Sabtu, 16 Januari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia®
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
Sabtu, 16 Januari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia®
No Result
View All Result

Pinangki Dituntut Ringan, Jampidsus: Tunggu Vonis Hakim

Redaksi HAI Redaksi HAI
Kamis, 14/01/2021 - 01:46 WIB
A A
0
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah)
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter

Jampidsus menjawab kritikan soal tuntutan ringan untuk Pinangki Sirna Malasari.

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengomentari tuntutan rendah untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Jampidsus meminta masyarakat menunggu putusan tetap dari hakim, terhadap  jaksa penerima suap-gratifikasi dalam kasus terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.


“Ancaman pidana itu kan persepsi jaksa. Bisa beda-beda. Kita tunggu keputusan hakim saja,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Rabu (13/1). 


Pernyataan Ali tersebut menjawab kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menilai Kejaksaan tak serius dalam menangani, dan memberikan ancaman penjara terhadap Pinangki. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang penuntutan terhadap Pinangki di PN Tipikor, Senin (11/1) hanya meminta majelis hakim menghukumnya, selama 4 tahun penjara. 


Tuntutan hukuman tersebut pun dengan pengurangan masa penahanan. JPU memang meminta hakim juga menghukum Pinangki dengan denda Rp 500 juta, atau pengganti kurungan selama 6 bulan, akan tetapi, sejumlah elemen masyarakat menilai tuntutan itu rendah.


Padahal, JPU, dalam dakwaan, dan sidang pembuktian meyakini, Pinangki menerima uang suap-gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari janji 1 juta dolar AS, pemberian Djoko Tjandra. Pemberian uang tersebut, terkait dengan propasal Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra lewat pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). ICW mengatakan, tuntutan jaksa terhadap Pinangki, seharusnya lebih berat. 

BACAAN LAINNYA

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Fokus Penyidikan Korupsi ASABRI Tahun Pembukuan 2012-2019

15/01/2021 - 23:03 WIB
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

Jampidsus: Dugaan Penyimpangan BPJS-TK Mirip Jiwasraya

12/12/2020 - 04:45 WIB
Terdakwa kasus suap dan pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Republika/Thoudy Badai

ICW: Evaluasi Bobroknya Penanganan Perkara Djoko Tjandra

07/11/2020 - 05:46 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

Berkas Skandal Djoko Tjandra Dilimpahkan ke PN Tipikor

23/10/2020 - 19:07 WIB

loading...


“Tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Pinangki, sangat ringan. Dan tidak objektif, serta melukai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata peneliti hukum ICW, Kurnia Ramadhan, Selasa (12/1). 


Menurut ICW, perbuatan Pinangki sebagai jaksa yang menerima suap-gratifikasi dari Djoko Tjandra, pantas untuk diganjar dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara. Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pun menilai sama. “MAKI akan mengirimkan surat protes ke Jampidsus. Dan akan mengirimkan surat ke hakim, agar terdakwa Pinangki ini dapat divonis maksimum 20 tahun penjara,” kata Boyamin, dalam rilis resminya, Rabu (13/1). 


Boyamin membandingkan, kasus Pinangki yang menerima suap-gratifikasi, senilai Rp 7,5 miliar dengan tuntutan rendah 4 tahun penjara. Sementara dalam kasus serupa penerimaan suap, Rp 6 miliar yang pernah dialami jaksa Urip Tri Gunawan, JPU mampu menuntut 15 tahun penjara, dan dovonis 20 tahun. 


Namun Jampidsus Ali Mukartono, tak ingin berdebat soal tuntutan yang dianggap ringan JPU terhadap Pinangki. Sebab menurut dia, akan ada majelis hakim yang punya otoritas memberikan hukuman semestinya. “Tunggu keputusan hakim saja.  Itukan (tuntutan ringan) versi jaksa. Penuntutannya seperti itu. Kan ada hakim nanti. Kita tunggu saja,” katanya.

Sumber: Republika

Tags: jampidsusskandal djoko tjandratuntutan pinangki
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Inter Vs Milan di Perempat Final Coppa Italia

Selanjutnya

Babak Pertama, Manchester City Vs Brighton 1-0

BACAAN LAINNYA

Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin

Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin

16/01/2021 - 11:44 WIB
Kata Adik, Ini Makna Senyum Syekh Ali Jaber saat Meninggal

Kata Adik, Ini Makna Senyum Syekh Ali Jaber saat Meninggal

16/01/2021 - 11:35 WIB
Heboh Penampakan Sosok Gondrong di Gunung, Warganet: Itu Hasil Kawin Silang

Heboh Penampakan Sosok Gondrong di Gunung, Warganet: Itu Hasil Kawin Silang

16/01/2021 - 11:26 WIB
Anggota Polri membawa kantong jenazah dari korban pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021). Pada hari ketujuh operasi pencarian puing dan korban Sriwijaya Air SJ182, penyelam Basarnas menemukan 13 kantong yang merupakan bagian tubuh korban.

Tim SAR Kerahkan 62 Kapal Hari Kedelapan Pencarian SJ-182

16/01/2021 - 11:23 WIB
Utang luar negeri tahun ke tahun

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

16/01/2021 - 11:04 WIB
Utang luar negeri tahun ke tahun

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Melonjak

16/01/2021 - 11:04 WIB
Kapolda Metro Ditantang Tersangkakan Raffi Ahmad hingga Ahok

Kapolda Metro Ditantang Tersangkakan Raffi Ahmad hingga Ahok

16/01/2021 - 10:57 WIB
Viral Warga Sukabumi Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber, Polisi: Akunnya Di-hack

Viral Warga Sukabumi Hina Wafatnya Syekh Ali Jaber, Polisi: Akunnya Di-hack

16/01/2021 - 10:51 WIB
13 RSUD di Jakarta Sudah Penuh Buat Pasien Covid-19

13 RSUD di Jakarta Sudah Penuh Buat Pasien Covid-19

16/01/2021 - 10:38 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memaparkan hasil rapat koordinasi dengan kepala daerah wilayah Tangerang Raya di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (11/1/2021). Rapat tersebut menetapkan Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19 pada tahap pertama karena Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten dan tingginya angka kematian akibat COVID-19 di Kota Tangerang Selatan.

Kota Tangerang Terima 8.800 Vaksin pada Awal Februari 2021

16/01/2021 - 10:35 WIB
Load More

BERITA POPULER

  • Foto saat Habib Rizieq Shihab digiring masuk kendaraan Polda Metro Jaya, terlihat seorang oknum polisi menendang sesuatu setelah HRS masuk ke dalam mobil. FOTO/Tangkapan Layar

    Viral Video Polisi Bersenjata Menendang ke Arah Habib Rizieq saat Masuk Mobil Tahanan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Krisyanto Yen Oni: Selama Ini Kami Membela Anda karena Isu PKI

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Istri Sering Cemburu, Syekh Ali Jaber Rela Tak Pegang Hape Selama Dua Tahun

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • How to optimize MySQL/MariaDB Performance on Server

    278 shares
    Share 112 Tweet 69
  • Satgas Realokasi Anggaran PEN untuk Vaksin

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
Loading...

PERISTIWA

ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Ini Sebabnya

ICW Tuding Kejagung ‘Tutupi’ Kasus Jaksa Pinangki, Ini Sebabnya

16/01/2021

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

Selesai Diperiksa Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Yang Pernah Bekerja Bareng Politisi PDI-P Bungkam

15/01/2021

Guru Besar USU yang Hina SBY-AHY Bodoh Pernah Melamar jadi Menteri ke Jokowi

Guru Besar USU yang Hina SBY-AHY Bodoh Pernah Melamar jadi Menteri ke Jokowi

15/01/2021

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

Gempa Sulawesi Barat, Kantor Gubernur Ambruk, 3 Meninggal Ribuan Mengungsi

15/01/2021

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rumah Dirjen Kemensos Digeledah Terkait Kasus Juliari, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

14/01/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.