentrum Picu Tsunami 1969

16/01/2021 - 13:01 WIB
Uji Klinis Fase III Vaksin Sinovac Belum Usai, Kok BPOM Sudah Kasih Izin?

Uji Klinis Fase III Vaksin Sinovac Belum Usai, Kok BPOM Sudah Kasih Izin?

16/01/2021 - 13:00 WIB
Sungai Balangan Kalsel Meluap, Rendam 3.571 Rumah

Sungai Balangan Kalsel Meluap, Rendam 3.571 Rumah

16/01/2021 - 12:35 WIB
Ini Penjelasan Ketum IDI Tentang Efikasi Sinovac Yang Mencapai 65 Persen

Ini Penjelasan Ketum IDI Tentang Efikasi Sinovac Yang Mencapai 65 Persen

16/01/2021 - 12:24 WIB
Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin

Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin

16/01/2021 - 11:44 WIB
Kata Adik, Ini Makna Senyum Syekh Ali Jaber saat Meninggal

Kata Adik, Ini Makna Senyum Syekh Ali Jaber saat Meninggal

16/01/2021 - 11:35 WIB
Heboh Penampakan Sosok Gondrong di Gunung, Warganet: Itu Hasil Kawin Silang

Heboh Penampakan Sosok Gondrong di Gunung, Warganet: Itu Hasil Kawin Silang

16/01/2021 - 11:26 WIB
Anggota Polri membawa kantong jenazah dari korban pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021). Pada hari ketujuh operasi pencarian puing dan korban Sriwijaya Air SJ182, penyelam Basarnas menemukan 13 kantong yang merupakan bagian tubuh korban.

Tim SAR Kerahkan 62 Kapal Hari Kedelapan Pencarian SJ-182

16/01/2021 - 11:23 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Foto saat Habib Rizieq Shihab digiring masuk kendaraan Polda Metro Jaya, terlihat seorang oknum polisi menendang sesuatu setelah HRS masuk ke dalam mobil. FOTO/Tangkapan Layar

    Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah Habib Rizieq saat Masuk Mobil Tahanan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Krisyanto Yen Oni: Selama Ini Kami Membela Anda karena Isu PKI

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    278 shares
    Share 112 Tweet 69
  • Satgas Realokasi Anggaran PEN untuk Vaksin

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Ini Sebabnya

ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Ini Sebabnya

16/01/2021

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

15/01/2021

Guru Besar USU yang Hina SBY-AHY Bodoh Pernah Melamar jadi Menteri ke Jokowi

Guru Besar USU yang Hina SBY-AHY Bodoh Pernah Melamar jadi Menteri ke Jokowi

15/01/2021

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.