Kamis, 11 Februari 2021
  • Login
Harian Aceh Indonesia
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • ISLAM
  • OPINI
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • SEJARAH
  • OTO
  • HIBURAN
  • SEPAK BOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA ITALIA
    • LIGA SPANYOL
  • TEKNO
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
Kamis, 11 Februari 2021
No Result
View All Result
Harian Aceh Indonesia
No Result
View All Result

Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin

Redaksi HAI Redaksi HAI
Sabtu, 16/01/2021 - 11:44 WIB
Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin
Sebar ke FacebookSebar ke Twitter
Print Friendly, PDF & Email

  Pengacara Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin melayangkan somasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Somasi itu terkait pernyataan Edward yang menyebutkan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin Covid-19 lantaran vaksinasi bersifat wajib.

Eggi menjelaskan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak bisa diterapkan kepada masyarakat yang menolak vaksin.

“Sanksi yang dilekatkan pada ketidakpatuhan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan bukan diperuntukkan bagi setiap warga negara yang menolak vaksinasi virus corona dengan vaksin Sinovac,” kata Eggi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1).

Eggi juga menyebut bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pemerintah belum menetapkan kebijakan karantina wilayah.

BACAAN LAINNYA

Saya Pastikan Tidak akan Kami Tangkap

Saya Pastikan Tidak akan Kami Tangkap

11/02/2021 - 22:52 WIB
Jokowi Ingin Pilkada 2024, Dipersiapkan untuk Gibran?

Jokowi Ingin Pilkada 2024, Dipersiapkan untuk Gibran?

11/02/2021 - 21:05 WIB
Jika PT 20% di Pilpres 2024, Terjadilah Politik Dagang Sapi

Jika PT 20% di Pilpres 2024, Terjadilah Politik Dagang Sapi

11/02/2021 - 20:55 WIB
Jokowi Yakin Micro Lockdown Bisa Tekan Penyebaran Corona

Jokowi Yakin Micro Lockdown Bisa Tekan Penyebaran Corona

11/02/2021 - 19:29 WIB

loading...

Selama ini, kata Eggi, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah hanya menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Eggi mengatakan masyarakat juga dijamin haknya untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan. Hal itu merujuk pada Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kebebasan itu, kata Eggi, juga dijamin dalam Pasal 28I ayat 1 dan 2 serta Pasal 28b ayat 2 UUD 1945.

“Dengan demikian kebebasan memilih divaksin atau tidak divaksin Sinovac adalah manifestasi dari hak konstitusional,” ujarnya.

Di sisi lain, Eggi menilai bahwa pernyataan Edward selaku Wamenkumham tidak berkoordinasi dengan Menkumham Yasonna Laoly.

Karenanya, menurut Eggi, patut diduga Edward tidak memahami hierarki jabatan, prosedur mengeluarkan pernyataan kepada publik, serta tak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selain itu, Eggi beranggapan bahwa pernyataan Edward tersebut adalah pernyataan yang patut diduga masuk kategori membuat dan atau mengedarkan berita bohong.

Atas dasar itu, Eggi meminta kepada Edward untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan yang dia buat. Sebab, pernyataan dan ancaman yang disampaikan tidak berdasar, ilegal dan inkonstitusional.

Eggi juga meminta Edward lebih memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi. Namun, hal itu tak dilakukan tanpa harus mengeluarkan pernyataan yang bersifat memaksa untuk mengikuti vaksinasi.

Selain itu, Edrward juga diminta untuk tidak lagi melakukan kesalahan dan mesti membuat kajian hukum, termasuk berkoordinasi dengan atasan sebelum membuat sebuah pernyataan.

“Jika saudara tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam somasi ini, maka, kami akan menindaklanjuti somasi dengan membuat laporan polisi berdasarkan ketentuan pasal 14 Jo pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau pasal 421 KUHP,” tutur Eggi.

Lihat juga: Warga Tolak Vaksin Sinovac dari China Bisa Dipenjara 1 Tahun

Sebelumnya, Edward selaku Wamenkumham menyebut ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. 

Sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).

Kendati demikian, Edward menyampaikan bahwa sanksi pidana ini merupakan upaya terakhir. Sebab, yang paling utama adalah sosialisasi dari dokter dan tenaga medis untuk menciptakan kesadaran masyarakat. []

Tags: presiden
Share1Tweet1PinSend

Sebelumnya

Penyesuaian Tarif Tol Beri Kepastian pada Investor

Selanjutnya

Brasil Catat Tambahan 69.198 Kasus dan 1.151 Kematian Covid

BACAAN LAINNYA

Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko

LIPI Jor-joran Bangun Fasilitas Riset

11/02/2021 - 22:39 WIB
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

KTP Ketinggalan, Pembobol Minimarket Diciduk di Bekasi

11/02/2021 - 22:30 WIB
Babak Baru Markaz Syariah FPI vs PTPN VIII, Begini 3 Faktanya

Babak Baru Markaz Syariah FPI vs PTPN VIII, Begini 3 Faktanya

11/02/2021 - 22:14 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan tanggapan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Rapat tersebut membahas pengaturan baru tata ruang wilayah dan agraria dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

BPN Ancam Pecat PPAT Terlibat Kasus Tanah Dino Patti Djalal

11/02/2021 - 22:13 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo Diduga Modifikasi Mobil Menggunakan Uang Suap

11/02/2021 - 21:54 WIB
Kemendikbud Larang Guru Agama Wajibkan Siswa Pakai Atribut Agama, Teemasuk Jilbab

Kemendikbud Larang Guru Agama Wajibkan Siswa Pakai Atribut Agama, Teemasuk Jilbab

11/02/2021 - 21:39 WIB
Apotek Bumi Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kronologi Helena Lim Dapat Vaksin Menurut Ikatan Apoteker

11/02/2021 - 21:30 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Polri Minta Barang Bukti Hasil Investigasi Komnas HAM

11/02/2021 - 20:55 WIB
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

Model Beiby Putri Jadi Tersangka Kasus Sabu

11/02/2021 - 20:53 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat melaju di bawah layar elektronik yang mengumumkan pemberlakuan ganjil-genap di tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/2/2021). Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua dan roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19.

Bogor Siapkan Enam Titik Sekat Ganjil-Genap

11/02/2021 - 20:25 WIB
Load More

TERPOPULER

  • Ada Isu Ustaz Maaher Sakit HIV, Ini Respons Pengacara

    Ada Isu Ustadz Maaher Sakit HIV, Ini Respons Pengacara

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Viral Pria Jambi Lamar Wanita Turki, Sempat Dapat Hinaan dari Keluarga Kampung

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Terapkan Gapeka 2021, Jumlah Perjalanan KAI Meningkat

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ma’ruf Amin Sebut Negara Berpenduduk Muslim Tertinggal karena Berpikiran Sempit

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Anak Buah Edhy Prabowo Diduga Beri Barang Mewah Ke Seorang Wanita Bernama Devi Komalasari

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Loading...

PERISTIWA

Soroti Tewasnya Ustadz Maaher di Penjara, Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE

Soroti Tewasnya Ustadz Maaher di Penjara, Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE

11/02/2021

Perampokan Uang Negara Sistematis, Demokrat Akan Tagih Janji KPK Cari Madam Bansos

Perampokan Uang Negara Sistematis, Demokrat Akan Tagih Janji KPK Cari Madam Bansos

11/02/2021

Heboh, Masjid di Pacitan Terseret Banjir Hingga ke Tengah Laut 

Heboh, Masjid di Pacitan Terseret Banjir Hingga ke Tengah Laut 

10/02/2021

Kalau Merasa Dizalimi Ya Jangan Masuk Pemerintahan

Kalau Merasa Dizalimi Ya Jangan Masuk Pemerintahan

10/02/2021

KNKT Ungkap Detik-detik Terakhir Rekaman FDR Sriwijaya Air SJ182

KNKT Ungkap Detik-detik Terakhir Rekaman FDR Sriwijaya Air SJ182

10/02/2021

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privacy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Hak Jawab Dan Koreksi Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Ketentuan Khusus
  • Menulis di HAI
  • Sitemap
  • Cookie
Aplikasi Android Harian Aceh Indonesia

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

No Result
View All Result
  • HOME
  • IN-DEPTH
  • ACEH
  • NASIONAL
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PERISTIWA
    • SOROTAN PUBLIK
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • EDUKASI
    • LITERASI
  • LINGKUNGAN
  • ISLAM
  • OPINI
  • SEJARAH
  • LIFESTYLE
  • KOMUNITAS
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • SEPAKBOLA
    • BOLA NASIONAL
    • LIGA ITALIA
    • LIGA INGGRIS
    • LIGA SPANYOL
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
    • APLIKASI
    • GADGET
    • INTERNET
  • FOTO
  • VIDEO
  • CEK FAKTA
  • LOWONGAN KERJA
  • Login

© 2014 - 2021 - PT. Harian Aceh Indonesia. Made with in Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.